NAZHOR

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

https://www.instagram.com/p/Boum1uFhDJf/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=10aujw83u5b6f

NAZHOR (Melihat Wanita Yang Hendak dilamar)

Diceritakan oleh al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya.

Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai.
(Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya :

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا

Apakah kamu telah melihatnya?

Jawab orang ini, “Belum.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan,

"Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu.."
(HR. Muslim 3550)

Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ketika aku melamar seorang gadis, aku sembunyi sembunyi untuk menadhornya. Hingga aku bisa melihatnya, yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.
(HR. Abu Daud 2084 dan dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan

Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku sembunyi sembunyi untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku bisa melihat bagian anggota badannya yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.
(HR. Ahmad 14960).

Di posisi nazhor tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.

Setelah Turmudzi membawakan hadis di atas, beliau mengatakan, :

Sebagian ulama berpendapat sesuai hadis ini. Mereka mengatakan, tidak masalah lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram darinya. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
(Jami’ at-Turmudzi, 4/370)

As-Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As Sunnah menjelaskan tentang aturan nazhor wanita yang dilamar. Selanjutnya beliau menegaskan dua syarat bolehnya nazhor. Bahwa bolehnya nazhor ini dengan dua syarat:

1. Pihak laki laki harus benar benar memiliki niat untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nazhornya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”
(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97)

2. Ada peluang untuk menikahinya

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita.

Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinazhor maka tidak boleh tetap nekad untuk nazhor.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An Nadzar mengatakan :

Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nazhor. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nazhor, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang.
(An-Nazhor fi Ahkam An-Nazhor, hal. 391)

Ketentuan Dalam Melihat

Meski melihat kepada calon suami atau istrinya disunnahkan atau setidaknya dibolehkan, namun bukan berarti segalanya menjadi boleh. Tentu saja tetap ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain :

A. Niat Ingin Menikahi
Hanya calon suami yang benar benar berniat untuk menikahi calon istrinya saja yang dibolehkan untuk melihat. Sedangkan mereka yang cuma sekedar iseng iseng atau coba coba, sementara di dalam hati masih belum berniat untuk menikahi, tentu tidak dibenarkan untuk melihat.

Bahkan Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah dan Al Hanabilah mensyaratkan bahwa orang yang melihat calon istrinya sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya.

Sementara mazhab Al Hanafiyah tidak mensyaratkan sampai sejauh itu, mereka hanya membatasi adanya keinginan untuk menikahinya saja, tidak harus ada timbal balik antara keduanya.

B. Tidak Harus Seizin Wanita

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan bahwa wanita yang sedang dilihat oleh calon yang ingin menikahinya harus memberi izin.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Mughirah yang melihat calon istrinya tanpa sepengetahuannya.

Bahkan sebagian ulama berpandangan bahwa sebaiknya memang tidak diberitahu, agar benar benar tampil alami di mata yang melihat, sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi. Sebab kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari melihat malah tidak akan tercapai.

Namun mazhab Al Malikiyah berpendapat kalau pun bukan izin dari wanita yang bersangkutan, setidaknya harus ada izin dari pihak walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas memandang wanita mana saja dengan alasan ingin melamarnya.

C. Batas Yang Boleh Dilihat

Meskipun syariat Islam mengajurkan melihat calon pasangan masing masing, namun tetap saja ada batasan mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat.

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al Malikiyah dan Asy Syafi'iyah sepakat bahwa wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh wanita yang boleh dilihat oleh calon suaminya. Sebab kedua bagian tubuh itu memang bukan termasuk aurat.

Bagian tubuh selain keduanya tentu merupakan aurat bagi wanita, sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri, tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya.

Sebab biar bagaimana pun juga, status calon suami 100% masih laki laki ajnabi, yang kedudukan sama persis dengan laki laki ajnabi manapun di dunia ini.

Namun ada riwayat dari mazhab Al Hanafiyah yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan termasuk aurat.

Dan para ulama di dalam mazhab Al Hanabilah saling berbeda pendapat mengenai batasan ini. Sebagian berpendapat sebagaimana umumnya pendapat jumhur ulama, bahwa yang boleh dilihat hanya sebatas wajah dan kedua tanggan hingga pergelangannya. Namun sebagian lagi membolehkan lebih dari itu, yaitu termasuk wajah, leher, tangan dan kaki .

D. Tidak Boleh Menyentuh

Dan sebagaimana laki laki ajnabi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk menyentuh kulit wanita yang bukan mahram, maka calon suami pun juga tetap diharamkan melakukannya.

Jumhur ulama umumnya mengharamkan sentuhan kulit antara laki laki dan wanita yang bukan mahram, meskipun dalam rangka untuk menikahinya.

Dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”
(HR. Thabrani dan juga Baihaqi).

Madzhab Al Hanafiyah
Penulis kitab Al Hidayah berkata :
“Tidak diperbolehkan bagi seorang laki laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Madzhab Al Malikiyah
Imam Al Baaji berkata dalam kitabnya Al Muntaqa,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki laki adalah dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.

Madzhab As Syafi’i
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu’:
“Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa.

Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim : “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”

Madzhab Hambali
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ mengatakan :
“Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki laki dengan laki laki, laki laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”.
(Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah)

E. Tidak Boleh Berduaan

Meskipun dianjurkan untuk melihat calon istri, namun dalam prakteknya tidak boleh dilakukan hanya berduaan. Sebab berduaan dengan wanita yang masih belum halal menjadi istri adalah perbuatan yang diharamkan, sebagaimana hadis berikut ini :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tidaklah seorang laki laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.
(HR. At-Tirmizy)

F. Mengirim Utusan Untuk Melihat

Melihat bagian yang termasuk aurat dan menyentuh langsung memang diharam, lalu bagaimana memastikan bahwa tidak ada cacat atau hal hal yang sekiranya kurang disukai? Apakah harus membeli kucing dalam karung?

Salah satu jalan keluarnya adalah lewat utusan atau perwakilan. Pihak suami mengutus wanita yang menjadi mahramnya kepada calon istrinya, untuk berkenalan dan melihat langsung kondisi fisik maupun non fisiknya.

Tentu karena sama sama wanita, maka diperbolehkan melihat rambutnya, kulitnya, tubuh dan bagian bagian lainnya.

Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri juga melakukan hal yang sama.

Disebutkan ketika akan menikahi salah seorang istrinya, beliau mengutus Ummu Sulaim dan memintanya untuk melihat dan menilai.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبِهَا

Ciumlah aroma mulutnya dan perhatikan 'urqubnya.
(HR. Ahmad)

Urqub oleh banyak diterjemahkan sebagai tulang lunak di atas tumit atau betis.

Jadi.. Nazhor itu penting.

Wallahu a'lam

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

TA'ARUF

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2