Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم ✏ Pertanyaan : Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat Oleh seseorang ? Jawab: Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam ✏ Pertanyaan : Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan ? Jawab: Yang terkuat dan lebih hati hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di  hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai. ✏ Pertanyaan : Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja ? Jawab : boleh ✏ Pertanyaan : 1 sho’= 4 mud = berapa liter? Jawab: Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimba

SIAPAKAH YANG PALING BANYAK PAHALANYA DALAM BERPUASA?

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Sahl Bin Mu’adz meriwayatkan dari ayahnya beliau berkata : Sesungguhnya ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam seraya berkata : Apakah jihad yang paling besar/banyak pahalanya? Beliau menjawab : Mereka yang paling banyak dzikirnya kepada Allah. Ia bertanya lagi : Siapakah orang yang berpuasa yang paling besar/banyak pahalanya? Beliau menjawab : Mereka yang paling banyak dzikirnya kepada Allah. Kemudia ia bertanya tentang shalat, zakat, haji dan shadaqah (siapakah yang paling besar pahalanya?), semuanya dijawab oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dengan jawaban : Mereka yang paling banyak dzikirnya kepada Allah. Lalu Abu Bakr berkata kepada Umar : Wahai Abu Hafsh, sungguh orang yang (banyak) berdzikir telah pergi membawa seluruh kebaikan Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam berkata:  Ya benar”. (HR Ahmad dal

SIAPAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH?

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••• 🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani) Hadist ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin. Bagaimana dengan enam golongan yang lain? Dalam surat At-Taubah, Allah Ta'ala berfirman : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60 “Sesungguhnya, zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (mem

APAKAH MAKMUM WAJIB MEMBACA AL - FATIHAH?

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap raka’at dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah, baik itu shalat jahriyah (shalat yang bacaan al - Fatihahnya dibaca dengan suara keras) atau sirriyah (shalat yang bacaan al-Fatihahnya dibaca pelan). Ini merupakan pendapat mayoritas Ulama, seperti imam Sufyan ats-Tsauri, Malik, asy-Syafi’i, dan lainnya. (Lihat: Shahîh Fiqhis Sunnah, 1/319, karya Syaikh Abu Malik Kamal Ibnus Sayyid Sâlim) Namun ada perbedaan Pendapat Ulama tentang hukum membaca al-Fatihah bagi makmum sebagai berikut : 1. Makmum tidak membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah atau sirriyah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan sebagian pengikutnya. 2. Makmum membaca al-Fatihah dalam shalat sirriyah, namun tidak dalam shalat jahriyah. Ini adalah pendapat imam Zuhri, Malik, asy-Syafi’i dalam qaul qadim (

HADIST SHALAT KAFARAT DI JUM'AT TERAKHIR RAMADHAN

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Saya dapat BC seperti ini: Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam : ” Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X . Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa” Sayidina Abu Bakar ra. berkata: ” Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka shohabat bertanya : ”umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah Shallallahu 'alaih

MENGAPA MASIH ADA MAKSIAT DIBULAN RAMADHAN, PADAHAL SYAITAN DIBELENGGU ?

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••• 🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Suasana maksiat masih sangat terasa di bulan Ramadhan. Tidak hanya di lingkungan, termasuk diri kita sendiri, untuk menghindari maksiat, terasa masih sangat susah. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ketika datang Ramadhan, setan setan dibelenggu. Apakah berarti hadist ini sudah tidak berlaku? Atau hadisnya tidak benar? Tentu saja, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bohong. Beliau As Shadiq (orang yang benar) dan al Mashduq (wajib dibenarkan). Hadistnya juga shahih. Riwayat Bukhari Muslim. Di mana sisi masalahnya? Ketika kita menghadapi hadist shahih, namun ada hal yang mengganjal sehingga masih kita pertanyakan, maka kedepankan pernyataan ini : اتهم رأيك، اتهم نفسك “Salahkan akalmu… salahkan dirimu” Doktrin diri kita, Al Quran itu benar, hadist itu benar, Rasul itu benar, hadist itu tidak ada cacatnya. Selanjutnya, ini se

APAKAH BERBOHONG MEMBATALKAN PUASA?

