TIGA SYARAT ISTRI BEKERJA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
 🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang wanita pada dasarnya diperintahkan untuk tinggal di rumah, karena rumah adalah tempat yang paling aman dan hijab yang paling baik bagi wanita.

Allah 'azza wa jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
.
“Dan hendaklah kalian wahai para wanita tetap di rumahmu. Dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti wanita-wanita Jahiliyah dahulu.”.
(Al-Ahzab: 33)

Al-Imam Al Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ أي: اقررن فيها، لأنه أسلم وأحفظ لَكُنَّ
.
“Firman Allah ta’ala, 'Dan hendaklah kalian wahai para wanita tetap di rumahmu.'

Maknanya:
Tinggallah di dalam rumah karena itu lebih menyelamatkan dan menjaga kalian.”
(Tafsir As-Sa’di, hal. 663)

Asy Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata :

ولا ينبغي أن يغرنا ما يدعو إليه أهل الشر والفساد من المقلدين للكفار، من الدعوة إلى اختلاط المرأة بالرجال

“Janganlah kita tertipu dengan ajakan orang-orang yang jelek dan rusak dari kalangan pengikut orang-orang kafir, yaitu ajakan untuk campur baur antara laki-laki dan wanita.”
(Syarhu Riyadhis Shaalihin, 3/152)

Dan Allah telah membebankan kebutuhan para wanita di pundak kaum lelaki, sehingga wanita tidak perlu bekerja.

Allah 'azza wa jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
(An-Nisa: 34)

Tapi boleh wanita bekerja dengan tiga syarat :

1. Tidak menyelisihi syari'at, seperti tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, tidak melepas hijab, dan lain lain.

2. Mendapat izin dari wali, atau suami jika telah menikah.

3. Tidak menelantarkan tugasnya di rumah, seperti tugasnya sebagai istri atau ibu.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bvm9flzF_Ss/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=129jgh5oh9es7

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2