Wanita keluar kentut dari kemaluannya, sahkah shalatnya?

[21/1 22:16]
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita

👳 Ustadz Ikhsan sas al manzis

📝 Dengan tema   :
wanita keluar kentut dari kemaluan, sahkah shalatnya?

Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..

Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita

BERIKUT BIODATA BELIAU :
👇
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

👳🏻‍♂ Nama Lengkap : Ikhsan Sas al manzis

👳🏻‍♂ Nama Panggilan:  Ikhsan

🗓 TTL : Banda Aceh, 02- agustus 1987

🏡 Domisili : Banda Aceh (Aceh Besar)

🖤 Status : jomblo (belum nikah)

📚 Pendidikan : SD, MTSN, SMU, dayah (ponpes) darul ihsan Aceh Besar

💼 Aktivitas : Sebagai pengurus masjid darul hasani, mengajar di TPA /TPQ darul hasani, bendahara masjid darul hasani.

🕋 Amanah Sosial dan Dakwah :

📌 Motto Hidup : Seorang hamba tidak dikatakan berlaku jujur jika ia masih suka popularitas.

📧 Email : Ikhsan_almanzis@yahoo.com

📱 Whatsapp No : 082364562341

✍ Motivasi bergabung dalam TI : Silaturahim adalah jembatan kasih sayang. Menjembatani dua sisi yang berbeda terhubung dengan jiwa kasih dan sayang

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ALAMIIN, NAHMADUHU WANASTA'IINU WANASTAGHFIRUHU,,,WANA 'UUDDZU BILLAHI MIN SYURU RI ANFUSINA WAMIN SAAYYIATI A`MALINA…MAHYAHDILLAHU FALA MUDHILLALAH WAAMAYYUDDHLILHU FALA HAADIYA LAHU.. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASY-HADU ANNA MUHAMMADARRASULULLAH, ALLAHUMMASALLI ALA SSAAYIDINA MUHAMMAD WA ALA ALI SAYIDINA MUHAMMAD

Sebagai hamba Allah yang beriman marilah kita panjatkan puji dan syukur ke haddirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kesehatan  lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini

Shalawat dan salam tidak lupa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi Allah Muhammad SAW yang telah mengantarkan umat manusia dari peradaaban hidup yang jahiliyah menuju pada peradaban hidup yang modern.

Baiklah untuk mem per singkat waktu marilah kita ke materi Nya

Bismillah

BATALKAH WUDHU/SHALAT JIKA KELUAR ANGIN (KENTUT) DARI KEMALUAN?

Sebelum kita masuk ke dalam tema,mari kita bahas sedikit apa saja hal hal yang dapat membatalkan wudhu.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Naja sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut adalah:

1.Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6

Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi
(Al Maidah 6)

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat

2.Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya

Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.
(HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.

Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

3.Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya.

Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.

Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Dalam hal ini berbeda pendapat ulama, madzhab Syafi'i mengatakan bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Sedangkan Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal

4.Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.
(HR. Ahmad)

Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.

Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.

Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang.

Sedangkan sebagian ulama lain mengatakan tidak batal wudhu menyentuh kelamin anak kecil.
Ibu Qudamah rahimahullah berkata, menukil pendapat dari Az Zuhri dan Al Auza'i, Tidak wajib berwudhu' bagi orang yang menyentuh kemaluan anak kecil, karena ia boleh menyentuh dan melihat kemaluannnya.
(Al-Mughni)

✏ Sekarang kita ke inti tema Nya.

Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhu'nya menjad batal.

Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, maka ia harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT :
Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.
(Al-Maidah : 6)

Dan juga sabda Rasulullah : Bila kallian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau.
(HR. Muslim)

Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun.

Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya.
Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina wanita? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak?

1.Pendapat Yang Tidak Membatalkan

Keluar angin dari kemaluan wanita atau Vagina Flatuence bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu.

Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).

Az-Zaila'i salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq :

Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.

Ibnu Abdin salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar :

Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.

Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur.

2. Pendapat Yang Membatalkan

Dalam hal ini mazhab Syafii dan sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.

Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat dzakar lelaki maupun vagina wanita merupakan hadats yang mewajibkan wudhu.

Pendapat ini senada dengan apa pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah :

Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.

Sedangkan imam Nawawi Dalam kitab Al Majmu' mengatakan : Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu.Baik bentuknya air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah  dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu).

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
  TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
       JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 6⃣
MODERATOR: Ukhty Fina Wa Sabhira

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣Assalamu'alaikum Ustadz ijin bertanya, misalnya di tengah sholat terasa seperti buang angin, itu sholatnya diberhentiin langsung apa gimana? Mohon penjelasannya ustadz🙇🏻‍♀

2⃣Assalamualaikum ustadz mau nanya
Afwan kalau beda dari tema
Kalau misalnya kita sakit
Kan itu kita lemas gak bisa bangkit
Mau ke kamar mandi untuk air wudhu
Jadi gimana caranya biar supaya kita bisa sholat ustadz?
Syukron🙏🏻

3⃣Assalamualaikum ustadz izin bertanya jika makan dan minum tidak membatalkan wudhu, jika kita mau sholat tidak berwudhu apakah di perbolehkan.?

4⃣Assalamualaikum, izin bertanya perihal hal yang membatalkan wudhu. Apabila kita berniat menjaga wudhu dan hendak berpergian, kemudian kita salam dengan ayah. Apakah batal atau tidak?

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣ Wa'alaykum,, jika yakin itu yg keluar kentut, dengan da suara nya ataupun bau Nya, mka harus berhenti Shalat, karena sudah batal..
Jika tidak ada bau Dan suara nya Dan yakin itu bukan kentut lanjut saja shalat Nya, ataupun suara perut tidak batal wudhu

2⃣Wa'alaykum salam. Jika sakit yg membuat kita tidak bisa kenak air maka boleh tayamum,, Dan beneran tidak sanggup bangun lagi, tetapi jika sakit itu tidak mengapa jika kenak air Dan ada orang yang bisa membantu Nya untuk bangun maka dia harus wudhu , Tidak boleh tayamum, orang yg membantu Nya tersebut juga boleh membantu wudhu nya,

3⃣Wa'alaykum salam.. makan dan minum tidak membatalkan wudhu,, kecuali  JIKA saat Shalat  masih kunyah  makanan,, ini membatalkan shalat  Nya,tetapi sesudah makan wudhu dulu, ini lebih baik..
Bahkan da sebuah pendapat dari madzhab Hambali mengatakanmakan daging unta dapat batal wudhu nya..

Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?Beliau menjawab, Jika kamu mau maka berwudhulah, dan jika kamu mau tidak perlu berwudhu.Dia bertanya lagi, Apakah aku harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta.
(HR. Muslim)

Tapi jumhur ulama mengatakan tidak masalah JIKA setelah makan daging unta tanpa WUDHU berdasarkan dalil lain

4⃣Menyentuh kulit mahram tidak membatalkan wudhu Nya,, ayah termasuk mahramnya,,begitu  juga menyentuh anak belum baligh juga tidak membatalkan wudhu.

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2