Hutang Piutang


•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita

Ustadzah Nimas Karebet

📝 Dengan tema   :  Hutang Piutang

Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..

Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita

BERIKUT BIODATA BELIAU : 
👇👇👇
••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
        BIODATA NARASUMBER
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

Nama Panggilan:  Nimas karebet

TTL : Surabaya,21 Maret 73

🏡 Domisili : Gresik

Status : single parents

📚 Pendidikan : S1

💼 Aktivitas : Makaryo

🕋 Amanah Sosial dan Dakwah : sekertaris QHI dan DPD kutub, sekertaris serikat pekerja Surabaya

📌 Motto Hidup : 
Bahagia itu Ndak sulit yang penting bersyukur

📧 Email : nimaskarebetsuminar@gmail.com

📱 Whatsapp No : 085731435660

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
       HUTANG PIUTANG

Dalam Islam, hutang dikenal dengan istilah Al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong sedangkan dalam artian menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

Hukum hutang piutang

Dalam Islam adalah boleh. Allah SWT berfirman; “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

1. Harta yang dihutangkan adalah jelas dan murni halal.

2. Pemberi hutang tidak mengungkit-ungkit masalah hutang dan tidak menyakiti pihak yang piutang (yang meminjam).

3. Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutang secara benar.

4. Harta yang dihutangkan tidak akan memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.

Adab Hutang Piutang dalam Islam

1. Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.

2. Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.

3. Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.

4. Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.

5. Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.

6. Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.

7. Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.

5. Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.

6. Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.

7. Pihak pemberi hutang boleh memberikan penangguhan jika pihak piutang kesulitan melunasi hutang.

Bahaya Sikap Hutang Piutang

Hutang merupakan sesuatu yang sensitif diantara hubungan sesama manusia. Meski Islam memperbolehkan untuk berhutang, itupun dengan syarat seperti yang sudah disebutkan di atas. Terutama, berhutang dianjurkan hanya pada keadaan yang benar-benar sangat terdesak saja.

Kebiasaan berhutang, meski tidak dalam keadaan darurat, justru akan memberikan dampak buruk terutama jika hutang tersebut tidak sempat untuk dilunasi karena yang berhutang lebih dulu meninggal dunia.

Berikut bahayanya berhutang:

1. Menyebabkan stres
Tidak salah lagi jika seseorang yang berhutang sering kali mengalami stres memikirkan hutangnya. Kesulitan untuk tidur, pikiran tidak fokus, bahkan sampai tidak nafsu makan. Hutang merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang mudah merasa sedih di malam hari karena memikirkan cara untuk melunasinya, sedangkan pada siang harinya akan merasa kehinaan karena merasa dipandang rendah oleh orang lain akan hutangnya

2. Merusak akhlak
Kebiasaan berhutang justru dapat merusak akhlak seseorang karena berhutang bukan termasuk dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (H. R. Al-Bukhari).

3. Dihukum layaknya seorang pencuri
Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

““Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (H. R. Ibnu Majah).

4. Jenazahnya tidak dishalatkan
Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.

5. Dosanya tidak terampuni sekalipun mati syahid.

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (H. R. Muslim).

6. Tertunda masuk surga
Dari Tsauban, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang.”

7. Pahala adalah ganti hutangnya
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H. R. Ibnu Majah).

Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya tersebut.

8. Urusannya masih menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (H. R. Tirmidzi)

 👉Hal yg perlu diketahui dalam akad utang piutang👈

syariat Islam mengharamkan setiap keuntungan yang dikeruk dari piutang, dan menyebutnya sebagai riba. Oleh karenanya, para ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain)

Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, “Tidak dibenarkan setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan. Misalnya, ia menghutangi orang lain 1000 (dinar), dengan syarat penghutang menjual rumahnya kepada pemberi hutang, atau mengembalikannya dengan lempengan dinar yang lebih baik atau lebih banyak, atau menuliskan suftajah, sehingga ia diuntungkan dalam wujud rasa aman selama di perjalanan. Dalil hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Melarang salaf (piutang) bersama jual-beli.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh al-Albani)

Yang dimaksud dengan salaf ialah piutang, kata salaf adalah bahasa orang-orang Hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya -pen). Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat, karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan), sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya.” (al-Muhadzdzab oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i, 1/304)

Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Tidak dibenarkan untuk berhutang uang atau lainnya bila disertai persyaratan yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi piutang, misalnya dengan syarat: pembayaran lebih atau dengan barang yang lebih bagus dari yang dihutangi. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.”

