Bolehkah Melakukan (qadha) Shalat Sunnah Qabliyah Setelah Shalat Wajib?

[25/2 22:03] ‪
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita

👳Ustadz: Ikhsan

📝 Dengan tema   :
Bolehkah melakukan (qadha) Shalat sunnah qabliyah setelah shalat wajib?

Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..

Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita

BERIKUT BIODATA BELIAU :
👇

👳🏻‍♂ Nama Lengkap : Ikhsan Sas al manzis

👳🏻‍♂ Nama Panggilan:  Ikhsan

🗓 TTL : Banda Aceh, 02- agustus 1987

🏡 Domisili : Banda Aceh (Aceh Besar)

🖤 Status : jomblo (belum nikah)

📚 Pendidikan : SD, MTSN, SMU, dayah (ponpes) darul ihsan Aceh Besar

💼 Aktivitas : Sebagai pengurus masjid darul hasani, mengajar di TPA /TPQ darul hasani, bendahara masjid darul hasani.

🕋 Amanah Sosial dan Dakwah :

📌 Motto Hidup : Seorang hamba tidak dikatakan berlaku jujur jika ia masih suka popularitas.

📧 Email : Ikhsan_almanzis@yahoo.com

📱 Whatsapp No : 082364562341

✍ Motivasi bergabung dalam TI : Silaturahim adalah jembatan kasih sayang. Menjembatani dua sisi yang berbeda terhubung dengan jiwa kasih dan sayang.

Baiklah Sahabat JOSH Untuk Mempersingkat Waktu..
Marilah Kita Langsung Saja Menyimak Dan Ikuti Bersama Sama..

MATERI TAUSIYAH DARI NARASUMBER KITA Ustadz Ikhsan

🎀🎊🎉🎊🎀🎉🎊🎉🎀                

Tafadhol Ustadz
Waktu Dan Tempat Kami Persilakan :

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ALAMIIN, NAHMADUHU WANASTA'IINU WANASTAGHFIRUHU,,,WANA 'UUDDZU BILLAHI MIN SYURU RI ANFUSINA WAMIN SAAYYIATI A`MALINA…MAHYAHDILLAHU FALA MUDHILLALAH WAAMAYYUDDHLILHU FALA HAADIYA LAHU.. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASY-HADU ANNA MUHAMMADARRASULULLAH, ALLAHUMMASALLI ALA SSAAYIDINA MUHAMMAD WA ALA ALI SAYIDINA MUHAMMAD

Sebagai hamba Allah yang beriman marilah kita panjatkan puji dan syukur ke haddirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kesehatan  lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini

Salawat dan salam tidak lupa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi  Muhammad Shalallahu alaihi wasallam yang telah mengantarkan umat manusia dari peradaaban hidup yang jahiliyah menuju pada peradaban hidup yang modern.

Baiklah untuk mem per singkat waktu marilah kita ke materi Nya

Bismillah
Bolehkah Melakukan (qadha) Shalat Sunnah Qabliyah Setelah Shalat Wajib?

Yang disebut dengan sholat sunnah qobliyah adalah, yaitu mengerjakan sholat sunnah sebelum mengerjakan sholat fardhu.

Sedangkan sholat sunnah ba'diyah adalah mengerjakan sholat sunnah setelah mengerjakan atau melaksanakan sholat fardhu,dan tiap-tiap dua rakaat salam. Adapun macam atau jenis dari sholat sunnah qobliyah dan ba'diyah adalah sebagai berikut :

Dhuhur : qobliyah 4 rakaat dan ba'diyah 2 rakaat
'Ashar : qobliyah 4 rakaat dan tidak ada sholat sunnah ba'diyah 'ashar
Magrib : qobliyah 2 rakaat dan ba'diyah 2 rakaat.
'Isya : qobliyah 4 rakaat dan ba'diyah 2 rakaat
Subuh : qobliyah 2 rakaat dan tidak ada ba'diyah

Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum zuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh
(HR. At-Tarmidzi)

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, Bagi siapa yang ingin.
(Muttafaqun ‘alaih)

1.keutamaaan Shalat Qabliyah Subuh

Shalat Sunnah Qabliyah Subuh juga disebut shalat Sunnah fajar, walaupun banyak yang masih memahami kalau shalat Sunnah Qabliyah Subuh itu berbeda dengan Shalat fajar.

Dua rakaat (sebelum) fajar (salat subuh) lebih baik (nilainya) dari dunia dan seisinya.
(HR Muslim dan Tirmidzi).

Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan
(HR. Muslim)

Aisyah berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?(HR. Muslim)

Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar.
Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas
(HR. Muslim)

2.Shalat Qabliyah Maghrib

Mengenai shalat Sunnah Qabliyah Maghrib,berbeda pendapat Sahabat tentang kesunnahannya, hanya saja menurut Imam Ghozali di kitab Ihya Umuluddin kebanyakan Sahabat mensunnahkannya, adapun hukumnya sunnah Ghoiru Muakkadah. Sedangkan sholat Ba’diyah Maghrib, Hukumnya Sunnah Muakkadah

Karena shalat Sunnah rawatib,atau shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu (shalat lima waktu) itu ada yang hukum Nya Sunnah muakkadah dan ghairu muakkadah

Shalat Sunnah rawatib Mu'akkadah yaitu shalat Sunnah yg sangat dianjurkan untuk dilakukan Antara lain yaitu ada 12 rakaat seperti yang tersebut dalam hadis, Dan ada hadis yg 10 rakaat jumlah semua Nya yaitu:

2 rakaat sebelum shalat subuh.
2 atau 4 rakaat sebelum shalat zuhur.
2 atau 4 rakaat sesudah shalat zuhur.
2 rakaat sesudah maghrib.
2 rakaat sesudah isya.

