MAKRUH MELIPAT CELANA KETIKA SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

MAKRUH MELIPAT CELANA KETIKA SHALAT

Mungkin banyak diantara kita belum memahami hukum melipat/mengumpulkan pakaian (celana/ lengan baju),

Untuk menghindari isbal maka banyak (terutama ikhwan) melipat bagian bawah celananya ketika shalat.

Dalam hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: Dahi (beliau mengisyaratkan dengan tangannya diatas hidung), telapak tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri, dan ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang MENGUMPULKAN PAKAIAN dan rambut.” (HR. Bukhari, No. 812 dan Muslim, No. 490)

Yang dimaksud dalam hadits dengan melipat disini bukanlah aktivitas melipat baju agar rapi lalu dusun di Lemari.
Tapi maksudnya adalah melipat pakaian yang dikenakan. Seperti fenomena umum yang kita saksikan, seseorang sengaja melipat bajunya karena ia mengikuti gaya dan model trend, atau yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya.

Ada juga yang melakukannya hanya dalam shalat, seperti menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki).

Imam Nawawi berkata :
Ulama' bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaiaan atau lengan bajunya tergulung. Semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama'
Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman.)
Seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah.
(Al-Minhaaj syarh shahih Muslim bin Al-hajjaaj oleh imam An-Nawawi 4/209)

Sedangkan perkara makruh bagi seorang muslim yang baik adalah suatu perkara yang dijauhi. Terlebih dapat mempengaruhi kesempurnaan shalat.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bh4776ABZNf/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Mauli Nur Kirana :
+6289675916061

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2