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Larangan berbohong saat berpuasa telah disebutkan dalam hadits : مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903) Zuur yang dimaksud dalam hadits di atas adalah dusta. Berdusta dianggap jelek setiap waktu. Namun semakin teranggap jelek jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hadits di atas menunjukkan tercelanya dusta. Seorang muslim tentu saja harus menjauhi hal itu. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah larangan haram, namun bukan termasuk pembatal puasa. Pembatal puasa hanyalah makan, minum dan jima’ (hubungan intim). (Lihat Fath Al-Bari, 4: 117) Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘

SHALAT DALAM KEADAAN JUNUB KARENA LUPA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Orang yang shalat dalam keadaan belum bersuci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil, shalatnya batal dan wajib diulangi setelah bersuci dengan kesepakatan ulama. Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ (kitab Madzhab Syafi’i) mengatakan : “Kaum muslimin sepakat, haramnya shalat bagi orang yang berhadas. Mereka juga sepakat bahwa shalatnya tidak sah, baik dia sadar bahwa dia hadas atau tidak sadar, atau lupa bahwa dia sedang berhadas. Hanya saja, orang yang shalat sementara dia tidak sadar atau lupa bahwa dia sedang hadas maka dia tidak berdosa. Namun jika ada orang yang shalat, sementara dia sadar bahwa dirinya sedang hadas dan dia tahu bahwa shalat dalam keadaan hadas hukumnya haram, maka orang ini telah melakukan perbuatan dosa besar.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2: 67). Bagaimana jika sudah melewati beberapa shalat? Harus diulangi semuanya dalam satu waktu setel

KAPAN MEMBACA DO'A IFTITAH KETIKA TARAWIH

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Ulama sepakat doa iftitah ketika shalat, hukumnya anjuran, tidak wajib. Baik untuk shalat wajib maupun sunah. Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai posisi doa iftitah untuk shalat sunah yang jumlah salamnya berbilang. Seperti shalat tarawih, shalat dhuha, shalat sunah menunggu imam ketika jumatan, atau shalat rawatib 4 rakaat dengan  2 kali salam. Mereka berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, dibaca di setiap awal shalat sejumlah takbiratul ihram, ataukah cukup dibaca sekali di awal shalat? Ada dua pendapat ulama : 1. Menyatakan, iftitahnnya dilakukan sekali di awal shalat. Mereka mengambil makna dzahir dari hadist Aisyah Radhiyallahu ‘anha, saat beliau ditanya doa iftitah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. A’isyah menceritakan : كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ فَقَالَ « اللَّهُم

HUKUM NGANTUK SAAT TARAWIH

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••• 🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Ada 2 hadist yang bisa dijadikan acuan terkait kasus ngantuk ketika shalat. Hadist dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila kalian ngantuk ketika sedang shalat, handaknya tidur dulu, sampai hilang keinginan untuk tidur. Karena ketika kalian shalat dalam kondisi ngantuk, kalian tidak tahu, bisa jadi dia hendak memohon ampun, tapi justru mencela dirinya sendiri. (HR. Bukhari 212 dan yang lainnya) Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa haditst di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih lebihan. Ketika seseorang berlebih lebihan dalam ibadah, justru dia tidak bisa menggapai tujuan, malah yang terjadi sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhatul Muttaqin, hlm. 88). Hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shal

SALAH PAHAM MENGENAI BAU MULUT ORANG YANG BERPUASA

Gambar
 ••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••• 🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “Bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah. Pemahaman ini tidak tepat karena : 1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut oran

CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan : هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka

HUKUM PACARAN KETIKA PUASA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰 •••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••• بسم الله الرحمن الرحيم Ramadhan adalah bulan yang mulia. Namun mulianya ramadhan tidak diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya. Banyak diantara mereka yang menodai kesucian ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat. Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di bulan ramadhan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami). Salah satu diantara sebabnya adalah mereka berpuasa, namun masih rajin berbuat maksiat. PACARAN ADALAH ZINA Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sal