HUKUM MASUK WC DENGAN MEMBAWA LAFADZ DZIKRULLAH

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحمن الرحيم

Jika seseorang masuk ke jamban, dengan membawa lafadz dzikurullah, seperti ada lafadz Allah, subhannallah, lailahaillallah dan yang lainnya, jumhur ulama memakruhkannya atau sesuatu yang dibenci.

Sebaiknya dilepas diluar, disimpan di celana, dimasukkan ke dalam tas atau dimatikan jika ada di layar HP.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah  ditanya :

ما حكم الدخول إلى الحمام بأوراق فيها اسم الله ؟

"Apa hukum masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?"

Beliau menjawab :

" يجوز دخول الحمام بأوراق فيها اسم الله ما دامت في الجيب ليست ظاهرة ، بل هي مخفية ومستورة " انتهى من "فتاوى الطهارة" ص (109) .

"Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup."
(Fatawa Thaharah, 109)

Kalau seseorang membawa cincin yang berlafadz Allah, lantas tidak dikantongi atau tidak di masukkan ke dalam tas, minimal lafadznya diputar ke dalam dan digenggam.

Lantas bagaimana dengan gelang, cincin, topi, kaos atau yang lainnya yang berlafadzkan dzikirullah, seperti
Lailahaillallah, Muhammad Rasulullah, Allahu Akbar, Subhannallahu dan lain sebagainya,
Maka hendaklah disimpan diluar atau  dimasukkan ke dalam tas. Kalau baju bisa juga dilapisi dengan jaket atau dibalik bajunya kalau mau.

Berkata Ibnu Qodamah rahimahullah :
"Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal itu tidak mengapa.

Imam Ahmad berkata :  "Adapun cincin (yang padanya terdapat nama Allah) hendaknya diputar ke bagian dalam telapak tangan, lalu dia masuk WC.

Ikrimah berkata :
"Balikkan ke bagian dalam telapak tangan dan genggamlah.
Demikian dikatakan oleh Ishaq, dan dianggap rukhshah oleh Ibnu Musayyab, Al-Hasan dan Ibnu Sirin, 1/109.

Imam Ahmad berkata tentang seseorang yang membawa dirham (uang yang biasanya tertera nama Allah),
"Saya berharap hal itu tidak mengapa."
(Al-Mughni, 1/109)

Kalau seseorang membawa cincin, topi, baju, tas dan lain sebagainya ke dalam wc atau kamar mandi, tidak melepas dan memasukkannya ke kantong atau ke dalam tas, maka ini bentuk penghinaan dan perendahan terhadap dzikirullah. Apalagi kalau kalimat tauhid yang dibawa masuk ke dalam wc atau kamar mandi.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bu4pahOFP9U/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=4iu14k7r89qt

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF