HUKUM SENDAWA DALAM SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحم الرحيم

Dalam kasus sendawa ketika shalat, ulama hanafiyah membedakan antara sendawa yang bisa ditahan dan sendawa yang tidak bisa ditahan, dan antara sendawa yang keluar suara dan sendawa tanpa keluar suara.

Jika sendawa itu bersuara, dan bisa ditahan, namun dikeluarkan oleh orang yang shalat, maka menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani (murid senior Abu Hanifah).
Dalam Durar al-Hukkam Syarh Gharar al-Ahkam dinyatakan :

وَأَمَّا الْجُشَاءُ فَإِنَّهُ حَصَلَ بِهِ حُرُوفٌ وَلَمْ يَكُنْ مَدْفُوعًا إلَيْهِ يَقْطَعُ عِنْدَهُمَا ، وَإِنْ كَانَ مَدْفُوعًا إلَيْهِ لَا يَقْطَعُ، كَذَا فِي الْكَافِي

Untuk sendawa, biasanya keluar suara (huruf), dan bisa ditahan maka membatalkan shalat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan, tidak membatalkan shalat. Demikian kesimpulan dalam kitab al-Kafi. (Durar al-Hukkam, 1/448).

Sementara dalam madzhab Malikiyah, mereka menyamakan hukum sendawa dengan berdehem.

Al-Ujhuri mengatakan :

وَيَنْبَغِي أَنَّ الْجُشَاءَ وَالتَّنَخُّمَ كَالتَّنَحْنُحِ فِي أَحْكَامِهِ

”Yang jelas, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem.”
(al-Fawakih ad-Dawani, 3/15).

Kemudian mereka menjelaskan, jika sendawa itu tidak bisa ditahan, tidak membatalkan shalat dan tidak perlu sujud sahwi.

Namun jika bisa ditahan, ada dua pendapat. Dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Maliki.
Bahwa sendawa bisa membatalkan shalat jika sendawa itu dilakukan karena sengaja dan main main.
(al-Fawakih ad-Dawani ‘ala risalah al-Qoiruwani, 3/15).

Allahu a’lam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BukBfiJlG90/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=fbboc1ph5km2

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Mini Zakiyyah :
+6287742348166

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2