FIQH WANITA- HAIDH

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
        BIODATA NARASUMBER
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

👳‍♂ Nama Lengkap : Muhammad Abdullah

👳♂Nama Panggilan:Ahmad

TTL :  Surabaya 1991

🏡 Domisili : Surabaya

Status : Masih sendiri

📚 Pendidikan : Ponpes Darussalam Gontor

💼 Aktivitas : Mengajar di Pesantren

🕋 Amanah Sosial dan Dakwah : Mengajar

📌 Motto Hidup : Bermanfaat untuk orang lain

📱 Whatsapp No : +62 857-4989-5709‬

📘Akun Medsos:

✍ Motivasi hidup:

•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Malam Ini kita Akan membahas Hal Fiqih yang sangat penting bagi wanita dan laki laki ...dan Hukumnya juga wajib tau ..Yang Gak tau Berarti selama ini menanggung Dosa.
Sebelum saya Ke materi saya Ingin tanya dulu Ibaratnya Pre Test..kepada para Jamaah Group Di sini ...
Saya Ingin Tanya Darah Yang keluar dari Farjinya wanita Ada Berapa Sebutkan??
*)1. Darah haid
2. Darah Nifas
3. Darah Istikhadhoh
4. Darah Wilayah( Darah melahirkan)

*) INILAH sanad Ilmu saya nggeh

Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga.”.

Bahkan Al Imam Abu Yazid Al Bustamiy ra. berkata: “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan.”. (Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203)

📚 Sayyidul Wujud Insanul Kamil Nabi Muhammad Rasulullah SAW

📚Al Imam Sayyidina Ali bin Abi Thalib “Karramallaahu Wajhahu”

📚Muhammad (Putra Sayidina Ali, dari istri kedua Kaulah bin Ja’far)

📚Al Imam Wasil bin Atho’

📚Al Imam Amr bin Ubaid

📚Al Imam Ibrohim Annadhom

📚Al Imam Abu Huzail Al-Alaq

📚Al Imam Abu Hasi Adzuba’i

📚Al Imam Abu Ali Adzuba’i

📚Al Imam Abu Hasan Ala’asyariy

📚Al Imam Abu Abdillah Al Bahily

📚Al Imam Abu Bakar Al Baqilany

📚Al Imam Abdul Malik Imam Haromain Al Juwainy

📚Al Imam Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al Ghozali

📚Abdul hamid Assyeikh Irsani

📚Muhammad bin Umar Fakhrur Raazi

📚Abidin Al Izzy,

📚Abu Abdillah Muhammad As Sanusi

📚Imam Al Bajury,

📚Imam Ad Dasuqy

📚Sayyid Ahmad Zaini Dahlan

📚Ahmad Khotib Sambas Kalimantan

📚Muhammad An Nawawi Banten,

📚Syech Mahfudz At-Termasi

📚Syech Arsyad Al-Banjari – Banjarmasin

📚Syaikhona Kholil – Bangkalan Madura

📚KH. Hasyim Asy’Ari  Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng Jombang), KH. Wahab Hasbullah (Tambak Beras Jombang), KH. Bisri Syansuri (Denanyar Jombang), KH As’ad Syamsul Arifin (Sukorejo Situbondo), Kiai Cholil Harun (Rembang), Kiai Ahmad Shiddiq (Jember), Kiai Hasan (Genggong Probolinggo), Kiai Zaini Mun’im (Paiton Probolinggo), Kiai Abi Sujak (Sumenep), Kiai Toha (Bata-Bata Pamekasan), Kiai Usymuni (Sumenep), Kiai Abdul Karim (Lirboyo Kediri), Kiai Munawir (Krapyak Yogyakarta), Kiai Romli Tamim (Rejoso Jombang), Kiai Abdul Majid (Bata-Bata Pamekasan).K H Ahmad Dahlan.

📚KH.Sholahudin Wahid. KH Maimun Zubair.KH.Abdullah Faqih .KH Masukin Faqih.KH.Abdul Gofur,KH Mustofa Bisri,KH Ubaidillah Faqih,Dan Lain Lain.

