APAKAH SENYUM MEMBATALKAN SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah Ta’ala menjanjikan kebaikan bagi mereka yang shalat dengan khusyu’.
Allah Ta'ala berfirman :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون – الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُون

“Sungguh berbahagia orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu dalam shalatnya.”
(QS. al-Mukminun: 1-2)

Allah Ta'ala menjelaskan bahwa khusyu bagian dari ciri orang mukmin yang baik, yaitu mukmin yang mendapatkan keberuntungan.
Karena itulah, setiap peluang yang bisa menghilangkan khusyu’, harus disingkirkan.

Seperti yang kita pahami bahwa tersenyum termasuk perbuatan yang bertentangan dengan khusyu’ dalam shalat. Hanya saja, khusyu 100% hukumnya tidak wajib.

Karena dalam banyak kejadian, terkadang Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terganggu kekhusyu’an beliau ketika shalat.
Meskipun beliau tetap lanjutkan shalat hingga selesai dan tidak diulang.

Selanjutnya Apakah tersenyum membatalkan shalat?

Jumhur ulama menegaskan bahwa senyum tidak membatalkan shalat. Karena senyum tidak mengeluarkan suara, sehingga tidak terhitung sebagai berbicara.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan :

أما الضحك بغير صوت وهو التبسم، فلا تفسد الصلاة به عند جمهور الفقهاء لأنه لم يحدث فيها كلام

Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 28/174).

Keterangan lain dari beberapa referensi, diantaranya :

1. Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

أما التبسم فلا يبطل الصلاة وأما إذا قهقه في الصلاة فإنها تبطل ولا ينتقض وضوءه عند الجمهور كمالك والشافعي وأحمد

Tersenyum ketika shalat tidak membatalkan shalat. Sedangkan tertawa dalam shalat, maka membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhunya menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad.
(Majmu’ Fatawa, 22/614).

2. Keterangan Ibnu Qudamah

قال ابن المنذر : أجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة وأكثر أهل العلم على أن التبسم لا يفسدها

Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.’
(al-Mughni, 1/741).

3. Keterangan An Nawawi

والتبسم في الصلاة: مذهبنا ان التبسم لا يضر وكذا الضحك ان لم يبن منه حرفان فان بان بطلت صلاته

Masalah senyum dalam shalat. Pendapat kami (ulama Syafi’iyah) bahwa tersenyum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Demikian pula tertawa, selama tidak sampai keluar 2 huruf. Jika keluar kata (dua huruf) maka batal shalatnya.
(al-Majmu’, 4/89).

Di sini yang dibahas batal dan tidaknya. Bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat. Hanya saja, mengurangi kesempurnaan shalat.

Bagi orang yang tersenyum dalam shalat, bisa lanjutkan shalatnya dan berusaha fokus dalam shalat, sehingga tidak terpengaruh dengan semua yang mengganggu di sekitarnya.

Allahu a'lam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BwiMH_DFQkh/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=149sj3qoeeks0

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2