HUKUM MENGERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD
••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
بسم الله الرحمن الرحيم
Imam Nawawi berkata : “Apakah jari telunjuk digerak gerakkan ketika berisyarat?
Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat.
Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak gerakkan.
Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit.
Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan.
Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit.
Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah.
Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah.
Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata :
ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih.
Imam Al Baihaqi berkata :
يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير
“Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ”
Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih.
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih.
Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah).
(Al Majmu’, 3: 301-302).
Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerakgerakkan jari ketika tasyahud.
Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini.
Namun sebaik baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat.
Jika yakin bahwa hadits menggerak gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perawi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak gerakkan jari.
Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama).
Wallahu a’lam bish shawab.
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BwQIz_1lemS/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1c4uzpo7vsdxk
▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰
Komentar
Posting Komentar