HUKUM FOTO PRE-WEDDING DI KARTU UNDANGAN
[15/4 21:53]
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Alhamdulillah malam ini Kita Telah Berkumpul Kembali Untuk Menyimak Kajian Bersama Narasumber Kita.
👳 Ustadz Ikhsan
📝 Dengan tema :
Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan
Semoga Dengan Izin Allah Ta'ala.. Acara Kita Malam Ini Bisa Berjalan Dengan Lancar..
Aamiin Yaa Rabbal'Alamiin...
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
Sahabat JOSH Yang dimuliakan oleh Allah..
Untuk lebih mengenal Narasumber Kita
BERIKUT BIODATA BELIAU :
👇
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••
👳🏻♂ Nama Lengkap : Ikhsan Sas al manzis
👳🏻♂ Nama Panggilan: Ikhsan
🗓 TTL : Banda Aceh, 02- agustus 1987
🏡 Domisili : Banda Aceh (Aceh Besar)
🖤 Status : jomblo (belum nikah)
📚 Pendidikan : SD, MTSN, SMU, dayah (ponpes) darul ihsan Aceh Besar
💼 Aktivitas : Sebagai pengurus masjid darul hasani, mengajar di TPA /TPQ darul hasani, bendahara masjid darul hasani.
🕋 Amanah Sosial dan Dakwah :
📌 Motto Hidup : Seorang hamba tidak dikatakan berlaku jujur jika ia masih suka popularitas.
📧 Email : Ikhsan_almanzis@yahoo.com
📱 Whatsapp No : 082364562341
✍ Motivasi bergabung dalam TI : Silaturahim adalah jembatan kasih sayang. Menjembatani dua sisi yang berbeda terhubung dengan jiwa kasih dan sayang
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
ALHAMDULILLAHI ROBBIL ALAMIIN, NAHMADUHU WANASTA'IINU WANASTAGHFIRUHU,,,WANA 'UUDDZU BILLAHI MIN SYURU RI ANFUSINA WAMIN SAAYYIATI A`MALINA…MAHYAHDILLAHU FALA MUDHILLALAH WAAMAYYUDDHLILHU FALA HAADIYA LAHU.. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASY-HADU ANNA MUHAMMADARRASULULLAH, ALLAHUMMASALLI ALA SSAAYIDINA MUHAMMAD WA ALA ALI SAYIDINA MUHAMMAD
Sebagai hamba Allah yang beriman marilah kita panjatkan puji dan syukur ke haddirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kesehatan lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini
Salawat dan salam tidak lupa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi Allah Muhammad SAW yang telah mengantarkan umat manusia dari peradaaban hidup yang jahiliyah menuju pada peradaban hidup yang modern.
Alhamdulilah, kita juga diberi kan umur yang panjang sehingga hari ini telah melaksanakan puasa di bulan Syakban
Baiklah untuk mem per singkat waktu marilah kita ke materi Nya
Bismillah
1.Hukum Photografi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram tetap haram.
Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu? Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa?
Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil berikut ini:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.
(HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau anda menggunakan pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini.
Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja. Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.
Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi.
Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak halal.
Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan Mahram
Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri.
Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.
Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.
Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.
Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.
Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa
Jalan Tengah
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.
Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.
Jadi ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.
Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.
3.Bolehkah melihat kemaluan pasangan (istri & suami) Saat berhubungan?
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul ‘Uqudu al-Lujjain telah memberikan sebuah ketentuan kaidah fiqih yang sangat logis untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan jawaban pertanyaan ini, beliau berkata demikian
Pastinya ketika sesuatu haram dilihat, maka memberikan hukum haram ketika memegang atau menyentuhnya lebih utama. Karena kenikmatan yang didapat ketika memegang melebihi kenikmatan yang didapat ketika memandang, dan menyentuh hukumnya lebih berat dalam persoalan dalil
Pada pernyataan beliau (Syekh Nawawi Al-Bantani) memberikan sebuah pemahaman bahwa ketika sesuatu boleh dipegang atau disentuh maka boleh dilihat, terlebih kenikmatan yang didapat ketika memegang itu melebihi kenikmatan ketika hanya melihat. Maka sebuah ijtihad yang aneh bila seseorang diizinkan memegang dan menyentuh seluruh tubuh istri lalu tidak diizinkan melihat, padahal menyentuh lebih nikmat daripada memandang atau melihat
Mengenai persoalan ada pendapat Ulama yang mengatakan akan menyebabkan buta bagi yang melihat atau bagi anaknya kelak, ternyata hadits yang dijadikan hujjah (landasan) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Buqyah yang telah divonis sering membuat hadis-hadiss Maudhu (palsu). Hal tersebut (mengenai hadits maudhu’) telah disampaikan oleh Ibnul Jauzi. Sehingga pendapat yang melarang untuk melihat kemaluan istri atau sebaliknya, adalah pendapat yang tidak kuat, sedangkan pendapat yang kuat justru memperbolehkan.
Hukum Onani (Masturbasi)
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1.Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka.
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
(Al Mukminun : 5 – 7)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.
(Al An’am : 119)
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.
(Al Baqoroh : 29)
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki.
(Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Demikianlah materi yang dapat saya sampaikan mlm ini.
Mohon maaf jika katanya terlalu vulgar untuk dijelaskan.
Sekarang saya kembali ke moderator Nya.
Dan saya izin pamit isya Dan setelah itu sarapan sebentar.
Jika ada pertanyaan saya kembali lagi nanti.
••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀💟❀✿══•••••••••
💟GROUP AKHWAT 6
MODERATOR: Risma Ainun Nafis
📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••
1⃣Assalamu'alaikum ustad, misalkan ada orang yg candu dengan onani, bagaimana caranya agar orang tsb dapat meninggalkannya?
2⃣Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz ...
Jika pasangan tsb sudah akad nikah dan baru melakukan prewed lalu melakukan resepsi dan menyebarkan undangan dengan adanya foto prewed apakah boleh?
Jazakallahu khairan katsiran Ustadz
3⃣Assalamualaikum
Izin bertanya jika kita sudah mengetahui bahwa photo prewedding yang bukan mahram hukumnya haram..
Latas bagaimana teman kita juga mlakukan hal tersebut apakah kita membiarkan saja,. sedangkan kita ingin menegur takut merka salah menanggapinya🙏
JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••
1⃣ Sibukkan dengan kegiatan yg bermanfaat,puasa,, karena puasa adalah perisai diri.
Jika masih tidak sanggup maka segera menikah
2⃣ Wa'alaykum salam.
Jika sudah akad nikah hukum nya da yg memakruh kan dan ada yg membolehkan nya.
Tergantung bagaimana foto tersebut.
Apakah menampakkan aurat tidak.
3⃣ Jangan tegur, tapi katakanlah menurut ukhti tau kalo foto pre-wed itu haram jika belum akad nikah.
Intinya menasehati dia, tanpa menjustifikasi nya.
Kasih dia nasehat dgn Ma'aruf
•••┈┈•┈┈•⊰✿💟✿⊱•┈┈•┈┈•••
💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟
Komentar
Posting Komentar