KAPAN MAKMUM MENGIKUTI GERAKAN IMAM?

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

https://www.instagram.com/p/BsT5Ty5FVJn/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=15ehgxmxh8mtp

Sebagian besar makmum, tergesa gesa dalam mengikuti gerakan imamnya. Mereka sudah bergerak mengikuti imam, padahal imam belum selesai melakukan gerakannya.

Seperti ini jelas kurang afdhal , dan akan menjerumuskan makmum ke dalam tindakan
mendahului gerakan imam, karena bisa jadi dia
bergerak setelah imam bergerak, tapi mendahului imam dalam menyelesaikan gerakannya.

Yang afdhal bagi seorang makmum adalah menunggu dahulu sampai imam menyelesaikan gerakannya, kemudian makmum baru memulai gerakannya untuk mengikuti imam.

Hal ini ditunjukkan dalam banyak hadits, diantaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihiwasallam berikut ini :

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍﺭَﻓَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻓَﻌُﻮﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ، ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ: ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَﺍﻟﺤَﻤْﺪُ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺎﺳْﺠُﺪُﻭﺍ ‏[ ﺥ 805 ، ﻡ 411 ]

“Sungguh tidaklah imam ditunjuk kecuali agar diikuti. Oleh karena itu, apabila dia telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia telah ruku’, maka ruku’lah kalian. Apabila dia telah mengangkat kepalanya, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia telah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah ‘rabbana walakal hamd’. Apabila dia telah sujud, maka bersujudlah kalian”.
(HR. Bukhari 805, dan Muslim 411)

Dalam riwayat lain yang shahih, redaksinya seperti berikut ini :

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ. ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻜَﺒِّﺮَ.ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺮْﻛَﻌُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﻛَﻊَ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْﺣَﻤِﺪَﻩُ، ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ : ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ. ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺎﺳْﺠُﺪُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎﺗَﺴْﺠُﺪُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺴْﺠُﺪَ

“Sungguh tidaklah imam ditunjuk kecuali agar diikuti. Oleh karena itu, apabila dia telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian! Jangan sampai kalian bertakbir, sampai dia bertakbir! Apabila dia telah ruku’, maka ruku’lah kalian! Jangan sampai kalian ruku’ sampai dia ruku’! Apabila dia telah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah ‘rabbana walakal
hamd’. Apabila dia telah sujud, maka bersujudlah kalian! Jangan sampai kalian bersujud sampai dia bersujud”.
(HR. Bukhari 805, dan Muslim 411)

Sisi pengambilan dalilnya :
Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikuti gerakan setelah imam sudah sempurna dalam melakukan gerakannya, baru kita mengikutinya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan ketika mensyarah hadits di atas :

“Dalam hadits ini ada (petunjuk) wajibnya makmum mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku’, dan sujud. Dan makmum melakukan itu setelah imamnya. Maka makmum melakukan takbiratul ihram setelah selesainya imam dari takbiratul ihram. Jika makmum memulai takbiratul ihram sebelum imam selesai darinya; shalatnya tidak sah.

Makmum juga (hendaknya) ruku’ setelah imam
melakukan ruku’ dan sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku’, apabila makmum berbarengan atau mendahului imamnya; maka dia telah berbuat buruk … Begitu juga dalam sujud. Makmum juga (hendaknya) bersalam setelah selesainya imam dari salam. Jika dia salam sebelum salamnya imam; maka shalatnya batal. Bila dia salam bersama imamnya, tidak sebelum dan tidak setelahnya; maka dia telah berbuat buruk”. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim4/132)

Dan inilah yang sesuai dengan praktek para sahabat di zaman dulu, sebagaimana disampaikan oleh Sahabat Bara’ radhiallahu anhu :

“Sungguh para sahabat dahulu biasa shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jika beliau ruku’, maka mereka pun ruku’. Jika beliau mengangkat kepala dari ruku’ dan beliau membaca ‘sami’allahu liman hamidah’, maka kami masih terus berdiri, hingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di bumi, kemudian kami baru mengikuti beliau”.
(HR. Muslim: 474)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa para sahabat dahulu radhiallahu anhum tidaklah bergerak untuk mengikuti gerakan Nabi shallallahu alahi wasallam dalam shalatnya, kecuali setelah beliau sempurna dalam melakukan gerakannya. Dan itulah yang sebaiknya kita lakukan, sebagaimana dilakukan oleh para sahabat.

Kesimpulannya : apabila kita melihat imam ruku’, maka afdhalnya kita tetap berdiri sampai imam ruku’ dalam keadaan sempurna, lalu kita segera ruku’ setelah itu. Begitu pula bila kita melihat imam sujud, maka afdhalnya kita tetap berdiri sampai imam sujud dalam keadaan sempurna, lalu segera sujud setelah itu. Begitu pula dalam gerakan gerakan shalat lainnya.

Wallahu a’lam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2