Aku Merasa Aneh dengan Cadar

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

AKU MERASA ANEH DENGAN CADAR

Mungkin mereka belum tahu bahwa memakai cadar juga termasuk ajaran Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab (dianjurkan).

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para wanita :

لاَ تَنْتَقِبُ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبِسُ الْقَفَّازِيْنَ

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”
(HR. Bukhari, An Nasa’i, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’)

Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata :

Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita wanita yang tidak sedang berihrom.

Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”

Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin yaitu istri istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa menutup wajah wajah mereka.

Di antara riwayat tersebut adalah :
Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata :
”Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut.”
(HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)

Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata : ”Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
(HR. Ibnu Sa’ad dan Abdur Rozaq. Semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Ibnu Juraij yang sering mentadlis dan dia meriwayatkan hadits ini dengan lafazh ‘an/dari)

Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata :
”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita.

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”
(HR. Ibnu Sa’ad)

Juga hal ini dipraktekan oleh orang orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut.
Dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya :
”Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya.

Lalu kami katakan kepadanya :
’Semoga Allah merahmati engkau. …’ “ (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Sanad hadits ini shohih)

Riwayat riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengenakannya bahkan hal ini juga dilakukan oleh wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka.

(Lihat penjelasan ini di kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, 104-109, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Edisi terjemahan ‘Jilbab Wanita Muslimah, Media Hidayah’)

Lalu bagaimana hukum menutup wajah itu sendiri?

Apakah wajib atau mustahab (dianjurkan)?

Berikut kami akan sedikit menyinggung mengenai hal tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.

Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Ahzab [33] : 59).

Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar.

Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur [24] : 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).

Namun lebih baik kita mengunakannya karena , “Allah telah memerintah para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat, untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”
(Al Iklil fii Istinbatil Tanzil, As Suyuthi, hal. 214)

Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka

rumaysho.com

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Aria Susan:
+6285374450956
~ Ukh Mauli Nur Kurnia :
+6289675916061

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2