DOSA WANITA YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DIBELAKANG NAMANYA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحم الرحيم

DOSA WANITA YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DIBELAKANG NAMANYA

Setelah menikah biasanya akan banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari ungkapan sayang yang bertambah setiap hari, panggilan berubah menjadi papi mami, bahkan nama istri berubah karena di belakangnya disematkan nama suami.

Pada budaya barat hal ini sering dilakukan dan dianggap biasa.

Penggunaan nama suami di belakang nama istri dilakukan agar seorang wanita mudah diketahu siapa suaminya, serta menjadi bentuk ungkapan kasih sayang. Namun hal ini TIDAK dalam agama ISLAM.

Seorang wanita DILARANG KERAS menyematkan nama suami di belakang namanya.

Hukuman yang akan diterima adalah saat hari kiamat kelak. Dimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala, malaikat beserta segenap manusia akan melaknat wanita yang menisbatkan nama suaminya tersebut.

Tindakan menisbatkan nama suami dibelakang nama istri memang terkesan sepele. Bagaimana tidak, saat ini begitu banyak orang orang yang menggunakan nama suaminya dibelakang namanya.

Tidak hanya pada pergaulan sehari-hari, tindakan ini juga dilakukan di sosial media sebagai penamaan akun sosial media seorang wanita.

Misalkan Sri Widya menikah dengan Iskandar, maka Ia mengganti namanaya dengan Sri Widya Iskandar.
Atau Rahma menikah dengan Teguh, maka namanya menjadi Rahma Teguh.

Umat Islam seharusnya tidak mengikuti trend ini. Mengingat hal ini ternyata sudah ada aturannya. Melanggarnya tentu saja akan mendapat dosa.

Memang akibatnya tidak akan dirasakan sekarang saat hidup di dunia, namun nanti saat berada di akhirat.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, :
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

Juga dalam hadist lainnya dijelaskan jika wanita yang menggunakan nama tambahan selain ayah maka Allah akan mengharamkan surga.

"Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
(HR Bukhari dalam al-Maghazi bab : Ghazwatuth Tha`if (3982)

Lihatlah bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala begitu marah ketika tindakan itu dilakukan. Tidak kah kita takut akan ancaman Allah tersebut?

Hukum penamaan dalam ajaran Islam sangatlah penting. Baik pria atau wanita, hanya boleh menambahkan nama ayahnya di belakang namanya.
Tidak ada yang lebih berhak kecuali Ayah.

Walaupun suami sendiri, TETAP TIDAK BOLEH ditambahkan dibelakang  nama istri. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap seorang ayah.

"Panggillah mereka (anak anak angkat itu) dengan memakai nama bapak bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah"
(QS al-Ahzab: 5]

Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah mengabarkan ancaman yang akan diterima wanita jika menisbatkan nama suaminya, atau selain nama ayah.

Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bumm_iWFNrd/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1wwm69kblvhuy

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Mini Zakiyyah :
+6287742348166

•••┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2