Hukum Berqurban Dalam Islam

🐐
Mengenai hukum qurban, para ulama kita telah berbeda pendapat.

🍃 Pendapat Pertama
Qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Awza’i, Ats-Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah firman Allah,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al-Kautsar : 2).

Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi diwajibkan oleh Allah akan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya(Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529). Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

🍃 Pendapat Kedua
Qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkadah. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al-Badriy, Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atha’, ‘Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَّ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk awal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”(HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.)

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu anhum pernah tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib(Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih). Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka.(Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529)

➡ Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakar dan Umar yang pernah tidak berqurban (dalam satu atau dua tahun). Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah (argumentasi) yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan). Dalam satu perkataan disebutkan,

فَإِنْ يُطِيعُوْا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوْا

“Jika mereka mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti mereka akan mendapatkan petunjuk.”(HR. Muslim no. 681)

💐 Namun, sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan, agar menunaikan ibadah qurban ini (meskipun ia sunnah) agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada.

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a'lam.”(Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.)

📖 Sumber : http://wahdah.or.id/hukum-berqurban-dalam-islam/ 
(Mohon ketika menyebarkan, harap sertakan link sumber)
🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Jogja - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6282257182656

👍 FB https://goo.gl/9W32uZ
💬 Line https://line.me/R/ti/p/%40wfm0284o
📩 Telegram http://goo.gl/5f6ZzM
🐣 TW https://twitter.com/WahdahIslamiyah
🌐 www.wahdah.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2