Menjawab Salam Pada Media Sosia

🔰We Are Tholabul'ilmi🔰

Menjawab salam itu wajib..
Bagaimana dengan menjawab salam di WhatsApp.. sms ..media tulis lainnya yang hanya secara tertulis..?

Apakah cukup dengan niat dihati menjawab salam atau harus dibarengi pula dgn lisan kitapun melafadzkan salam..?

✍✍✍
Pembahasan menjawab salam adalah pembahasan yang luas.. penting namun sering diremehkan.

Padahal salam adalah poin pertama yang dibahas dalam hadits nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tentang 6 hak sesama muslim..

Dan menjawab salam ini juga ada kajian fiqhnya..

- Dimulai dengan dengan kepada siapa saja kita mengucapkan salam..

- Siapa yang seharusnya mendahului salam..

- Cara membalas salam.. dan hukum menjawab salam bagi jama’ah..

Ada 2 pembahasan..

1.Pertama tentang hukum menjawab salam Dan cara menjawabnya.

Dengan semaraknya media sosial dan chatting.. banyak pula grup kajian yang menggunakan fasilitas tersebut yang berarti kuantitas salam yang diucapkan tiap harinya juga bertambah banyak..

Bagaimana hukum menjawab salamnya..?Wajib kah..?

Hukumnya wajib kifayah atau fardhu kifayah.
Jika dalam grup atau komunitas sudah ada yang menjawab..maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya untuk membalas salam tersebut..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda..

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

"Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang) jika mereka lewat.. maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.”
[HR Abu Daud 5210]

Hadits diatas ada beberapa yang mendhaifkan.
Perbedaan penilaian dikalangan para ‘ulama. namun di shahih kan oleh Syeikh Al Albani Rahimahullah.

Bahkan Imam Nawawi Rahimahullah juga berkomentar mengenai permasalahan ini..

فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ، وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَة كَانَ الرَّدّ فَرْض كِفَايَة فِي حَقّهمْ، فَإِذَا رَدّ وَاحِد مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَج عَنْ الْبَاقِينَ، وَالْأَفْضَل أَنْ يَبْتَدِئ الْجَمِيع بِالسَّلَامِ، وَأَنْ يَرُدّ الْجَمِيع. ( مسلم بشرح النووي جـ7 صـ394 )

”Bila salam diucapkan untuk seorang muslim.. maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam..

Bila mereka satu rombongan.. maka menjawab salam atas mereka hukumnya fardu kifayah..
Artinya bila sudah ada seorang diantara mereka yang menjawab salam maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam..
Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam.”
(Syarh Shahih Muslim, 7/394)

Selanjutnya bagaimana mekanisme menjawab salamnya..?

Apakah perlu ditulis setiap salam yang ada.. atau diucapkan lisan atau niat dalam hati saja..?

Syeikh Sholeh Fauzan pernah ditanya dengan pertanyaan yang senada dan beliau Rohimahulloh menjawab..

يجب رد السلام إذا سمعه الإنسان مباشرة ، أو بواسطة كتاب موجه إليه ، أو بواسطة وسائل الإعلام الموجهة إلى المستمعين ؛ لعموم الأدلة في وجوب رد السلام

Wajib menjawab salam jika seseorang mendengar langsung atau melalui tulisan yang diarahkan kepadanya. Atau melalui media yang disampaikan kepada para pendengar. Mengingat dalil-dalil mengenai wajibnya salam sifatnya umum. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 8/63).

Sehingga dapat kita simpulkan.
Menjawab salam di WA atau media chat lainnya adalah dengan tidak mencukupkan dalam hati /niat saja.
Tapi ucapan dan perbuatan.

Jika di grup sudah ada yang menulis dan menjawab salam, maka gugurlah yang kewajiban bagi yang lain. Namun hendaknya yang lain tetap menjawab salam dengan bibir atau lisan mereka sebagaimana keumuman dalil yang disampnaikan oleh Syeikh Fauzan diatas.

Pun jika ingin menjawab salam dengan tertulis juga malah lebih baik.

Wallohu A’lam

🔰🔰🔰🔰🔰🔰🔰🔰🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2