Hukum Bekerja di Asuransi Jasa Raharja

"Assalammualaikum

mohon bantu saya memberi jalan yang menurut ajaran Islam benar,

Saya bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA, Asuransi J*SA RAHARJA adalah BUMN (Perusahaan Pemerintah) yang mengelola dana kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (asuransi sosial) sesuai UU No. 33 dan 34 Th 1964 tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN dan KECELAKAAN PENUMPANG.

Sumber Dana Asuransi J*SA RAHARJA adalah dari pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak di samsat dan masyarakat yang naik angkutan umum (saat membayar tiket sudah termasuk membayar Asuransi J*SA RAHARJA), gaji kami berasal dari dana masyarakat yg terkumpul (pajak) lalu di investasikan oleh perusahaan dan dana operasional perusahaan berasal dari sebagian dana yang terkumpul (pajak).

kemudian fungsi Asuransi J*SA RAHARJA memberikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang meninggal Dunia serta memberikan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. Dimana Korban Kecelakaan Lalu lintas yang mendapat santunan dari Asuransi J*SA RAHARJA adalah :

1. Tabrakan 2 kendaraan atau lebih,
2. Pejalan kaki yang tertabrak kendaraan di jalan, tertabrak kereta
3. Orang naik sepeda yang tertabrak kendaraan di jalan dan tertabrak kereta
4. Angkutan Umum yang mengalami Kecelakaan dan semua penumpangnya menjadi korban
5. Kereta Api Kecelakaan
6. Kapal Laut Tenggelam, serta
7. Pesawat Jatuh

semua orang yang bekerja di sini banyak yang bilang bahwa bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA adalah ladang ibadah karena banyak menolong orang yang mengalami musibah kecelakaan

Yang ingin saya tanyakan

Apa Hukum bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA?

Mohon bantuan untuk dapat memberikan jawaban atas kegundahan hati saya …

Wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh"

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa'alaikumussalam, Mas fulan yang dicintai oleh Allah Swt, hukum asuransi terbagi menjadi 2 menurut para ulama:
1. Asuransi komersial dan konvensional dihukumi haram oleh sebagian ulama karena mengandung unsur ghoror, riba dan lain-lain. 
2. Asuransi yang harus diikuti karena sistem seperti asuransi jasa raharja,  dihukumi boleh oleh sebagian besar ulama.  
Karena itu bekerja di jasa raharja pun diperbolehkan.

Semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dan selalu diniatkan untuk ibadah. 

Tim Redaksi Tebuireng Online
Pondok Pesantren Tebuireng
Jl. Irian Jaya 10 Tebuireng Jombang, Jawa Timur,
Indonesia, 61471 
Telp: (0321) 861133, 863136, 867866 
Faks: (0321) 867867
Surel: redaksi@tebuireng.online,tebuirengonline@gmail.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2