Sedangkan shalat Sunnah rawarib ghairu muakkadah yaitu shalat Sunnah yg kurang dianjurkan untuk dilakukan antara lain yaitu :

2 atau 4 rakaat sebelum shalat ashar (jika dikerjakan 4 rakaat, dikerjakan dengan 2 kali salam).
2 rakaat sebelum maghrib.
2 rakaat sebelum isya.

3.Mengqadha Shalat Sunnah, bolehkah?

Perlu kita ketahui dulu  mengqadha shalat wajib itu ada 2 bentuk:
1.Mengqadha Shalat Yang sudah ditinggal kan bertahun tahun,atau yang sudah di luar waktunya dengan sengaja

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dalam menentukan hukum nya.

Ada ulama mengatakan tidak wajib di qadha , cukup Dengan taubat nasuha, sedangkan ada ulama yang mewajibkan nya.

Imam Syafi'i,imam Maliki berpendapat wajib mengqadha Nya.

Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim.
Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.

Adapun cara meng-qadha adalah:

1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.

2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti.

2.mengqadha shalat yg masih di waktu Nya,atau di akhir waktu atau disebut juga ada'

Menurut pendapat madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ‘ada apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Dalam hal ini yaitu qadha yg juga diartikan ada' maka seluruh ulama mengatakan wajib.

Sedangkan dalam hal shalat Sunnah Qabliyah, apakah boleh mengqadha Nya?

Jumhur ulama mengatakan boleh, bahkan menurut madzhab Syafi'i Sunnah mengqadha shalat Sunnah Qabliyah Subuh Dan Dzuhur.

Barang siapa yang tidak sholat sunnah dua rakaat Qobliyah Subuh (Sebelum Subuh), maka hendaklah ia sholat setelah terbitnya matahari.
(HR. Tirmidzi)

Dari Qais bin qahd Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumah, lalu iqamah pun dikumandangkan.Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpai sedang shalat. Rasulullah bersabda,Wahai Qais Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab,Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.Rasulullah bersabda,Kalau begitu silakan.
(HR. Tirmidzi)

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.(HR. Tirmidzi)

Sedangkan Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqadha setelah waktunya.

Demikian lah materi yang dapat ana sampai kan.. sekarang ana kembali ke moderator nya, dan ana izin pamit sebentar untuk sarapan, nanti ana balik lagi untuk menjawab pertanyaan.

🙏🏻🙏🏻🙏🏻

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
       JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 6⃣
MODERATOR: Fina Wa sabhira

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣Assalamu'alaikum ustadz, ijin bertanya.. Sebenernya adakah batasan waktu untuk sholat qobliyah subuh?
Mohon penjelasannya, syukron ustadz.

2⃣Assalamualaikum warrahmatullah.. nak tanya, utk sunnah qabliyah apakah 'harus' dilakukan tepat stlh iqomah? Jikalau mengerjakan sholat sndri, bukan berjamaah di masjid, misal sholat asar trllu telat apakah masih boleh melakukan sunnah qabliyah & ba'diyah? Jazakillahu khair..

3⃣Assalamu'alaikum ustadz, ingin bertanya..
Jika kita tidak keburu melaksanakan shalat sunnah qobliyah apakah diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah ba'diyah nya?

4⃣assalamualaikum warahmatullah ustdz..
fadhilllah sholat fajar apa ya ustadz..
syukron ustadz 🙏😊

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Wa'alaykumus salam.. waktu Nya dimulai setelah adzan, sampai Iqamah..
Dalam hal Iqamah sebaiknya dilakukan dalam rentang waktu 10 sampai 12 menit setelah adzan.biar para jamaah yg telat datang bisa melakukan Nya.
Berbeda dalam hal shalat Maghrib,, rentang waktunya cukup 5 menit setelah azan.karena waktu Maghrib tidak panjang.

2⃣Misal Seorang wanita yg melaksanakan shalat fardhu di rumah dibolehkan untuk melaksanakan shalat rawatib qabliah meski iqamat sudah dikumandangkan di salah satu masjid, begitu pula laki2 yg udzur syar'i, hadir ke masjid untuk melaksanakan shalat berjama'ah, dia boleh melaksanakan shalat sunnah meski iqamat diumandangkan

3⃣Tidak keburu maksud nya tidak sampai melakukan shalat Qabliyah? Jika iya,, maka tidak masalah melakukan shalat Sunnah ba'diyah tanpa melakukan shalat Sunnah Qabliyah,, begitupun sebaliknya.
Karena dlm hal ini masih sebagai shalat Sunnah, bukan wajib.

4⃣Tu dlm materi udah ada, lebih baik daripada dunia Dan isinya, terus dlm hadis lain dikatakan keutamaan nya adalah sebagai penghapus dosa, akan dibangun rumah untuk nya di surga.

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2