HUKUM AIR
๐ง HUKUM AIR๐ง
Empat macam air yaitu:
1. Air mutlak yakni air suci yang mensucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan dan menyucikan bagi yang lainnya.
Yaitu air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi masih tetap (belum berubah) keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur. Air embun, salju es, dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah dalam al-Qurโan:
ููุฃูููุฒูููููุง ู ููู ุงูุณููู ูุงุกู ู ูุงุกู ุทููููุฑูุง
"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci menyucikan". (QS. Al Furqon:48)
ููููููุฒูููู ุนูููููููู ู ู ููู ุงูุณููู ูุงุกู ู ูุงุกู ููููุทููููุฑูููู ู ุจููู
โDan Ia turunkan air dari langit untuk menyucikan kalianโ (Al Anfal : 11)
2. Air Mustaโmal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhur ulama.
3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah zat air itu sendiri, maka hukumnya masih suci mensucikan menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafiโi dan Malik.
4. Air yang terkena najis ( ูุงูู ูุงุกู ุงููู ูุชูููุฌููุณ ), dikatakatan air yang terkena najis jika berubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijmaโ. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensucikn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafiโi jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
๐พSuโr (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama
๐พ Air yang makruh dipakai, yaitu air musyammas yang terjemur pada matahari dalam bejana-bejana logam yang ditempa, seperti timah, besi, tembaga dan lain-lain, selain bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah saw : โDari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari , maka berkata Rasulallah saw kepadanya: Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopakโ. (HR.Baihaqi)
Komentar
Posting Komentar