BERTEPUK TANGAN MERUPAKAN PERBUATAN JAHILIYAH

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

BERTEPUK TANGAN MERUPAKAN PERBUATAN JAHILIYAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan makruh?

Jawaban :
Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh.

Tetapi secara jelas dalil dalil yang terdapat dalam al - Qur’an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam, karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang orang kafir.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang orang kafir penduduk Makkah,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.”
(Al-Anfal: 35)

Para ulama berkata :
“Al Muka’ mengandung pengertian bersiul, sedangkan At Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan.

Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam.

Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria,
Maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan.

Sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah)
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .

Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta, baik kaum pria maupun wanita adalah dilarang menurut syariat.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BhXfBU-hEOw/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Aria Susan:
+6285374450956
~ Ukh Mauli Nur Kurnia :
+6289675916061

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF