Fidyah Puasa

Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada Nabi-Nya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia wajib membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.

Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.

Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

🍃 *Definisi Fidyah*

Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya1.

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

🍃 *Dalil Tentang Fidyah*

Allah  telah menyebutkan tentang fidyah dalam Kitab-Nya Yang Mulia. Sebagaimana Allah  berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". [QS. al-Baqarah : 184].

🍃 *Orang-Orang yang Diwajibkan Untuk Membayar Fidyah*

1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza'i.

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.

‼ Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah  menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa.

➡ Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

🌸 1. Wanita hamil dan wanita yang menyusui. Penjelasan rinci masalah ini telah disebutkan dalam Bab sebelumnya (Bab : Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa).

🌸 2. Orang yang mempunyai kewajiban untuk mengqadha' puasa, akan tetapi dia tidak mengerjakannya tanpa udzur hingga ramadhan berikutnya. Terhadap orang seperti ini, terdapat perbedaan di kalangan para ulama :

🍂 Pendapat pertama, wajib baginya untuk mengqadha' dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi'i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha' puasa hingga dua ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).

Dalil dari pendapat ini adalah : hadits Abu Hurairah , bahwa Nabi  memerintahkan untuk memberi makan dan mengqadha' bagi orang yang mengakhirkan hingga ramadhan berikutnya. Akan tetapi, hadits ini dha'if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha' hingga datang ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut, red) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin.

🍂 Pendapat kedua, tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.

Berkata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, “Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)”.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, “Adapun atsar (riwayat) yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha".

Hal ini (berlaku) bagi orang yang mengakhirkan tanpa udzur. Berarti, (bagi) orang yang mengakhirkan mengqadha' hingga Ramadhan berikutnya karena udzur, seperti karena sakit atau bepergian, atau waktu yang sangat sempit, maka tidak wajib juga untuk membayar fidyah.
‼ *Karna Panjangnya Pembahasan Maka Silahkan Baca Selengkapnya dgn KLIK LINK ini* ➡ http://wahdah.or.id/fidyah-puasa/

🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Ahmad Syukur - Malang - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6282257182656

👍 FB https://goo.gl/9W32uZ
📩 Telegram http://goo.gl/5f6ZzM
🐣 TW https://twitter.com/WahdahIslamiyah
🌐 www.wahdah.or.id⁠⁠⁠⁠

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF