NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA

Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.

👳🏼👳🏼👳🏼 Para Fuqaha mengelompokkan najis ke dalam tiga bagian :

a. Najis mughalladhah, artinya najis berat, yaitu anjing, babi, dengan segala bagian-bagiannya dan segala yang diperanakkan dari anjing atau babi, meskipun mungkin dengan binatang lain.

b. Najis mukhaffafah, artinya najis ringan, yaitu air kencingnya bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan atau minum kecuali air susu ibu.
Kalau air kencing bayi perempuan tergolong kepada najis mutawassithah.

c. Najis mutawassithah, artinya najis sedang, yaitu semua najis yang tidak tergolong mughaladhah dan mukhafafah, antara lain:
1) Darah (termasuk darah manusia), nanah dan sebagainya.
2) Kotoran atau air kencing manusia atau binatang, atau sesuatu yang keluar dari perut melalui jalan manapun termasuk yang keluar melalui mulut (muntah).
3) Bangkai binatang yaitu binatang yang mati tidak dikarenakan disembelih secara islam, binatang yang tidak halal dimakan meskipun disembelih, kecuali bangkai ikan dan belalang.
4) Benda cair yang memabukkan.
5) Air susu atau air mani binatang yang tidak halal dimakan.

🚿Cara menyucikan najis hukmiyah, yakni najis yang tidak memiliki bentuk (tubuh) yang dapat diraba, cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air ke seluruh bagian yang terkena najis tersebut.
Sedangkan najis 'ainiyah, yakni najis yang memiliki bentuk yang dapat dilihat dan diraba, maka cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan bendanya itu sendiri, jika masih tersisa warnanya setelah digosok, maka dimaafkan. Demikian pula dimaafkan dengan bau yang masih tersisa, jika memang sulit dihilangkan.

Bagi orang yang dihinggapi sikap was-was, hendaklah ia mengetahui bahwa segala sesuatu itu diciptakan dalam keadaan suci dengan penuh keyakinan. Jika tidak nampak dan tidak diketahui dengan yakin dengan adanya najis, maka kerjakanlah shalat .

Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq 'alaihi).

🌴Secara umum najis di sekeliling kita ada beberapa jenis,  diantaranya:

1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.

2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.

3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.

4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.

5. Anjing dan babi

6. Muntahan.

7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.

Kenajisan tubuh manusia

1. Darah

Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir. Sebagaimana firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nahl : 115).
Sedangkan hewan air atau hewan yang hidup di laut, yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak, tidak najis. Hal itu disebabkan karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati. Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh
muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.

2. Muntah

>>Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa ketiga benda ini adalah benda-benda yang najis. Dasarnya karena muntah adalah makanan yang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatu yang kotor dan rusak.
Selain itu juga didukung oleh dalil yang lemah seperti hadits berikut ini :
"Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari 5 hal : kotoran, air kencing, muntah, darah dan mani". (HR. Ad-Daruquthny)

>>Al-Hanafiyah mengatakan bahwa muntah itu najis manakala memenuhi mulut dalam jumlah yang besar. Sedangkan bila tidak seperti itu hukumnya tetap tidak najis. Ini adalah pendapat yang dipilih dari Abu Yusuf.

>>Al-Malikiyah mengatakan bahwa muntah itu najis bila telah berubah dari makanan menjadi sesuatu yang lain.

3. Kotoran dan kencing

Kotoran manusia dan air kencing adalah benda yang najis menurut jumhur ulama.

4. Nanah

Nanah adalah najis, bila seseorang terkena nanah  harus dicuci bekas nanahnya sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu atau mandi).

5. Mazi dan Wadi

🔖Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.

🔖Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar setelah keluarnya air kencing.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah bersabda:
"Tentang mani,  wadi dan madzi. Adapun mengenai mani,  maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi: basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhulah seperti pada saat hendak melaksanakan sholat." (HR. Baihaqi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2