Langsung Shalat Sunnah Seusai Shalat Fardhu?

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

Tidak Boleh Langsung Shalat Sunnah Selepas Shalat Fardhu

Seringkali kita dapati, sebagian kaum muslimin seusai shalat fardhu langsung berdiri di tempat dia shalat, untuk menunaikan shalat sunnah. Tanpa memberi jeda antara keduanya.

Hal yang demikian, apakah dibenarkan dalam syari’at islam?

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini.

Dalam Islam diajarkan, tatkala seseorang usai shalat fardhu, jika ingin melakukan shalat sunnah, hendaklah ia mengambil jeda antara keduanya.
Baik itu dengan bicara ataupun dengan berpindah tempat shalat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadist :

Dari Saib bin Yazid bahwasannya Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu berkata :

         إذا صليت الجمعة فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج, فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذالك, أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج

“Apabila kamu telah usai menunaikan shalat jum’at, maka janganlah kamu menyambungnya dengan shalat (sunnah) . Sehingga  kamu berbicara atau keluar (dari masjid). Karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami demikian. Supaya kita tidak menyambung antara shalat (fardhu) dengan shalat (sunnah)”.
(HR. Muslim)

Pada hadis di atas, terdapat larangan melangsungkan shalat sunnah usai shalat fardhu. Sebagaimana di dalamnya juga terdapat perintah untuk mengambil jeda, baik itu dengan bicara ataupun berpindah tempat.

Jeda dengan bicara, termasuk di dalamnya adalah dzikir dzikir setelah shalat. Semisal astaghfirullah 3x, allahumma antassalaam…, tasbih, tahmid, takbir, dan dzkikir dzikir yang lainnya.

Maka apabila seseorang telah usai dari shalat fardhu lalu dilanjutkan dengan membaca dzikir dzikir, tidaklah mengapa ia berdiri ditempat ia shalat fardhu untuk menunaikan shalat sunnah. Karena dia telah memberikan jeda diantara keduanya, yaitu dalam bentuk bicara (dzikir-dzikir).

Adapun jeda dengan berpindah tempat,yang paling utama adalah keluar dari masjid, lalu menunaikan shalat sunnah di rumah. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

صلاة المرء في بيته أفضل من صلاته في مسجدي هذا إلا المكتوبة.

“Shalat seseorang dirumahnya itu lebih utama daripada shalatnya di masjidku ini (nabawi) kecuali sholat wajib”

Diantara jeda dengan berpindah tempat ialah bergeser dari tempat ia shalat fardhu.

Dengan demikian, berarti ia telah menjauhi larangan (melangsungkan shalat sunnah di tempat ia shalat fardhu dan tanpa jeda). Juga menjalankan perintah (mengambil jeda antara shalat fardhu dan shalat sunnah).

Tatkala seseorang bergeser dari tempat ia shalat fardhu, maka itu juga dalam rangka memperbanyak tempat yang dia beribadah diatasnya. Sehingga tatkala hari akhir kelak, ia akan besaksi bahwasannya ditempat ini fulan telah beribadah.

Sebagaimana firman Allah Ta’aalaa dalam surat azzalzalah :

        يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

“Pada hari itu dia (bumi) akan  menceritakan beritanya”

Sehingga, mengambil jeda setelah shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah adalah termasuk perintah Allah dan Rasul-Nya.

Sebagai muslim, seyogyanya kita mengikuti, tunduk, patuh terhadap apa yang diperintahkan.

Wallahua’lam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BhpeagyBUra/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Aria Susan:
+6285374450956
~ Ukh Mauli Nur Kirana :
+6289675916061

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF