TUMA'NINAH DALAM SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحم الرحيم

Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat, Tidak Tuma’ninah ketika shalat.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk.

Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bahwa beliau bersabda :

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”.

Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?”.

Rasulullah berkata :
“Dia tidak sempurnakan ruku' dan sujudnya.”
(HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)

Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda.

Kemudian rukuklah sampai benar benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar benar sujud dengan tumakninah,

Lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu.”
(HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)

Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa :

Orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya.

Sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat”.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BuSAWgMFOO9/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1bzau5q5oulhe

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Mini Zakiyyah :
+6287742348166

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2