8 Tahun Tidak Puasa, Bagaimana Meng-Qadha-nya?

Pertanyaan:
Ibuku telah berusia 51 tahun. Beliau mulai berpuasa semenjak usia taklif (aqil baligh), hanya saja beliau kadang puasanya terputus. Hal itu berlangsung hingga beliau menikah pada usia sekira 19 tahun. Kemudian beliau ditalak tanpa sebab yang belum diketahui sampai hari ini. Beliau menjanda selama delapan tahun, dan selama delapan tahun tersebut beliau kebanyakan tidak berpuasa Ramadhan. Hal itu disebabkan oleh karena beliau bekerja sebagai guru, dimana beliau berinteraksi dengan banyak orang. Beliau khawatir bau mulut yang disebabkan oleh puasa menimbulkan kesalah pahaman bahwa dia diceraikan karena bau mulutnya tersebut. Anda tentu tahu, sebagaian orang kadang suka usil berbicara tentang urusan kawin dan cerai.

Sehingga beliau merasa terpaksa tidak puasa karena menghindari bau mulut tanpa seorang pun mengetahui hal itu. Namun sekarang beliau telah mengetahui keutamaan bau mulut orang yang puasa di sisi Allah (lebih wangi dari kesturi). Kemudian setelah delapan tahun, beliau kembali menikah untuk yang kedua kalinya dan kembali menjaga puasa Ramadhan secara rutin, melakukan shalat, dan rajin membaca al-Qur’an sampai saat ini.

Apakah wajib bagi ibuku mengqadha puasa yang beliau tinggalkan pada tahun-tahun yang lalu, padahal beliau sendiri belum pernah menanyakan hal ini, karena beliau mengira bahwa kewajiban qadha gugur dengan penyesalan dan taubat serta kesungguhannya menjaga shalat dan puasa, dan keyakinan bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyayang?

*Jawaban:*
Yang wajib atas ibumu adalah mengetahui (menyadari) bahwa dia telah melakukan suatu keburukan yang parah dan dosa besar. Karena sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur merupakan dosa besar. Adapun udzur yang menjadi alasan tidak puasa merupakan alasan yang buruk dan tidak pantas beralasan dengan alasan (yang dibuat-buat) semacam itu. Ibnu Taimiyah berkata, “Siapa yang sengaja tidak puasa tanpa udzur, maka hal itu tersebut termasuk dosa besar”.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan, “Sudah menjadi ketetapan di kalangan Kuam Mu’minin (orang-orang beriman) bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur, sakit, atau alasan (yang dibenarkan syariat), maka ia lebih buruk dari pezina, penipu, dan peminum khamar. Bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai orang zindiq (munafiq)”.

Jika ibumu benar telah bertaubat, maka kami memohon kepada Allah semoga Dia menerima taubat ibumu. Tetapi syarat dari taubat tersebut adalah dia harus mengqadha (mengganti) puasa sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan (tidak puasa). Karena siapa yang senagaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha. Menurut madzhab Hanafi dan Maliki ia wajib qadha dan membayar kaffarat (denda). Namun yang benar adalah madzhab Syafi’i dan Hanbali bahwa ia tidak wajib bayar kaffarat, karena kaffarat hanya diwajibkan pada orang yang batal puasa kerena jima’ (hubungan suami istri).

Qadha tersebut merupakan hutang bagi ibumu, beliau harus bersegera menunaikannya. Sebab ia tidak akan terbebas dari “hutang” tersebut melainkan dengan qadha puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal tersebut, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan”. (muttafaq ‘alaihi). Dalam sunnan Abi Daud terdapat satu hadits bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan untuk mengqahda sehari sebagai penggantinya” (dishahihkan oleh Syekh Al-Bani). Hal itu menunjukkan bahwa qadha wajib bagi yang membatalkan puasa secara sengaja.

Jika ibumu tidak mengetahui jumlah hari yang ia tinggalkan (tidk puasa) maka ia berusaha memilih jumlah yang lebih patut dan mendekati lalu mengqadha sesuai jumlah hari yang dia yakini atau mendekati keyakinan. Dan menurut mayoritas (jumhur) ulama ibumu juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari sejumlah hari ia mengakhirkan qadha.

Anda juga harus mengingatkan ibumu dengan menyampaikan apa yang telah kami jelaskan dan mengabarkan kepadanya bahwa taubatnya tidak akan sempurna kecuali bila ia menunaikan apa yang menjadi kewajibannya sebagaimana yang kami jelaskan (yakni mengqdha puasa yang dia tinggalkan pada masa yang lalu). Semoga Allah menunjuki kita semua ke jalan yang lurus. Wallahu a’lam. (sym).

‼ Artikel *KLIK DI* ➡ http://wahdah.or.id/?p=12916

‼ Artikel RAMADHAN lainya 👉 http://goo.gl/y4SZXa

🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Ahmad Syukur - Malang - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6282257182656

👍Like FP Wahdah Islamiyah Indonesia
📩 Telegram http://goo.gl/5f6ZzM
🐣 Follow TW https://twitter.com/WahdahIslamiyah
🌐 www.wahdah.or.id⁠⁠⁠⁠

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2