Sejarah Penggunaan Cadar Sebelum dan Di Masa Islam

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita

Ustadz Choirul Anam

📝 Dengan tema   :
.....Sejarah Penggunaan Cadar Sebelum DAN Di Masa Islam...

Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..

Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita

BIODATA NARASUMBER
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

👳‍♂ Nama Lengkap : Chairul Anam

🏡 Domisili : Semarang

📚 Pendidikan : S1 sistem informasi

💼 Aktivitas :-bekerja di laboratorium perikanan
-Dan pengajar di ponpes Tanwirul Qulub

📱 Whatsapp No : 089608686217

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
[2/4 22:15] ‪+62 896-7591-6061‬: Sebelum mengulas sejarah penggunaan cadar dalam Islam pertama kali yang harus ditegaskan di sini adalah bahwa cadar sebelum Islam datang sudah digunakan oleh perempuan di wilayah “gurun pasir”.

Niqab di Masa Pra Islam

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam An-Niqab fi Syariat al-Islam, (2008: 48) menyatakan bahwa niqab merupakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian perempuan di masa Jahiliyyah. Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa Islam. Nabi Muhammad SAW tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut, tetapi tidak sampai mewajibkan, menghimbau ataupun menyunahkan niqab kepada perempuan. Andaikan niqab dipersepsikan sebagai pakaian yang dapat menjaga marwah perempuan dan “wasilah” untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka -sebagaimana klaim sejumlah pihak- niscaya Nabi Muhammad SAW akan mewajibkannya kepada isteri-isterinya yang dimana mereka (isteri-isteri Nabi) adalah keluarga yang paling berhak untuk dijaga oleh Nabi. Namun justru Nabi tidak melalukannya. Juga tidak berlaku bagi sahabat-sahabat perempuan Nabi. Hal ini merupakan bukti bahwa niqab -meskipun terus ada hingga di masa Islam- hanyalah sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan. Kemudian bagi ummahat al-mukminin (isteri-isteri Nabi) memiliki perbedaan dimana mereka dikhususkan atas kewajiban mengenakan hijab di dalam rumah dan menutup semua badan dan wajahnya ketika keluar dari rumah sebagai bentuk memperluas hijab yang diwajibkan di dalam rumah.

Niqab dalam Sejarah Umat Islam

Niqab atau cadar hanyalah bagian dari pakaian yang dikenakan oleh sebagian perempuan Arab dari baik Pra Islam (sebagaimana penjelasan di atas) maupun setelahnya. Tidak ada perintah khusus mengenai pakaian ini, baik kewajiban maupun kesunahannya. (lebih lengkap baca dalam Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah, vol. IV, hal. 220)

Diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar ra bahwa ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.” (Ibn Sa’d, thabaqat)

Dalam hadis riwayat Ibn Majah yang diinformasikan dari Aisyah, bahwa ia berkata, “Pada saat Nabi SAW sampai di Madinah -dimana saat itu beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay-  perempuan-perempuan Anshar datang mengabarkan tentang kedatangan Nabi. Lalu saya (Aisyah) menyamar dan mengenakan niqab kemudian ikut menyambutnya. Lalu Nabi menatap kedua mataku dan mengenaliku. Aku memalingkan wajah sembari  menghindar dan berjalan cepat, kemudian Nabi menyusulku”. (HR. Ibnu Majah)

Dari riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa niqab sebagai salah satu bentuk atau jenis pakaian di masa awal Islam memang sudah ada. Hanya saja pakaian ini terbilang cukup langka dalam kehidupan sosial umat Islam (perempuan) baik di Makkah maupun Madinah. Oleh karenanya, dalam riwayat-riwayat tersebut dalam rentetan redaksi kata “niqab” hampir selalu terdapat kata “tanakkur” (menyamarkan diri dari orang lain). Hal ini juga bisa dimaknai bahwa ummahatul mukminin menutup wajah mereka dari khalayak umum dengan menggunakan penutup lain (selain niqab) seperti ujung jilbabnya. Di sisi lain kata “tanakkur” yang terdapat dalam redaksi riwayat-riwayat di atas juga sangat dimungkinkan menunjukkan makna bahwa pakaian yang digunakan oleh isteri Nabi adalah pakaian yang tidak biasa. Jadi, niqab yang disebutkan dalam redaksi riwayat di atas adalah sebuah wasilah untuk “tanakkur” dimana pakaian tersebut pakaian khusus yang digunakan oleh sejumlah perempuan Arab pra Islam saat keluar  dari Makkah ataupun Madinah. Dan itu sangat sedikit dan jarang.

Mewajibkan Cadar? Makruh

Perdebatan para sarjana fikih mengenai hukum penggunaan cadar memiliki keterkaitan dengan persoalan batas aurat bagi perempuan. Dari sini khilafiyyah mengenai hal ini tidak bisa dihindari. (Ramadhan Buthi, ila kulli fatat tu’min billah, Damaskus: Maktabah Al-Farabi, tt, hal. 30)

Meski demikian, dalam tataran praksisinya penggunaan cadar tidak bisa dilepaskan konteks sosial-budaya masyarakat setempat. Artinya, penggunaan cadar di sebuah daerah yang memiliki kultur yang cocok dengan pakaian tersebut tidak menjadi sebuah masalah. Sebaliknya, penggunaan cadar di daerah lain dengan kultur yang berbeda dengan kultur Arab, misalnya Indonesia, yang sejauh pembacaan saya tidak memiliki tradisi penggunaan cadar bagi perempuan, hukum mewajibkan penggunaan cadar adalah makruh. Hal ini sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyyah.

(الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي (1/ 218

(وَ) كُرِهَ (انْتِقَابُ امْرَأَةٍ) أَيْ تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا بِالنِّقَابِ وَهُوَ مَا يَصِلُ لِلْعُيُونِ فِي الصَّلَاةِ لِأَنَّهُ مِنْ الْغُلُوِّ وَالرَّجُلُ أَوْلَى مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ قَوْمٍ عَادَتُهُمْ ذَلِكَ

Makruh bagi seorang perempuan menutup wajahnya dengan niqab –sesuatu yang menutupi mata- saat melakukan salat, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan (ghuluw) –lebih-lebih bagi laki-laki-. Kemakruhan ini berlaku selama penggunaan niqab bukan bagian dari adat atau tradisi setempat. (Syaikh Addardiri, Syarah al-Kabir, vol. I, hal. 218)

(قَوْلُهُ: وَانْتِقَابُ امْرَأَةٍ) أَيْ سَوَاءً كَانَتْ فِي صَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا كَانَ الِانْتِقَابُ فِيهَا لِأَجْلِهَا أَوْ لَا (قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ مِنْ الْغُلُوِّ) أَيْ الزِّيَادَةِ فِي الدِّينِ إذْ لَمْ تَرِدْ بِهِ السُّنَّةُ السَّمْحَةُ (قَوْلُهُ: وَالرَّجُلُ أَوْلَى) أَيْ مِنْ الْمَرْأَةِ بِالْكَرَاهَةِ (قَوْلُهُ: مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ قَوْمٍ عَادَتُهُمْ ذَلِكَ) أَيْ الِانْتِقَابُ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَادَتُهُمْ ذَلِكَ كَأَهْلِ نَفُوسَةَ بِالْمَغْرِبِ فَإِنَّ النِّقَابَ مِنْ دَأْبِهِمْ وَمِنْ عَادَتِهِمْ لَا يَتْرُكُونَهُ أَصْلًا فَلَا يُكْرَهُ لَهُمْ الِانْتِقَابُ إذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ وَأَمَّا فِيهَا فَيُكْرَهُ وَإِنْ اُعْتِيدَ كَمَا فِي المج (قَوْلُهُ: فَالنِّقَابُ مَكْرُوهٌ مُطْلَقًا) أَيْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ أَوْ خَارِجَهَا سَوَاءٌ كَانَ فِيهَا لِأَجْلِهَا أَوْ لِغَيْرِهَا مَا لَمْ يَكُنْ لِعَادَةٍ وَإِلَّا فَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ خَارِجَهَا بِخِلَافِ تَشْمِيرِ الْكُمِّ وَضَمِّ الشَّعْرِ فَإِنَّهُ إنَّمَا يُكْرَهُ فِيهَا إذَا كَانَ فِعْلُهُ لِأَجْلِهَا وَأَمَّا فِعْلُهُ خَارِجَهَا أَوْ فِيهَا لَا لِأَجْلِهَا فَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ وَمِثْلُ ذَلِكَ تَشْمِيرُ الذَّيْلِ عَنْ السَّاقِ فَإِنْ فَعَلَهُ لِأَجْلِ شُغْلٍ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ
فَصَلَّى الصَّلَاةَ وَهُوَ كَذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ وَظَاهِرُ الْمُدَوَّنَةِ عَادَ لِشُغْلِهِ أَمْ لَا وَحَمَلَهَا الشَّبِيبِيُّ عَلَى مَا إذَا عَادَ لِشُغْلِهِ وَصَوَّبَهُ ابْنُ نَاجِيٍّ.

Ad-Dasuqi memberikan penjelasan atas pendapat Ad-Dardidiri sebelumnya bahwa kemakruhan penggunaan cadar bukan hanya di dalam salat, tetapi juga di luar salat.

Wallahu A’lam bis-Shawab

•••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
  *lTANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
       JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 🔟
MODERATOR: Mauli Nur Kirana

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣ Assalamualikum ,ana mau bertanya jika kelurga tak menyutujui kita untuk bercdar,,,, padahal dalam hati sudah keras ingin becdar...  Tapi kelurga tidak memperboleh kannya dikarenakan mereka takut ana akan di anggap sebagai teroris...  Bagaimana it apakah Kita tetap teguh dengan pendiri an untuk bercadar atau mendengarkan keluarga??

2⃣ Assalamualikum, Apakah disaat sholat wanita boleh memakai cadar, dan apa hukum nya ??

3⃣Assalamualaikum  ,ana izin bertanya. Bagaimana hukumnya jika ada wanita bercadar tp tingkah laku seperti laki2.Syukron☺

4⃣AssalammualaikumUstadz, apa bedanya antara wanita yang bercadar dan yang tidak bercadar di hadapan Allah di hari kiamat nanti? Dan mohon penjelasannya, beserta dalil di dalam Al-Qur’an (yang menunjukan) perintah untuk memakainya di dalam surat apa? Syukran Ustadz.

5⃣Ustad sya mau bertnya. Dri jawabn pertnyaan nmr 3. Apakah lbh baik yg tdk berhijab tp baik akhlaqnya atau yg berhijab tp buruk tingkah lakunya, sebab dlm ayat itu melihat sesorng jgn hanya dri penampilannya

6⃣Assalamualaikum ustadz...
Ijin bertanya ya ustadz
Saya sebenarnya ingin becadar ustadz...
Tapi kendala keluarga dan lingkungan ustadz...
Itu bagaimana ya ustadz solusinya😢

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Wa'alaikumsalam jelas harus mendengarkan keluarga karena bercadar kan bukan kewajiban kecuali dilarang berjilbab maka boleh kita menentangnya والله اعلم

2⃣Menurut ijma'ulama tidak boleh sebab wajah bukan aurat والله اعلم

3⃣Wa'alaikumsalam boleh tetapi kurang pas: لَاتَنْظُرَنَّ لِأَ ثْوَابٍ عَلىٰ أَحَدٍ، إِنْ رُمْتَ تَعْرِيْفُهُ فَانْظُرْ إِلىٰ اْلأَدَبِ.
Janganlah engkau melihat seseorang hanya dari pakaiannya saja, jika engkau ingin melihat seseorang, lihatlah budi pekertinya.

كتاب المنتخبّات (ص ١٨)

4⃣ Wa'alaikumsalam
(إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ ٌ)
[Surat Al-Hujurat 13]
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.
lewat @QuranAndroid
Jadi yang dipandang itu bukan pakaiannya dihadapan Allah tetapi ketakwaannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa kalian dan tidak juga harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan perbuatan kalian". (Shahih Muslim juz 4 hal. 1987 no. 2564).
Dalam kitab syarah mandhumatil adab (1/132)

قال الحافظ ابن رجب : وإذا كانت التقوى في القلوب فلا يطلع أحد على حقيقتها إلا الله عز وجل كما قال النبي صلى الله عليه وسلم { إن الله لا ينظر إلى صوركم وأموالكم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم } رواه مسلم . فكثير من يكون له صورة حسنة أو مال أو جاه أو رياسة في الدنيا ويكون قلبه خرابا من التقوى ، ويكون من ليس له ذلك قلبه مملوءا من التقوى فيكون أكرم عند الله عز وجل بل ذلك هو الأكثر وقوعا .

al hafidz ibnu rojab berkata :

" dan ketika taqwa tempatnya berada di dalam hati maka tidak ada seorang pun yg dapat melihatnya secara hakekat kecuali Allah azza wajalla, sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :' sesungguhnya Allah tdk melihat bentuk dan harta kalia tetapi Allah melihat pada hati dan amalan kalian 'HR. Muslim

Maka banyak sekali orang2 yg bentuknya bagus, mempunyai harta, pangkat atau kedudukan dunia tetapi hatinya kosong dari ketaqwaan,dan orang yg tdk seperti itu malah hatinya penuh dengan ketakwaan, maka jadilah dia orang yg paling mulia bagi Allah azza wajalla bahkan itulah yg lebih banyak terjadinya. "
والله اعلم
Dan tambahan jawaban no. 4 bahwa tidak ada perintah bercadar dalam Al Qur'an namun perintah berhijab

5⃣ 5. Berhijab merupakan kewajiban seperti halnya sholat maka apakah akhlaknya baik atau buruk itu tidak mempengaruhi kewajiban tersebut والله اعلم

6⃣ 6. Wa'alaikumsalam maaf lebih baik dihindari hal yang demikian sekali lagi saya tekankan bahwa cadar bukanlah suatu kewajiban jadi kl keluarga tidak setuju maka lebih dipatuhi
Dan mohon maaf akhir akhir ini banyak yang bercadar tetapi akhlaknya kurang baik maka ingat ada ancaman dari Sabda Rasulullah
أبغض العبادالى الله من كان ثوباه خيرا من عمله أن تكون ثيابه ثياب الانبياء وعمله عمل الجبارين
Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang kedua pakaiannya lebih baik daripada amal perbuatannya, yaitu pakaiannya ibarat pakaian para nabi tetapi amal perbuatannya seperti perbuatan orang orang yang Angkara murka ( HR. Dailami) dari Aisyah Radhiyallahu Anha
Syarah:
Tsaubaahu: kedua pakaian seseorang, maksudnya ialah pakaian sehari-hari
Orang yang paling tidak disukai Allah ialah yang pakaiannya lebih baik dari amal perbuatannya, pakaiannya yang dipakai mirip dengan pakaian orang baik-baik tetapi sepak terjang dan amal perbuatannya menampakkan orang yang melampaui batas, durhaka, serakah,tamak dsb.
Memakai cadar bagi seorang wanita merupakan sesuatu yang mulia karena dengan memakai cadar ia telah melindungi dirinya dari pandangan orang yang bukan mahromnya disamping itu memakai cadar dapat mencegah seseorang dari melakukan hal2 yang tidak baik sehingga dengan demikian memakai cadar tidak akan dilakukan kecuali oleh wanita2 yang mulia. Namun demikian,  orang yang memakai cadar tidak akan bisa melakukan ibadah yang juga mulia sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ رواه الترمذى
“Senyum manismu dihadapan saudaramu adalah shadaqah” (HR. Tirmidzi)
yang hanya bisa dilakukan oleh wanita yang tidak bercadar..... Bukankah tersenyum kepada orang lain itu ibadah, bukankah membahagiakan orang lain dengan senyuman kita ibadah,  bukankah menjalin silaturrahim dan saling pengertian yang di sebabkan oleh senyuman juga ibadah,  dan semua ibadah itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh wanita2 yang tidak bercadar......... 🙏🙏🙏
والله اعلم

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF