Zakat Uang Tabungan Untuk Menikah Atau Membangun Rumah
💺Syaikh Abdul Aziz bin Baz
🔐 *P E R T A N Y A A N*
Apakah uang yang disimpan untuk membangun rumah, menikah yang cukup nishab dan sudah mencukupi haulnya wajib dikeluarkan zakat harta?
🔓🔑 *J A W A B A N*
Uang yang disimpan oleh seorang muslim untuk membangun rumah, atau melunasi hutang atau untuk menikah atau untuk perkara yang lain ketika sudah sampai haulnya maka wajib dikeluarkan zakat darinya, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil.
Dalilnya menunjukkan bahwa semua uang yang sudah cukup haulnya, demikian juga komoditas, yang sudah cukup haulnya meskipun untuk diperjualbelikan semuanya ada hak zakat jika sudah mencapai haulnya, meskipun uang yang dia tabung untuk membangun rumah untuk ditempati atau membeli kebutuhan pembangunan atau untuk menikah atau melunasi hutang atau yang lainnya, yang benar adalah pada semua jenis uang dan harta tersebut ada zakatnya berdasarkan keumuman dalil-dalil
💻http://www.binbaz.org.sa/noor/4679
┄┄┉┉✽̶»̶̥🌼»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
📮 http://bit.ly/penuhduniailmu
💻Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
----------------------------------------------
🖼 *Jendela Sunnah* 🖼
----------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar