HUKUM AIR

💧 HUKUM AIR💧

Empat macam air yaitu:

1.    Air mutlak yakni air suci yang mensucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan dan menyucikan bagi yang lainnya.
Yaitu air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi masih tetap (belum berubah) keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur. Air embun, salju es, dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah dalam al-Qur’an:

وَأَنْزَلْنَا مِنْ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci menyucikan". (QS. Al Furqon:48)

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنْ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

”Dan Ia turunkan air dari langit untuk menyucikan kalian” (Al Anfal : 11)

2.    Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhur  ulama.

3.    Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah zat air itu sendiri, maka hukumnya masih suci mensucikan  menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.

4.    Air yang terkena najis  ( ُالمَاءُ الْمُتَنَجَّس ), dikatakatan air yang terkena najis jika berubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensucikn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.

🌾Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
1.    Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
2.    Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
3.    Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
4.    Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama

🌾 Air yang makruh dipakai, yaitu air musyammas yang terjemur pada matahari dalam bejana-bejana logam yang ditempa, seperti timah, besi, tembaga dan lain-lain, selain bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah saw : “Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari , maka berkata Rasulallah saw kepadanya: Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak”. (HR.Baihaqi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2