BOLEHKAH BERSIWAK ATAU SIKAT GIGI DENGAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA ?
••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
بسم الله الرحمن الرحيم
Ada banyak orang yang masih bingung tentang hukum orang yang sedang berpuasa bersiwak / sikat gigi dengan pasta gigi semacam odol dan sebagainya dan terkadang akan sedikit tertelan rasa odolnya itu.
Apakah ini membatalkan shaum ?
Jawabannya, tak diragukan bersiwak adalah sunnah yang amat ditekankan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam teristimewa setiap kali akan shalat.
Dan tak dibedakan apakah itu dilakukan saat sedang tak berpuasa maupun saat sedang berpuasa.
~ Dalil Pertama
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa :
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Sekiranya saya tidak memberatkan atas umatku atau kepada manusia, niscaya akan saya perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat.”
(HSR. Bukhari 887 dan Muslim 552)
Imam Bukhri rahimahullah dengan berdalil hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas, maka dalam Kitab Shahihnya beliau membuat sub judul berikut :
بَاب سِوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ لِلصَّائِمِ
“Bab (bolehnya) siwak basah maupun siwak kering bagi orang yang sedang berpuasa."
(Fathul Baari IV:187)
Al Hafizh rahimahullah seorang kritikus hadits terbesar madzhab syafi'i, setelah menukilkan sub judul yang dibuat oleh Imam Bukhari rahimahullah di atas, maka beliau memberikan penjelasan sebagai berikut :
أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ
"Dalam sub judul tersebut ini mengisyaratkan sanggahan atas orang yang berpendapat dimakruhkannya bagi orang yang sedang puasa memakai siwak basah (semisal pasta gigi).
(Fathul Baari IV:187)
~ Dalil Kedua
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa menceritakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan (mendapatkan) keridhaan dari Tuhan.”
(HR. Nasa’i 5, Ibnu Khuzaimah 135, Ibnu Hibban 1067, Bukhari 1934)
Dua hadits di atas menunjukkan disukainya siwak dan tanpa membedakan apakah saat puasa atau tidak berpuasa .
~ Dalil Ketiga
Bahkan terdapat atsar dari shahabat senior Mu'adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu yang sangat gamblang.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ غَنِمٍ قَالَ :
Dari ‘Abdur Rahman bin Ghanam rahimahullah (seorang tabi'in yang dapat dipercaya) berkata :
سَأَلْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ :
“Aku pernah bertanya kepada Mu'adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu
آتَسَوَّكُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟
“Bolehkah aku bersiwak dalam keadaan aku berpuasa ?"
قَالَ : نَعَمْ,
Muadz bin jabal radhiallahu ‘anhu menjawab:
"Ya (boleh)."
قُلْتُ :
Aku (Abdur Rohman bin Ghonam rahimahullah) bertanya (lagi) :
أَيُّ النَّهَارِ ؟
“(Apakah kebolehan siwak saat puasa itu ) di siang hari kapanpun (dari pagi sampai sore) ?"
قَالَ : غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً.
Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu menjawab :
“ (Ya, bebas) di pagi maupun sore hari“.
قُلْتُ :
Aku (Abdur Rohman bin Ghonam rahimahullah) kembali bertanya :
إِنَّ النَّاسَ يَكْرَهُوْنَ عَشِيَّةً وَ يَقُوْلُوْنَ إِنَّ رَسُلَ اللهِ قَالَ : لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ ؟
”Banyak orang yang membenci (bersiwak) pada sore hari. Dan mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik ”.
قَالَ :
Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu menimpali:
سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ أَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ,
“ Maha Suci Allah … ! Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka untuk bersiwak .
وَ مَا كَانَ بِالَّذِيْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يُنَتِّنُوْا أَفْوَاهَهُمْ عَمْدًا,
Dan tidak sepatutnya (bagi mereka menolaknya ) atas apa yang telah beliau perintahkan kepada mereka (yakni untuk betsiwak walau saat shaum), lantas mereka bersengaja lebih memilih menjadikan mulut mereka berbau busuk (karena tak mau siwak saat puasa) .
مَا فِيْ ذَالِكَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْءٌ بَلْ فِيْهِ شَرٌّ.
Tak ada kebaikan sedikitpun dengan apa yang mereka lakukan itu (yakni sengaja tak mau sikat gigi saat puasa dengan anggapan bahwan bau busuknya mulut orang yang puasa lebih disukai Allah ), bahkan apa yang mereka lakukan itu adalah keburukan .
(Berkata Al-Hafiz dalam “Talkhis” [hal 113] : “Sanadnya baik”. (Irwaa’ul Gholil I:106)
~ Dalil Keempat
Mayoritas ulama juga menyunnahkan siwak walaupun saat puasa
Pendapat mayoritas ulama dari berbagai Madzhab juga menyatakan disunnahkannya orang yang shaum untuk tetap bersiwak.
Pendapat Para Ulama Dari Beberapa Madzhab Tentang Tidak Batalnya Bersiwak Saat Puasa Dan Bahkan Tetap Disunnahkan Bersiwak Saat Puasa
Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (al Bahrur Roo’iq II:302), Imam Syafi'i rahimahullah juga dikabarkan punya pendapat seperti ini (al Majmu’ VI:377), Salah satu riwayat yang datang dari Imam Ahmad rahimahullah (al Furu’ I:145), Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan tak batalnya siwak bagi orang yang berpuasa diriwayatkan juga dari Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Aisyah radhiallahu ‘anhum dan sejumlah ulama senior tabi'in semisal An Nakho'i, Ibnu Sirin, Urwah bin Zubair, dll rahimahumullah ‘alaihim. (al Isyroof III:134)
Ini juga pendapat dari Ibnu Taimiyyah (al Ikhtiyaaroot al Fiqhiyyah hal.10), Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad II:63), As Syaukani (Nailul Author I:105), Syaikh bin Baaz (Majmu’ Fataawaa bin Baaz XV:261) dan Syaikh al ‘Utsaimin (as Syarhul Mumti’ I:151), Syaikh al Albani rahimahumullah dalam Irwaa’ul Gholil [I:106]
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah menandaskan :
الصواب أن التسوك للصائم سنة في أول النهار وفي آخره
"Yang benar bersiwak bagi orang yang sedang puasa adalah sunnah baik dilakukan di permulaan siang (pagi) maupun di akhirnya."
(Fataawa Arkaanul Islam hal. 468).
Kalau alasan ada rasa pada pas giginya, maka dapat dijawab :
Terkadang saat wudhu kita menggunakan air wudhu yang terasa asin, maka apakah karena air wudhunya ada rasa asin jadi batal? tentu tidak selagi tidak sengeja menelannya .
Awas nanti jangan berkata kalau rasa asin tak membatalkan tapi kalau rasa pasta gigi membatalkan.
Kesimpulan :
Boleh bahkan tetap disunnahkan bagi orang yang sedang shaum untuk siwak walau dengan siwak yang basah .
Boleh pula pakai pasta yang berasa pedas dan sebagainya, usahakan semaksimal mungkin tak sengaja menelan pasta itu, adapaun yang tak sengaja tertelan terbawa air ludah maka tak mengapa, tak membalkan puasanya .
Wallahu a'lam
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰
Komentar
Posting Komentar