📚 Muhammad Abdullah

*) Ini sanad Ilmu saya Nggeh ...Nanti di bawah nama saya Tulis nama panjenegan [Eka Novita Sari]
...Itu namanya Sanad Ilmu..

*) Itu sanad ilmu saya nggeh insyallah nyambung sampai Rasullalah..hati hati nggeh kalau di online jangan ambil ustad yg tidak punya sanad ilmu ..apalagi ngajinya hanya dr google.

*) Karena dunia online dunia semu..ilmu agama tidak bisa di pelajari hanya di online kalau ingin menjadi ustadz harus nyantri dan punya guru.

*) Itulah kenapa kalau saya ngaji di online saya jelaskan tentang sanad. semoga group ini ustad dan ustadzah ya juga punya sanad ilmu.. pernah nyantri di pesantren ..dan memang benar benar paham agama ...

🍁Hukum Mempelajari Ilmu Haidh nifas dan istihadhoh.

Mengingat permasalahan haidh selau bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang dilakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedang ketentuan hukum mempelajarinya sebagai berikut :

🍁Fardhu Ain Bagi Wanita Yang Sudah Baligh

Wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidh, nifas dan Istihadhah. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya seseuatau ibadah adalah fardhu’ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut sedangakan bagi suami atau  mahram tidak boleh untuk mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu mengajarinya maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut  keluar dari rumah.

🍁Fardhu Ain Bagi Laki-Laki

Mengingat permasalahan haidh, nifas dan istihadhah tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardhi Ain. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah Fardhu Ain.
*) Hukum mempelajari ilmu ini wajib nggeh bagi wanita maupun laki laki.
*) Haidh atau bisa disebut menstruasi, secara harfiyah  mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut syar’i  adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun kurang dari 16 hari ( usia 8 tahun 11 bulan 14 hari ) dan keluar secara alami (tabiat perempuan)  bukan disebabkan melahirkan ataupun  istihadhah

Darah yang keluar dihukumi haidh apabila memenuhi 4 syarat :

◼Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari

◼Darah yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus dan masih dalam waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.

◼Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus

◼Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh sebelumnya.

Darah haidh itu paling sedikit sehari semalam( 24 jam) baik keluarnya secara terus menerus atau tidak.umumnya adalah 7 hari dan paling lama adalah 15 hari.

*)Yang saya Blok Hitam Di perhatikan

🍁Istihadhah
Adalah darah yang keluar darai kemaluan wanita diluar ketentuan haidh dan nifas. Wanita yang mengeluarkan darah tersebut dihukumi daimul hadats (orang yang selalu hadats , sehingga wanita tersebut boleh disetubuhi namun wajib berpuasa dan shalat dengan cara membersihkan najis sekitar kemaluan, kemudian menyumbat dengan kapas sampai masuk kedalam vagina yang tidak wajib ketika istinjak., kecuali dia sedang berpuasa walaupun puasa sunnah.

Apabila dia sudah sesuai dengan ketentuan diatas maka sudah dianggap cukup maka segera melakuakan wudhu dengan niat :

نويت الوضؤلأستباحة الصلاة فرضا لله تعالى

Dan setelah itu segera melaksanakan shalat fardhu( satu wudhu untuk satu fardhu  walaupun walaupun ia mempunyai hadats lain.

Masalah Istihadhah sangat erat kaitanya dengan kuat dan lemahnya darah yang dipengaruhi oleh warna dan sifat darah.

🍁Wanita yang mengalami istihadhah terbagi menjadi 7 macam

◼Mubtadi’ah Mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali haidh serta bisa dibedakan darah kuat dan darah lemah dengan memenuhi persyaratan.

◼Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah melebihi dari 15 hari dan dia tidak bisa membedakan darah kuat dan darah lemah atau bisa namun tidak memenuhi persyaratan pada golongan yang pertama maka yang dihukumi haidh adalah sehari semalam dan sisanya dihukum istihadhah contoh seorang wanita baru pertama kali mengeluarkan darah melebihi 15 hari dengan satu macam warna darah.

◼Mu’tadah Mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah serta dia bisa membedakan darah kuat dan darah lemah serta 3 ketentuan pertama maka darah kuat dihukumi haidh dan darah lemah dihukumi istihadhah

◼Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qadran wa Waqtan adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami is14tihadhah namum ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat pada golongan pertama dan ia masih ingat kebiasaan lamanya dan mulai nya haidh yang pernah ia alami maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat haidh dan suci sebelumnya sedangkan ketentuan adat yang dijadikan standar

◼Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li’adatiha Qodron wa Waktan adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudia mengalami istihadhah, dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau tidak memenuhi 3 syarat pada golongan pertama dia juga lupa kebiasaandan mulai haid yang pernah dia alami, maka dia dihukumi sebagian orang yang suci sebagian orang yang haidh

◼Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qodron la Waktan adalah Wanita yang sudah pernah haidh, kemudian dia mengalami istihadhah serta dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah, atau bisa tapi tidak memenuhi awal dan dia masih mengingat kebiasaan lamanya masa haidh

◼Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Waktan la Qadran adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah dan dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan serta dia ingat kebiasaan waktu mulainya haidh tapi dia lupa lamanya haidh maka hukumnya sama dengan golongan pada nomor 6.

*)Ini macam wanita Istihadoh ...sulit bab darah ini saya ngaji bab ini hampir 4 bulan ..Kitabnya ada 6 Jilid ..1 jilid 127 halaman
*)Yang penting jamaah paham luarnya tidak apa apa.

🍁 Masa Nifas

Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari.

Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.

Warna darah nifas hanya merah.Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.

🍁 Nifas bagi wanita yang keguguran

Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam.Pertama, dikatakan darah nifas apabila yang keluar telah berbentuk manusia. Maka wanita wajib meninggalkan salat, tidak boleh puasa, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suami. Kedua, dikatakan darah rusak (fasad) jika yang keluar tidak berbentuk manusia.Dalam hal ini, darah yang keluar tidak dikatakan sebagai darah nifas, tetapi darah istihadah (penyakit). “Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam).

🍁Nifas pada kelahiran bedah (Caesar)

Beberapa ulama mengatakan bahwa nifas pada kelahiran bedah (caesar), sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal.Apabila ia melihat kemaluannya megeluarkan darah, ia wajib meninggalkan salat dan puasa sampai ia suci.Akan tetapi, jika ia tidak melihat kemaluannya  mengeluarkan darah, maka ia wajib mandi (bersuci), mengerjakan salat, dan puasa sebagaimana halnya wanita yang suci.

🍁Hal Hal yang di larang ketika Nifas

Perempuan yang haid dan nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:

◼ Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)

◼Thowaf wajib / sunnah.

◼ Memegang Al Qur’an.

◼Membawa Al Qur’an.

◼Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.

◼ Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).

◼ Berpuasa.

◼ Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).

◼Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.

◼Bersetubuh antara pusar dan lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
  TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
              Rekapan Pertama
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 6
MODERATOR: Erna Dwi N

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

1⃣Assalamualaikum ustadz izin bertanya klo wanita nifas kn minimal 40 hri dn itu tdak sholat apa ia wajib mengganti sholat tsb ?

2⃣ Pertanyaan Titipan
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya Ustadz apakah tata cari mandi besar itu semua nya sama dan yang membedakan hanya niatnya saja?

3⃣
Nah klo waktu haid trs darahnya hanya keluar sedikit bgt karena udah mau selesai, trs klo umpama waktu asar msih keluar sedikit dn trnyata waktu maghrib dan isya udah tak kluar apa kita wajib mndi besar diwaktu itu juga?
Apa kita menunggu dulu hingga esok harinya ustadz dg catatan biar lbih yakin

4⃣Assalamu'alaikum, trkait nifas itu batasan ny berapa hari misal sdh 40 hari itu trhitung nifas atau istihadhoh?

5⃣Assalamualaikum ustadz.. Izin bertanya.. Kalau mengikuti kajian di dalam masjid brrti boleh/tidak.. Masih agak bingung hehe

6⃣Pak Ustadz gini, kan misal darah haid aku udah brenti, nah aku bersuci. Terus paginya adalagi, brenti lagi, bersuci lagi. Itu hukumnya gimana pak?

7⃣Assalamualaikum ust jika kita haid selama 7 hari sudah selesai tdak keluar darah kemudian bisa solat tetapi 2 hari kemudian darah keluar lagi seperti darah haid dengan waktu tiap 3 hari darah itu berhenti kemudian kita solat lagi setelah itu darah keluar lagi.  Apakah di sela sela tidak keluar darah itu kita bisa solat?

8⃣Bagaimana hukum menggunakan obat untuk menunda haid atau mempercepat masa haid, agar bisa melaksanakan ibdahhaji dengan sempurna..

9⃣Bila obat tersebut bisa merubah kebiasaan haid, misalnya : biasanya haid 7 hari menjadi 2 atau biasanya haid tanggal 2 menjadi ranggal 17. Mana yang dihukumi haid. Waktu  yang biasanya atau kenyataan ..?

10⃣Bagaimana kalau orang haid atau junub dan sesmanya mengucapkan Al Qur’an dengan niat mengharapkan barokah atau mengingatkan orang salah.

11⃣Disebut darah apakah yang keluar setellah keguguran….?

12⃣Assalamu'alaikum ust. Izin ber yg bertanya nggeh.
Ada sebagian ulama mengatakan boleh perempuan memasuki mesjid (menghadiri kajian dan agenda islam lainnya di mesjid) asal darah nya tdk menetes di lantai mesjid.. Dan juga boleh wanita haid memagang al-qur'an dan membaca Al-qur'an asal Al-Qur'annya terjemahan.. Bagaimana menurut ust?
Syukran🙏

13⃣Bagaimana hukum minum obat pencegah hamil…?

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Waalaikumsalam ..Minimal darah nifas satu tetes ..umumnya 40 hari ..paling lama 60 hari..Tidak wajib mengganti Sholat ..tapi kalau puasa wajib di qodho.

2⃣Ya ..Yang membedakan adalah Niatnya saja..Tata caranya sama.Kalau niat gak bisa bahasa Arab pakai bahasa Indonesia saja di dalam hati dr pada salah Niat.

3⃣Wajib Batasannya adalah waktu Sholat nggeh...kalau memang waktunya sholat dan kita sudah suci kita harus segera mandi untuk melaksanakan Sholat.
Wajib Batasannya adalah waktu Sholat nggeh...kalau memang waktunya sholat dan kita sudah suci kita harus segera mandi untuk melaksanakan Sholat.

4⃣Umumnya 40 hari..maksimal 60 hari dalam waktu 60 hari kok masih keluar darah di sebut darah ISTHADOH dan Hukumnya sudah WAJIB SHOLAT.

5⃣Kalau Pakai pembalut dan Tidak kwatir darahnya menetes Di masjid Hukumnya Boleh..tapi kalau kwatir maka Tidak Boleh.
Tapi kalau pass. Waktu haid usahakan di luar untuk Kehati-hatian kita.

6⃣Di lihat warna Darah dan kebiasaan nya ...Kalah kebiasaan nya bukan seperti itu berarti darah Istihadoh..kalau darahnya kuat berarti Darah Haid..

7⃣Lihat Kebiasannya dan siklusnya haid Anda..Seperti apa ..nanti Hubungkan dengan wanita Musthadoh...Kalau seperti itu Biasanya itu sudah Masuk di Suci antara Dua Haid.

8⃣Hukumnya makruh, namun jika obat tersebut sampai berkaibat menghentikan kehamilan, hukumnya haram. ( Jawaban berasal dari penjelasan kitab Qurrotul Ain fi fatwal Haramain, hal 30 )
Yang Artinya : Apabila ada wanita yang menggunakan obat pencegah haid atau mempercepat haid, maka hukumnya makruh apabila tidak berakibat memutuskan keturunan atau keturunannya menjadi sedikit, apabila demikian hukumnya.

9⃣Yang diberi hukum haid yang kenyataan. Misalnya : biasanya haid 7 hari setelah menggunakan obat. Haidnya menjadi hanya 2 hari,
( Jawaban ini berdasarkan keterangan dari kitab Al- Muhadzdzab juz 1 hal 39 ).
Yang Artinya : Darah itu berhenti pada waktu sehari dan semalam atau 15 hari diantaranya, maka darah itu disebut darah haid, wanita tersebut wajib mandi ketika darah tersebut berhenti, baik darah tersebut mempunyai sifat sebagaimana darah haid atau tidak. Serta darah tersebut keluar  berbeda dengan kebiasaan yang telah dialami atau tidak.

10⃣Mengucapkan Al Quran bagi orang yang mempunyai hadast besar itu diperbolehkan asal tidak niat qiro’ah (membaca Al Quran), seperti niat membenarkan orang yang salah membaca Al Quran, Mengajar, Mengharap barokah atau do’a. ( Jawaban ini berasal dari kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 26 ).
Yang Artinya : bagi orang junub dan yang sesamnaya haram membaca Al Qur’an dengan niat membaca walaupun dengan niat yang lain. Tidak haram bila dengan niat mutlak (tidak niat atas niat tertentu) menurut qoul yang rojeh. Dan tidak haram bila tidak niat membaca, seperti membenarkan kesalahan (bacaan), mengajar, mengharap barokah dan ber do’a.

11⃣  Darah yang keluar setelah keguguran diberi hukum darah nifas. (Jawaban ini berasal dari kitab Al Qulyubi juz 1 hal 62).
Yang Artinya : Untuk keguguran ada hukum-hukum melahirkan  yang dietapkan yaitu, wajib mandi, orang yang keguguran wajib mukak (membatalkan) puasa dan darah keluar setelah dinamakan darah nifas.

12⃣Membawa Alquran yang banyak Tafsirnya boleh..tapi banyak Tafsirnya ya..
Kalau membaca Dengan niat membanca saya ambil pendapat yang Tidak Boleh ..kalau ada pendapat yg memeperbolehkan Monggo ..semua sama sama ada dasarnya kok...tapi memang harus Jelas ..yang penting saling menghormati ya

13⃣JAWAB       
Kalau obat tersebut sampai memutus kehamilan, haram hukumnya. Namun kalau obat tersebut hanya mengatur kehamilan, hukumnya makruh kalau tidak ada tujuan (agar pendidikan anaknya lebih berkualitas, misalnya) bila ada tujuan. Hukumnya boleh. (Jawaban ini berdasarkan Kitab As-syarqowi juz II hal.332).

Yang Artinya : Menggunakan obat agar tidak hamil haram hukumnya berbedan dengan obat yang tidak memutuskan kehamilah tetapi hanya menundanya. Maka tidak haram dan juga tidak makruh apabila udzur, misalnya agar pendidikan anaknya teratur. Apabila tidak ada udzur maka makruh hukumnya.

By: Ustad Muhammad Abdullah

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
 TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
              Rekapan Kedua
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••

💟GROUP AKHWAT 6
MODERATOR: Erna Dwi N

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••

14⃣ Assalamu'alaikum.... Pertanyaan titipan :

1. Bolehkah wanita yang keputihan memegang &membaca yasinan kecil & kalau al-qur'an terjemah tapi sebelumnya bersuci dulu & wudhu?

2. Bolehkah wanita yang keputihan membaca al-qur'an karena mengajar al-qur'an

3. Bolehkah wanita haid mengajar al-qur'an & membaca ayat al-q ur'an untuk membenarkan bacaan yang salah.  Atas jawabannya Syukron ktsiir.

15⃣Izin bertanya ustadz..
Misalkan ana mandi junub ketika asar karena darah haid nya telah berhenti berarti sholat asar tsb wajib ana tunaikan ya ustadz??
Bagaimana jika saat mau mandi junub tapi darah keluar dan akhirnya tdk jadi mandi junub ustadz lalu saat mau tidur darah haid nya tlah berhenti apakah saat mau tidur itu wajib mandi junub ustadz dan kemudian melaksanakan sholat isya?

16⃣Assalamu'alaikum....Maaf mau tanya apa yang harus dilakukan perempuan yang sedang istihadloh sebelum melakukan sholat? Terima kasih.

17⃣Apa Hukum wanita menyambung kaki (pake sandal jinjit) yang merupakan kebiasaan jahiliyah ? Terima kasih

18⃣ijin tanya ya. Jika di awal dan di akhir masa haid itu terdapat/keluar  semacam cairan yg berwarna hitam pekat, itu trmasuk istihadah ap bukan ya.

19⃣Assalamualaikum ustdz izin bertanya
Klau misalnya siklus haid tidak menentu ustadz. Kdang cman 3 hari, 7 bhkan kdang smpai lbih dri itu. Bgaimana mengetahui klau msalnya uda mandi wajib trus msih kluar darah apakah itu darah haid atau bkan krn siklusnya tdk mnentu

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

14⃣ Jawaban

1. Boleh kalau sudah wuduk, karena keputihan ada yang membatalkan wudhu,

2. Boleh kalau hanya membaca asal tidak menyentuh mushaf nya, kalau menyentuh maka sama dengan pertanyaan yang pertama.

KEPUTIHAN ada Yang membatalkan wuduk ada yang Tidak :

▪Yang membatalkan wudhu, yaitu yang keluar dari dalam kemaluan wanita atau kemaluan anda sendiri heee dari dinding kemaluan wanita bagian dalam yang tidak wajib terkena air ketika mandi jinabah

▪Dan yang tidak mebatalkan wuduk yaitu yang keluar dari dinding kemaluan yang yang wajib terkena air saat mandi jinabah

Dan tentang kenajisan air lendir keputihan khilaf antara imam ibnu hajar dan imam Romli.

3. Membaca al-Quran bagi wanita haid juga haram hukumnya, kecuali bila tidak terdapat unsur qoshdul qiroáh (bertujuan membaca) seperti saat bertujuan membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan atau berdoa.

15⃣Nggeh wajib Di laksanakan ...

Pertanyaan kedua ..Di pastikan dengan Kapas ..dan teliti siklus haid adik nggeh...kalah mng suci harus mandi dan sholat kalau masih di waktu sholat

16⃣JAWABAN :

Berikut hal-hal yang harus dilakukan perempuan yang sedang istihadloh sebelum melakukan sholat :

1.wajib bagi dia untuk membersihkan dulu najis yang ada padanya dari darah atau yang lainnya.

2.wajib bagi dia menutupi tempat keluarnya darah denga kapas atau selainnya, Ini jika dia tidak merasa terganggu dan juga dia tidak sedang berpuasa karena dengan memasukan kapas ke kemaluannya dapat membatalkan puasanya.

3.harus cepat cepat wudlu tapi jika sudah masuk waktunya solat dan juga mesti muwalah(langsung wudlu kemudian sholat ).

4.harus cepat cepat solat setelah wudlu dan jangan sampai ada pekerjaan pemisah antara wudlu dan solat yang akan dia kerjakan kecuali pekerjaan itu untuk kemaslahatan seperti menjawab adzan atau sholat sunnah qobliyah.

17⃣Jawaban

jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram

18⃣termasuk haid

19⃣Lihat ciri darahnya ..lihat macam wanita Istihadoh baru tau itu haid apa istihadhoh..
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••

      💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

TA'ARUF

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2