Zakat Tabungan Haji, Harta Berupa Uang, Emas, Perak, Tanah, Mobil, Rumah, dll.

1) "Maaf, apa tabungan haji juga termasuk?
InsyaAllah bulan depan genap setahun nabungnya.

Dan, 85 gram emas itu setara berapa rupiah?"

2) Jadi hanya harta berupa uang yang dihitung ya ustadz?

3) Emas perak tanah mobil rumah dll gmn yaa.

📝JAWABAN :

1⃣.Ya.
Tabungan haji ketika telah mencapai nishob--kadarnya dan dimiliki selama setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya karena uang tersebut masih dalam pemilikan penabung.

Pendapt ini juga merupakan fatwa dari asy-syaikh sholeh al-fauzan-hafidzahullah-.

2⃣.85 gram emas.
Tinggal dicari tau aja berapa harga 1 gram emas.

Jika harga emas satu Rp 500.000/gr berarti :
85gr * 500.000 = Rp....

Atau pake ukuran perak senilai 595 gram perak.
Cari tau berapa harga perak per gram.
Nnti tinggal di kali harga per gram dengan 595.

3⃣.UANG, EMAS, PERAK.

TANAH YANG DISEWAKAN ATAU DIJUAL KETIKA UANG SEWA ATAU HASIL JUAL TANAH/RUMAH TERSEBUT MENCAPAI NISHOB DAN DIPEGANG SELAMA SETAHUN MAKA WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA 2,5%.

ADAPUN TANAH ATAU RMH YANG TIDAK DI SEWAKAN ATAU DIJUAL MAKA TIDAK ADA ZAKATNYA.

WALLAHU A'LAM.

_ustadz sahl abu abdillah_
ACEH


Beliau menjawab sesuai ilmu yang sampe pada beliau.

sekedar informasi:
ustadz sahl adalah seorang ustadz befaham ahlussunnah,
murid ustadz khidir sunusi, murid ustadz dzulqarnain sunusi
(pengajar dan pembina pondok as-sunnah makassar)

dan terakhir beliau belajar di yaman selama 9 (sembilan) tahun lebih langsung kepada masyaikh..
diantaranya adalah syekh usman as-salimi hafizhahuLlah

jadi in syaa Allah ilmu dan manhaj beliau terjaga sesuai sunnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2