ZAKAT

Zakat terbagi menjadi dua :

1. zakat fithrah
2. zakat mal

Zakat Fithrah

Zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri.
Pengertian menurut syariat Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fitri.

Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
(HR. Abu Dawud).

Syarat Wajib Zakat Fithrah

Zakat fithrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat:
♻Orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya.

♻Orang yang menikah sesudah terbenam matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah bagi istrinya.Orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya.

Rasulullah SAW bersabda :
Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di hadapan mereka.

Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Waktu Membayar Zakat Fithrah

Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara tajil (sengan lebih cepat) sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fithrah :
Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh dan sebelum shalat Idul Fithri.

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa.
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mustahiq Zakat Fithrah

Mustahiq zakat fithrah artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah menurut pendapat yang kuat adalah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadits Rasullullah SAW, yaitu :

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
(HR. Abu Dawud).

Cara membayar zakat, baik zakat fithrah maupun zakat harta boleh secara langsung kepada mustahiqnya, atau kalau di suatu tempat itu ada panitia penerimaan dan penyaluran zakat, lebih baik pembayaran zakat itu melalui panitia.

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlalu di negara/daerah di mana wajib zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu, jagung dan lain-lain.

Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan dengan berupa uang yang telah ditetapkan.
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ukuran jumlah yang dibayarkan zakat fithrah sebanyak satu sha sama dengan 3,5 liter (2,5 kg) beras.

Zakat Harta (Zakat Maal)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.

Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Milik sendiri
Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya.
Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu haun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnya

a. Emas, perak dan uang
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.

Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%.

Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.

Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan perak.

Rasulullah SAW bersabda :
Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar.
(HR. Abu Dawud).

b. Harta Perdagangan

Jika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk dijual.
(HR. Ad-Daruquthni dan Abu Dawud).

c. Zakat Hasil Tanaman

Buah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya.

Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan
(QS. Al-An'aam : 141).

Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq.
(HR. Al-Bukhari).

Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda :
Tanaman yang dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh.
(HR. Al-Bukhari).

Keterangan :
1 wasaq = 60 sha
sehingga 5 wasaq = 300 sha

1 sha = 2,304 kg
sehingga 300 sha
= 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gram

Zakat yang harus dikeluarkan :

Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa sebesar 10%.Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.

d. Zakat Binatang Ternak

1) Unta

Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan aturan sebagai berikut :

5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing

10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing

15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing

20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing

25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun

36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun

46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun

61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun

76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun

91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun

121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahunKemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.

2) Nishab dan Zakat Sapi atau Kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :

30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2 tahun

40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun

Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun

3) Nishab dan Zakat kambing

Nishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
Selanjutnya diatur sebagai berikut :

40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.

121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.

201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.

301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.

Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.

e. Nishab dan Zakat hasil tambang

Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun.

Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.

f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)

Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%.
Ukuran nishabnya sama dengan emas dan perak.

Mustahiq Zakat

Mustahiq zakat harta adalah orang-orang yang berjak menerima zakat harta, terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

- Orang fakir
yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.

- Orang miskin
yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

- Amil
yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. Amil dapap disebut juga panitia.

- Muallaf
yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya masih lemah.

- Hamba sahaya (budak),
yaitu orang yang belum merdeka.

- Gharim
yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.

- Sabilillah
yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.

Hikmah Zakat

Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya.Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2