BOLEHKAH MEMBACA SURAH YANG SAMA DI RAKAAT PERTAMA DAN KEDUA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••


بسم الله الرحمن الرحيم

Membaca surah Al-Qur’an setelah Al-Fatihah di dalam shalat pada rakaat pertama dan kedua adalah berhukum sunnah.

Bagi umat Islam yang telah hafal sebagian atau keseluruhan Al-Qur’an, ketika membaca surah Al Qur’an di dalam salat merupakan sebagai ajang baginya untuk mengulang hafalannya.
Maka pada rakaat pertama dan kedua pun ayat ayat yang dibaca bisa variatif.

Lalu, bagaimana bagi umat Islam yang hanya mampu menghafal surah surah pendek dari Al - Qur’an, apakah boleh baginya mengulang ngulang surah atau ayat Al-Qur’an yang sama di rakaat pertama dan kedua?
Misalnya pada rakaat pertama membaca surah Al Ikhlas, pada rakaat kedua pun ia membaca surah Al-Ikhlas.

Mayoritas ulama baik dari kalangan mazhab Hanafi, Syafii, maupun Hanbali berpendapat bahwa bagi orang yang sedang shalat boleh mengulang surah atau ayat dari Al - Qur’an yang ia telah baca di rakaat pertama, ia baca lagi di rakaat kedua.

Hal ini berdasarkan hadis :
Diriwayatkan dari Muadz bin Abdillah Al Juhani.
(Suatu saat) ada seorang laki laki dari desa Juhainah memberi kabar pada nya bahwa laki laki tersebut pernah mendengar Nabi Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam. membaca di dalam shalat Subuh ayat Idza Zulzilatil Ardu Zilzalah (surah Az Zalzalah) pada rakaat pertama dan kedua.
Maka, aku tidak tahu apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. lupa atau membacanya dengan sengaja.
(HR. Abu Daud).

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullaahu berkata :
“Berdasarkan tinjauan tersebut, bahwasanya ia dibolehkan, namun tidak disyari’atkan

Kisah seorang lelaki yang diutus oleh Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam mengutus satu pasukan yang dipimpin oleh seorang lelaki.
Pemimpin pasukan tersebut biasa mengimami para sahabatnya dan mengakhiri bacaannya dengan surat al Ikhlas.  

Ketika mereka kembali dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Tanyakanlah kepadanya mengapa ia melakukannya?”

Kemudian lelaki tersebut menjawab :
“Sesungguhnya surat tersebut mengandung sifat sifat Ar Rahman, dan aku senang membacanya.”

Maka Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya.”

Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam menyetujui amalan lelaki tersebut, yakni ia mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas.
Akan tetapi, Rasulullaah Shallalalahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkannya, karena beliau tidak mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al Ikhlas, tidak pula memerintahkan ummatnya untuk melakukannya.

Maka menjadi jelaslah dengan keterangan ini bahwasanya ada amalan amalan yang dibolehkan, namun tidak disyari’atkan.
Maksudnya, jika ada orang yang melakukannya maka ia tidak diingkari, akan tetapi tidak dituntut untuk berbuat demikian. ”
(Kutipan dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” 17/252)
Wallaahu a’lam.

Adapun menurut ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa mengulang bacaan surah Al Qur’an yang sama di rakaat pertama dan kedua berhukum makruh, dan sebagian dari mereka ada yang berpendapat khilaful aula (lebih baik ditinggalkan).

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan membaca surat atau ayat yang sama di dalam salat pada rakaat pertama dan kedua.

Namun meskipun tindakan tersebut hukumnya boleh, dan shalat pelakunya tetap sah dan tindakan tersebut tidak membatalkannya, hal tersebut menyelisihi sunnah dan pentunjuk yang telah ditetapkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Dan mengikuti sunnah lebih disukai dan lebih utama, yakni dengan membaca surat yang bervariasi, untuk meneladani Nabi Shallallaahu’alaihi wa sallam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2