Pertanyaan Mengenai Thaharah

🌺🌺 Pertanyaan🌺🌺

1⃣ pertanyaan Akhy Zidni :
Assalamu'alaikum bagaimana mensucikan jika terkena percikan air seni di pakaian atau celana ? Syukron

2⃣ Pertanyaan Dari Ukhti Kristin.
Assalamu'alaikum ustadzah..
Mengenai mazi dan wadi.. Ada yang bilang bahwa pakaian yang terkena mazi atau wadi perlu diperciki air.. Apakah benar seperti itu?

3⃣ pertanyaan  Akhy Arifin :
Assalamualaikum apa perbedaan mandi besar ikhwan dengan akhwat? bagaimana urutannya agar semua yg belum tau bisa mengerti syukron ustadzah

🌸🌸 Jawaban 🌸🌸

1⃣ Wa'alaikum salam wrwb.. air seni trmasuk najis mutawasshithah,  cara mnsucikannya yaitu dengan membasuhnya atau mengucurkan air ke bagian celana atau pakaian yg trkena cipratan atau percikan air seni.. dan tidak lupa lebihkan batas penyuciannya,  misal: jika pakaian kita trkena percikan air seni 10 cm dr bawah,maka yg dibasuh 13 cm..ini utk kehati hatian.

2⃣Wa'alaikum salam wrwb..

Madzi dan wadi trmasuk ke dalam najis a'iniyyah atau najis yg bisa diraba dan dicium.. dan trmasuk ke dalam najis mutawassithah jadi cara penyuciannya yaity dengan dibasuh dengan air hingga zatnya hilang.

Jika hanya diperciki itu brlaku untuk najis mukhaffah yaitu air seni bayi laki-laki yang belum makan selain ASI..

Jadi,  sebaiknya dibasuh pakai air atau dikucurkan air hingga hilang zatnya. Bisa ditmbah memakai sabun atau tidak.

3⃣wa'alaikum salam wrwb..
Sebetulnya materi ttg mandi akan dibahas pertemuan berikutnya, tapi tdk mngapa kita bahas sedikit ya.

🌿Cara mandi besar ikhwan  dan akhwat itu tidak ada perbedaan,  yg berbeda adalah sebab sebab yang mewajibkan ikhwan atau akhwat utk mandi besar.

🌱Sebab sebab yang mewajibkan mandi besar bagi laki-laki:
1. Keluar mani
2. Bersenggama
3. Masuk islam
4. Meninggal

🌱Sebab-sebab yang mewajibkan mandi besar utk perempuan:
1. Keluar mani
2. Bersenggama
3. Haid
4. Nifas
5. Masuk islam
6. Meninggal

🍃Cara mandi besar:

🌷 Tata cara mandi janabah:

1. Mencuci Kedua Tangan

Pertama sekali yang harus dilakukan ketika mandi janabah adalah mencuci kedua tangan. Mencuci kedua tangan ini bisa dengan tanah atau sabun, lalu dibilas sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.

2. Mencuci Dua Kemaluan

Caranya dengan menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri dan dengan tangan kiri itulah kemaluan dan dubur dicuci dan dibersihkan.

3. Membersihkan Najis

Selain dua kemaluan, juga disunnahkan terlebih dahulu untuk membersihkan semua najis yang sekiranya masih melekat di badan.

4. Berwudhu

Setelah semua suci dan bersih dari najis, maka disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhu' untuk shalat. Jumhur ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki. Maksudnya, wudhu' itu tidak pakai cuci kaki, cuci kakinya nanti setelah mandi janabah usai.

5. Menyela rambut dengan jari 3x

Di antara yang dianjurkan juga adalah memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah

6. Mengguyur air ke badan bagian kanan 3x,

7. Mengguyurkan air ke badan bagian kiri 3x,

8. Menyiram kepala
Sunnah juga untuk menyiram kepala dengan 3 kali siraman sebelum membasahi semua anggota badan.

9. Membasahi Seluruh Badan

Ketika mandi dan membasahi semua bagian badan, ada keharusan untuk meratakannya. Jangan sampai ada anggota badan yang tidak terbasahi air. Misalnya, kalau ada orang yang memakai pewarna rambut atau kuku yang sifatnya menghalangi tembusnya air, maka mandi itu menjadi tidak sah.
Tergantung jenis pewarnanya, kalau tembus air atau menyatu menjadi bagian dari rambut atau kuku, tentu tidak mengapa. Tetapi kalau tidak tembus dan menghalangi, maka mandinya tidak sah. Sebelum mandi harus dihilangkan terlebih dahulu.

10. Mencuci kaki
Disunnahkan berwudhu di atas tanpa mencuci kaki, tetapi diakhirkan mencuci kakinya. Dengan demikian, mandi janabah itu juga mengandung wudhu yang sunnah. Walau pun tanpa berwudhu' sekalipun, sebenarnya mandi janabah itu sudah mengangkat hadts besar dan kecil sekaligus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF