Zakat Harta

Bismillah..
afwan ustadz mau bertanya mengenai zakat harta.. "Apakah uang yg skrg tersimpan dibank, masih wajib dikeluarkan zakatnya ramadhan tahun ini, jika tahun ramadhan tahun lalu telah dikeluarkan zakatnya ? Syukron.

📝Di ingat aja :

Kapan terpenuhi dua syarat ini :

1.jika uang tersebut telah sampai nishob--kadar yaitu senilai 85 gram emas atau senilai 595 gram perak.

2.dimiliki dan disimpan selama 1 tahun penuh.

Maka wajib hukummya untuk di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Wallahu a'lam.
Inshallah paham ya?

Kalo ramadhan tahun lalu dan ramadhan tahun ni genap setahun dan telah sampai kadarnya maka wajib di keluarkan zakatnya lagi.
Krn zakatnya tu di keluarkan setahun sekali selama masih sampai nishob-kadarnya.

Jadi zakat itu tidak dikeluarkan sekali seumur hidup terhadap harta yang kita miliki.
Selama terpenuhi 2 syarat di atas maka wajib dikeluarkan.

_dijawab oleh_
ustadz sahl abu abdillah
ACEH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2