Maksudnya setiap piutang yang dipersyaratkan padanya suatu hal yang akan mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi piutang maka itu adalah riba. Bila ada orang yang melakukan hal itu, maka akad hutang-piutangnya batal, bila persyaratan itu terjadi pada saat akad berlangsung.” (Nihayatu az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin oleh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi 242. Keterangan serupa juga dapat dibaca di Mughni al-Muhtaaj oleh asy-Syarbini, 2/119, Nihayatu al-Muhtaaj oleh ar-Ramli, 4/231)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap keuntungan dalam hutang piutang, baik berupa materi atau jasa atau yang lainnya adalah haram, karena itu semua adalah riba.

Intinya kalau utang ada syarat manfaat baik barang atau jasa maka masuk riba...

Contoh:
Kamu tak hutangi tapi saya minta kamu pijitin saya.... pijitannya adalah riba

Contoh 2:
Mbak diyah tolong adakan acara ruqyah di nganjuk, nanti tak hutangi dulu semua biaya TAPI saya minta waktu iklan produkku.
Ini juga riba

Manfaat itu tidak terbatas uang.... kecuali pemberian manfaat setelah tunai atau tidak dipersyaratkan saat akad.

cara menagih hutang

Menurut hukum negara, hutang piutang di selesaikan secara musyawarah mufakat masuk perdata, dalam islam tentu menagih langsung ke peminjam sesuai akad pinjaman dan tetap menjaga kehormatan saudaranya,

Terkait piutang harus di ingatkan sebagai wujud kasih sayang kita kepada sdr Muslim agar tdk menjadikannya pailit di Yaumul hisab, namun RosuLuLLah juga ajarkan pengembalian piutang harus berdasar kesepakatan sesuai kemampuannya tdk boleh menekan dan musti dijaga privacynya sebagai aib yg paling afdlol di ihlaskan karena seorang hamba yg melapangkan hajat hamba lainya maka الله akan memberikan kelapangan buatnya. WaLLahu Musta:an...

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229)

Dalam sabda beliau yang lain,
“Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya.” (HR. Ahmad No.17267)

Berhutang memang diperbolehkan, namun menghindarinya adalah lebih baik. Setiap rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hanya tinggal bagaimana kita menjemput rezeki tersebut, terutama agar mendapatkannya dengan cara yang halal. Jangan mudah tergiur dengan kemewahan sesaat, perbanyaklah berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan rezeki yang halal lagi berkah.

Barokalloh fiik

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
     JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 🔟

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣Pertanyaan titipan 👇🏻👇🏻

Utang Piutang

yg akan sy tanyakan apa perbedaan bank syariah dn bank konfensional? Dn apa yg di maksud dng akad Wadi' ah dn akad Qardh wal I' tirad? Mohon penjelasannya ustazah 🙏🙏

2⃣Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Izin bertanya ustadzah🙋🏻‍♀
Bagaimana jika teman meminjam uang kepada kita, saat kita butuh dan ingin meminta apa yg menjadi haknya ituu, tp ada rasa tidak enak saat akan menagih walaupun kita yg meminjamkan, sikap/langkah apa yg harus di ambil??

Syukron katsiran

3⃣Assalamu'alaikum ustadzah

Jika ada seorang laki2 yg semasa menikah dengan istrinya itu berhutang kepada kakak iparnya
Sampai kemudian mereka bercerai dan akirnya laki2 itu meninggal dunia sedangkan belum melunaskan hutang pada kakak dr mantan istrinya

Lalu siapakah yang wajib melunasi hutang tersebut ustadzah?
Apakah anak kandungnya atau keluarga dr almarhum?

Jazaakillahu khoir ustadzah atas jawabannya 🙏 barokallahu fiiki 🌷

4⃣Assalamualaikum ustadzah,.. izin bertanya, bagaimana hukum arisan dalam islam? Karena bagi orang pertama yg dapat arisan itu kan seperti membuka pintu hutang? Apakah lebih baik di hindari atau gimana ustadzah.. Syukron katsir 🙏

5⃣ Assalamu'allaykum Warahmatullahi wabarakatuh 

Izin bertanya ustadzah.

Ada teman saya yang berhutang pada saya, tapi sepertinya dia lupa akan hutang tersebut, karena memang sudah lama, saya sudah mengikhlaskan hutang trsebut sebagai sedekah,
apakah saya harus tetap mengingatkan perihal hutang trsebut kepada Temen saya itu.
Ada rasa tidak enak ketika akan mengingatkan ustadzah.

Syukron katsiran

6⃣ Assalamualaikum ustadzah, saya ingin bertanya. Bagaimana jika kita lupa jika pernah berhutang ustadzah?
Dan bagaimana jika kita ingin menagih hutang tapi mempunyai rasa malu untuk menagih karena mereka sepertinya lupa ustadzah.

Syukron 🌷

7⃣ Assalamualaikum ustadzah..
Izin bertanya. Bagaimana jika sang penghutang lupa hutangnya, sampai ajal menjemputnya?
Apakah ia tetap tidak diampuni?

8⃣ Assalamu'alaikum ustadzah.. Dulu ana pernah berhutang dan yang menghutangi berakad kepada saya bahwa hutang itu tidak usah dikembalikan.. Bbrp tahun kedepan ana ingaat akan hal itu dan sering memimpikan bahwa orang trsebut menagih hutang trsbut,  dri kejadian diatas apa yg harus saya lakukan ustadzah .jazakallah ustadzah

9⃣ Assalamualaikum  ustadzah

Jika dalam kerja kelompok membeli suatu barang namun di talangi dulu Si A dan anggota kelompok lain tidak mengetahui dan lupa barang tersebut belum termasuk hitungan biaya kerja kelompok, apa itu termasuk hutang? Jika termasuk hutang lantas Si A harus bagaimana jika Si A sudah iklas ?

Syukron katsiran🙏

🔟 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzah,ana izin bertanya,Bagaimana jika orang tua kita berhutang pada bank atau seseorang,sedangkan orang tua tidak pernah bercerita kemana ia berhutang,dan hutang itu belum lunas,orang/bank yg dihutangipun tidak mengetahui meninggalnya orang tua,bagaimana cara kita membayar ? Dan apakah jasad orang tua kita tidak diampuni ?

1⃣1⃣ Pertanyaan titipan 👇🏻

Assalamualaikum ustadz/ah. Menanggapi sistem pegadaian itu gmna ya ustadz/ah??
Setiap nitip barang kalau mau ambil barang harus ngasih bunga sesuai peraturan tempat tsb. Dan bila blm bisa di ambil disuruh memperpanjang dan ngasih bunganya. Itu gmna ya ustadz/ah??

1⃣2⃣ Assalamu'alaikum ustadzah, saya mau bertanya jika Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan orang tersebut ya ustadzah
😊🙏

1⃣3⃣ Assalamualaikum ustadzah.. ☺ana ingin bertanya. Apa hukumnya meminjam uang Pegadaian atau bank. Tapi bukan yg syariah ustadzah..
setiap bulannya pasti ada bunganya.
apakah itu diperbolehkan ustadzah??
Syukron 🙏🏻☺

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Wadiah,itu cm dapat bonus dr perusahaan.
Mudarobah-bagi hasil
Beda antara ke dua bank itu menurut sistem seharusnya terletak pada sistim nya yg satu riba yg satu bagi hasil

2⃣ Bila kita tidak bisa meng ikhlaskan  maka ingatkan dengan cara yang santun sehingga tidak menyakiti dengan mengingatkan itu bukti bahwa kita sayang pada teman kita

3⃣ tagihlah pada ahli waris nya atau ikhlas kan

4⃣ Hukum asal arisan adalah seperti muamalah, yakni mubah.
(Syarh Riyadhus Shalihin, syeikh Ustaimin)

Karena arisan, sejatinya adalah pinjaman yang bergilir antar anggotanya

Hukum mubah bisa menjadi haram jika ada praktiknya bercampur dengan praktik bathil atau tidak sesuai syara’, misal bercampur riba atau ada paksaan.
Contoh :
-peserta yang ingin dapat giliran arisan terlebih dulu, memberi sekian persen pada ketua arisan atau orang yang seharusnya kena arisan saat itu

-arisan barang yang tidak jelas/cacat akadnya (akad qordh/pinjaman dicampur akad jual beli) atau tidak jelas barangnya (barangnya belum ada/belum tentu ada) atau nilainya arisannya berubah di tengah jalan.

Contoh arisan rumah dan mobil (yang harganya berubah2)

Namun yang jelas, arisan membuka pintu HUTANG, khususnya yang kena arisan di awal2.😊

5⃣ sebaiknya beritahu dia kalau hutangnya sudah dirimu ikhlaskan

6⃣ jika lupa punya hutang jika di ingatkan / di tagih maka berikanlah berapapun itu kalo dia bohong itu urusan dia dgn tuhannya.kalau engkau sayang temanmu maka tagih dengan cara yg elok atau ikhlaskan

7⃣ iya , karena itu islam mengajarkan membuat perjanjian utang piutang dan bilang pada akhli warisnya

8⃣ klo sudah d ikhlaskan ya di terima saja , klo ingin mengembalikan berikan pada anaknya sebagai saku atau oleh oleh

9⃣ iya , bila sud ikhlas maka ucapkan maaf dan terimakasih padanya

🔟 cobalah datang k bang tersebut dan ceritakan biasanya ada pelunasan hutang namun bila tidak ada pelunasan maka bayarkan sebagai akhli warisnya karena tetap d tagih

1⃣1⃣ itu jelas riba berarti d larang

1⃣2⃣ maka bila d tagih bayarlah, bila tidak d tagih ingatkan yg pahalanya untuk orang yg memberikan hutang kepadamu

1⃣3⃣ Hukumnya Riba Jelas Tidak Boleh

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF