Hak Perwalian dalam Pernikahan

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita.

Ustadzah Maya Azni

📝 Dengan tema   :
Hak Perwalian Dalam Pernikahan

Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..

Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita.
Berikut biodatanya:

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
        BIODATA NARASUMBER
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

📝 Nama Lengkap : maya azni
👉Nama Panggilan: maya
🏥 TTL : medan, 23 Mei 1989
🏡 Domisili : medan sumatera utara
💖 Status : belum menikah
📚 Pendidikan :  Madrasah Aliyah
💼 Aktivitas : mengajar
👼 Amanah Sosial dan Dakwah : manusia yang paling menyedihkan di akhirat adalah manusia yang banyak ilmunya tapi tidak diamalkan
📌 Motto Hidup : من أراد الدنيا فعليه بالعلم ومن أراد الآخرة فعليه بالعلم ومن أراد هما فعليه بالعلم
📧 Email : maya.azni@yahoo.co.id
📱 Whatsapp No : 085275713325
📘 Facebook : maya azni
📷 IG : maya_azni23

👼 Motivasi bergabung dalam TI : ingin menambah ilmu pengetahuan dan mengamalkan sedikit ilmu yang sudah didapat

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Bismillahi rrahmani rrahim

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

Ayah kandungKakek, atau ayah dari ayahSaudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibuSaudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah sajaAnak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibuAnak laki-laki dari saudara yang se-ayah sajaSaudara laki-laki ayahAnak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

Syarat Seorang Wali

Namun untuk bisa menjadi wali, seseorang harus memenuhi syarat standar minimal yang juga telah disusun oleh para ulama, berdasarkan pada ayat Al-quran dan sunnah nabawiyah. Syarat-syaratnya adalah:

Islam, seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.

menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

 “Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.  

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka  kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikian yang dapat saya kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran saya, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
  TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
       JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 🔟
MODERATOR: Nely Suwidyanti

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣Assalamu'alaikum,, ustadzah,,, maksud dari syarat seorang wali yang merdeka itu bagaimana? Kenapa seorang budak tidak boleh menikahkan anaknya? 🙏

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh karena dirinya tergadai oleh tuannya maka syaratnya batal, karena wali harus bertanggung jawab penuh atas anaknya.

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Marilah Kita Tutup Bersama Sama Kajian On Line Kita Pada Malam Hari ini Dengan Ucapan Hamdalah.

AlhamdulillahiRabb'il Alamiin
••••••••••══✿❀💝❀✿══••••••••••

Kita Lanjutkan Dengan Istighfar :

Astaghfirullahal 'adziim
Astaghfirullahal 'adziim
Astaghfirullahal 'adziim

••••══✿❀💝❀✿══••••

Do'a Kafaratul Majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allaailaaha Illa Anta Astaghfiruka wa Atuubu Ilaika..

“Maha Suci Engkau Ya Allah, Dengan Memuji-Mu Aku Bersaksi Bahwa Tiada Sesembahan Yang Haq Disembah Melainkan Diri-Mu.
Aku Memohon Dan Bertaubat Kepada Mu"..

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah Zadanallah ilman Wa Hirshan

Syukron 'Ala ihtimaamikum.. Jazaakumullahu Khoiran Katsiran
🙏🙏🙏

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

       💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF