HUKUM WANITA MEMANDANG LELAKI

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

HUKUM WANITA MEMANDANG LELAKI

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin ditanya.
“Apakah hukum wanita memandang laki laki di televisi atau memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?”

Beliau menjawab: “Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut :

Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat nikmat (misalnya menikmati Dan Kagum Dengan kegantengan lelaki yang dilihat). ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).

Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama.  Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain :

أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم

“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “.
Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.

Karena para wanita itu berjalan di pasar pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka.
Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat.

Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung”
(Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan :
“Adapun pertanyaan mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan TANPA bernikmat nikmat, sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa.

Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan ‘Aisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki.

Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau berlezat lezat, yang demikian barulah terlarang.

Adapun pandangan yang sifatnya umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat lezat tidak khawatir terjadi fitnah, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar pasar memenuhi kebutuhan mereka”

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BhNLu3FFRZI/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Aria Susan:
+6285374450956
~ Ukh Mauli Nur Kurnia :
+6289675916061

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2