10 Tuntunan Zakat Fitrah

🍃# Zakat fitrah hukumnya wajib atas anak kecil ataupun orang dewasa, seorang wali wajib membayarkan zakat fitrahnya orang-orang yang menjadi tanggungannya baik istri/anak-anaknya, dan disunnahkan membayar zakat sang janin yang belum lahir.

🍃# Zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang ada didaerah tersebut seperti beras atau tepung, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan yang bukan merupakan makanan pokok pada daerah tersebut.

🍃# Waktu yang paling utama mengeluarkan zakat fitrah adalah antara shalat subuh pada pagi hari raya sampai waktu didirikannya shalat idul fitri.

🍃# Boleh mempercepat pengeluaran zakat fitrah dua hari atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri, dahulu Ibnu Umar radhiyallahu'anhu mengeluarkannyatiga hari sebelum hari raya.

🍃# Menunda pengeluaran zakat fitrah setelah shalat hari raya tidak sah, sebagaimana hukumnya menunda shalat subuh hingga terbit matahari, kecuali kalau ada udzur seperti ia lupa, maka boleh mengeluarkannya setelah shalat idul fitri.

🍃# Yang sunnah adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan uang sesuai kesepakatan para ulama, namun mereka hanya berbeda pendapat bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang? Sekelompok salaf membolehkannya, namun yang lebih hati-hati adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan.

🍃# Zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan takaran satu sha' (antara 2,5 – 3 kg), boleh mencampur dua jenis makanan pokok dalam satu sha' untuk satu orang miskin, dengan syarat kadar masing-masing dua jenis makanan pokok tersebut banyak dan bisa dikonsumsi oleh si penerima.

🍃# Tidak ada riwayat dari Nabi atau para sahabat bahwa mereka mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, namun hanya diriwayatkan dari amalan beberapa tabiin, sebab itu boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang kalau memiliki maslahat yang nyata.

🍃# Bolehkan memberikan zakat fitrah pada pembantu atau pekerja dirumah anda?? Ada dua kondisi:

💐 Pertama: Bila dalam akad kerja, anda yang menanggung makanan sehari-hari mereka, maka anda tidak boleh memberikan zakat pada mereka, bahkan –menurut sebagian salaf- anda dianjurkan untuk menanggung pengeluaran zakat fitrah mereka.

💐 Kedua: bila dalam akad, mereka sendirilah yang menanggung makanan sehari-hari mereka, maka boleh bagi anda memberikan zakat fitrah pada mereka.

🍃# Setiap anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dan mampu, yang lebih utama adalah masing-masing mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, namun bila ayah (atau wali) mereka membayarkan zakat fitrah mereka semua maka dibolehkan, dan sebagian salaf juga men-sunnah-kan pembayaran zakat fitrahnya pembantu atau pekerja dirumah.
📖 (Syaikh Abdul-'Aziz Al-Tharifi).

✍ Diterjemahkan oleh Maulana La Eda, L.c

📖 *Sumber* ➡ http://wahdah.or.id/10-tuntunan-zakat-fitrah/

🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Ahmad Syukur - Malang - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6282257182656

👍 FB https://goo.gl/9W32uZ
📩 Telegram http://goo.gl/5f6ZzM
🐣 TW https://twitter.com/WahdahIslamiyah
🌐 www.wahdah.or.id⁠⁠⁠⁠

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2