Polemik Dibalik Pernikahan Dini
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita.
Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..
Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita
••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
BIODATA NARASUMBER
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••
Nama Lengkap : Tely Herliyani
Nama Panggilan: ummu fathiyah
TTL : bdg, 27/10/1976
🏡 Domisili : johar-karawang
Status : menikah
📚 Pendidikan : D1
💼 Aktivitas : ibu rumah tangga
Amanah Sosial dan Dakwah : Pengisi acara cermin wanita sholihah jatiluhur TV
📌 Motto Hidup : Hidup untuk mempersiapkan kematian
📱 Whatsapp No : 089977728630
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Baiklah Sahabat JOSH Untuk Mempersingkat Waktu..
Marilah Kita Langsung Saja Menyimak Dan Ikuti Bersama Sama..
MATERI TAUSIYAH DARI NARASUMBER KITA: Ustadzah Tely Herliyani
🎀🎊🎉🎊🎀🎉🎊🎉🎀
Bismillahirrahmanirrahim..
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokaatuh
Innalhamdalillah Nahmaduhu wanasta’inuwanastaghfiruhu wana’udzubillahi min syuruuri anfusinaa wamin sayyiaati a’maalina. Man yahdillah falaa hadiyalah..wa man yudhillhu falaa haadiyalahu. Asyhadu alaa illaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan abduhuu warosuluh.
Bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) sempat menjadi pasangan suami istri (pasutri) selama dua malam.
Setelah itu, pernikahan dini pasangan remaja di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibatalkan karena dianggap tidak sah. Keluarga diminta untuk memisahkan mereka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin, Hamdani menjelaskan sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga. "Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," ujar Hamdani.
Setelah ditelusuri, IB si mempelai perempuan yang sebelumnya disebutkan yatim piatu ternyata masih punya kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui.
"Oleh sebab itulah, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani (JawaPos.com, 19 Juli 2018).
Bila kita menelaah kasus pernikahan dini remaja Tapin di atas, ada beberapa hukum pernikahan dalam Islam yang perlu untuk kita perjelas sehingga nanti akan terlihat apakah pernikahan dua remaja tersebut memang layak dibatalkan atau ada motif lain di balik pembatalan tersebut.
Syarat In’iqad dan Syarat Sah Pernikahan
Tidak banyak ulama yang membedakan antara kedua syarat ini padahal keduanya membawa implikasi yang jauh berbeda .
Tidak terpenuhinya syarat in’iqad akan berakibat pada batalnya akad, yakni akad yang dilaksanakan dianggap seperti tidak pernah terjadi. Sedangkan syarat sah berimplikasi pada fasid (rusak)nya akad, yaitu akad diakui namun harus dilakukan akad ulang dengan menyempurnakan syarat sahnya.
Dalam kitab An-Nizhamul Ijtima’iy fii Al Islam (2011), Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa syarat in’iqad dalam akad perkawinan ada empat yaitu :
1. Ijab dan qabul dilangsungkan dalam satu majelis, yaitu tidak terpisahnya antara ijab dan qabul. Maka bila salah satu pihak mengirimkan surat untuk melakukan ijab, maka surat tersebut harus dibacakan di hadapan saksi dan disampaikan qabulnya saat itu.
2. Kedua belah pihak yang berakad harus mendengar perkataan satu sama lain sekaligus memahaminya.
3. Ucapan qabul tidak boleh menyalahi ucapan ijab
4. Diharuskan bahwa syariah benar-benar membolehkan perkawinan di antara kedua pihak yang berakad, yaitu mempelai perempuan adalah seorang muslimah atau ahlul kitab, sedangkan mempelai pria harus seorang muslim, bukan non muslim baik ahlul kitab atau yang selainnya.
Bila salah satu dari empat syarat in’iqad ini tidak terpenuhi maka dianggap akad tidak ada sehingga bila terjadi hubungan badan antara kedua pihak laki-laki dan perempuan, hubungan tersebut dihukumi zina.
Sementara itu syarat sahnya akad penikahan ada tiga, yaitu :
1. Mempelai perempuan harus benar-benar halal untuk dilangsungkan akad nikah atasnya, yaitu bukan mahram, tidak menggabungkan dua perempuan yang bersaudara, mempelai perempuan tidak dalam ikatan pernikahan atau masa iddah, dsb.
2. Adanya wali, berdasarkan hadist berikut :
عَنْ اَبِى مُوْسَى رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ. الخمسة الا النسائى
Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali" [HR. Khamsah kecuali Nasai]
3. Adanya dua orang saksi
Dalilnya adalah ayat rujuk yang mewajibkan untuk disaksikan oleh dua orang saksi. Allah SWT berfirman
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Thalaq: 2)
Jika rujuk yang merupakan tindakan melanjutkan lagi akad pernikahan disyaratkan adanya dua orang saksi maka tentu lebih utama lagi pensyaratan dua orang saksi ini dalam pembentukan akad nikah.
Layakkah Kasus Pernikahan Remaja di Kalsel Dibatalkan?
Dalam kasus pernikahan dua remaja di Tapin, Kalsel, yang dipersoalkan adalah tidak adanya wali pengantin perempuan. Kakak laki-laki IB tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tidak adanya wali bagi pengantin perempuan, maka perwalian diserahkan kepada negara, dalam hal ini adalah pejabat KUA.
Salahnya, keluarga ZA dan IB, memilih melakukan pernikahan siri dengan mengangkat wali seorang penghulu kampung. Maka pernikahan antara kedua remaja ini dihukumi tidak sah karena penghulu kampung bukan pejabat KUA sehingga tidak memenuhi kriteria wali hakim.
Namun bila kita mengkaji syarat in’iqad dan syarat sah pernikahan di atas, pernikahan ZA dan IB tidak bisa dihukumi batal, hanya tidak sah. Masalahnya adalah tidak adanya wali, maka seharusnya pernikahan ini masih bisa dilanjutkan dengan mengulang akad yang menghadirkan wali sah dari IB, yaitu kakak laki-lakinya atau pejabat KUA setempat. Bukan lantas pernikahan kedua remaja ini dibatalkan, dianggap tidak pernah terjadi akad.
Pembatalan nikah, hanya bisa dilakukan dalam kondisi syarat in’iqad tidak terpenuhi. Misalnya tidak adanya keridhaan dari salah satu pihak seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Khansa binti Khidzam Al Anshariyah bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia adalah seorang janda dan tidak suka akan perkawinan itu. Ia mendatangi Rasulullah saw, maka beliau membatalkanpernikahannya itu (HR. Bukhari).
Dalam kasus ZA dan IB, keduanya ridha untuk menikah, begitu juga dari pihak keluarga tidak ada yang berkeberatan. Keduanya juga muslim, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk melakukan pembatalan akad.
Mencari Alasan Atas Kedzaliman
Tentu kita jadi bertanya-tanya, ada apa di balik pembatalan nikah kedua remaja Tapin ini? Tak bisa dipungkiri, sejak beredarnya gambar dan video pernikahan dua remaja ini di media sosial, pihak-pihak terkait menjadi gerah. Bahkan Menteri PPPA Yohana Yambise sampai mengirim tim untuk menangani kasus ini karena menganggapnya sebagai pernikahan dini (detik.news, 16/07/2018).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pernikahan ZA dan IB bukan dibatalkan karena semata-mata tidak sah, namun alasan bahwa keduanya belum mencapai umur yang disyaratkan dalam UU Perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Artinya pernikahan dua remaja ini dianggap batal demi hukum negara, bukan hukum agama.
Tindakan membatalkan pernikahan, padahal kedua remaja dan keluarganya sudah sama-sama ridha, adalah suatu tindak kedzaliman. Ironis, saat remaja-remaja seusia mereka lebih banyak yang berkubang maksiat dengan memilih pacaran dan pergaulan bebas, justru mereka berdua yang memilih menjaga kesucian dengan menikah, malah dilarang.
Inilah bentuk sekulerisme yang menolak untuk berhukum dengan hukum Islam tetapi lebih menyerahkan hukum pada akal manusia yang sifatnya terbatas. Mereka seolah menutup mata terhadap kerusakan pergaulan remaja yang mendatangkan mudharat lebih besar daripada pernikahan dini.
Kalau pernikahan dini dilarang karena alat reproduksi remaja putri belum siap untuk hamil, apakah pergaulan bebas tidak menghasilkan kehamilan remaja? Berapa banyak remaja putri tewas karena gagal aborsi, berapa banyak janin yang digugurkan, bayi yang dibuang, seringkali dalam keadaan sudah menjadi mayat, gara-gara pergaulan bebas yang dibiarkan?
Pernikahan dini hanya sekedar boleh, Islam tidak mengharuskannya sampai kemudian menikah muda dijadikan sebagai adat masyarakat. Ini adalah bagian dari hukum syara’ untuk menjauhkan anak-anak muda dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka.
Upaya untuk melarang pernikahan dini bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan kepada Allah, karena apa yang telah dihalalkan oleh Allah tidak boleh diharamkan oleh manusia sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS. Al Maidah :87).
Dengan demikian pernikahan dini tetap merupakan suatu perbuatan yang hukumnya boleh, selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Kesiapan ini dari sisi kesiapan ilmu, kesiapan materi (nafkah), serta kesiapan fisik.
Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Dan, kenyataannya banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut hukum syara’. Dalam bimbingan syara’ ini, pernikahan dini semestinya tidak mengantarkan pada tindak KDRT, perceraian, atau membelenggu perempuan sehingga tidak mampu berkiprah di tengah umat.
Wallahu'alam
Komentar
Posting Komentar