MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••


بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian kaum muslimin mungkin bingung dengan adanya ikhtilaf/khilaf atau perselisihan pendapat di antara ulama.

Perlu diketahui ada beberapa ikhtilaf/khilaf dan pembagiannya

1. Khilaf tanawwu' (varisasi) dan khilaf tadhad (bertentangan)

A. Khilaf tanawwu'
Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja.
Intinya mereka sama dan maksud mereka sama

Misalnya:
Tafsir "ash-shiratal mustaqim" dalam al - fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam macam yaitu :
Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama'ah.
Ini hakikatnya sama

B. Khilaf tadhad
Inilah khilaf yang benar benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi

Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana

2. Khilaf mu'tabar (teranggap) dan ghairu mu'tabar (tidak teranggap)

A. Khilaf mu'tabar adalah khilaf yang masih teranggap
dalam artian masing masing punya dalil dan pandangan terhadap dalil.

Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu'tabar (teranggap) keilmuannya

Asy-Syathibi menjelaskan :

إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة

"Yang teranggap (mu'tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil dalil yang sesuai dengan syari'at.
(Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112)

Dalam hal ini kita perlu SALING MENGHORMATI dan tidak boleh memaksakan pendapat.
Akan tetapi sikap kita tetap saja perlu mencari pendapat yang tepat dan mengembalikan kepada dalil, kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An Nisa: 59)

Kita tidak boleh taqlid buta (taqlid secara mutlak) kepada ulama, karena perkataan ulama bukanlah dalil secara mutlak

أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها

“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil (secara mutlak)”

Contoh khilaf mu'tabar:
- Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan
- Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat

B. Khilaf ghairu mu'tabar
Khilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya

Contohnya :
-  Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil

- Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah

Semoga kita kita bisa bijaksana menyikapi khilaf ulama.
Yang terpenting adalah agar kita tidak mengambil pendapat pendapat ulama "Yang enaknya saja" atau sesuai nafsu kita saja.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata :

من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد

"Barangsiapa yang mencari cari pada perselisihan ulama pendapat yang "ringan"/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa"
(Ighatsatul Lahfan 1/228)

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik: GabungTI # Nama# Domisili# Status# L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2