DIHARAMKAN MENYEMIR UBAN DENGAN WARNA HITAM

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

https://www.instagram.com/p/BvxQ6aKFeHD/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=ksfmr4epi9ty

بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.”
(Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR.Muslim)

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan :
“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih).

Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Bahan yang baik digunakan untuk menyemir uban tadi adalah inai dan pacar.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Soal Jawab Syaikh ‘Abdul Karim Khudair

Beliau hafizhahullah ditanya : “ Apa hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?”

Jawaban dari beliau :

Hadits yang membicarakan masalah ini menyatakan,

وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

“Jauhilah menggunakan warna hitam.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat Abu Qohafah dengan rambutnya yang beruban (warna putih),  beliau bersabda :

غَيِّرُوهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

“Ubahlah uban tersebut dan jauhi warna hitam.”

Namun hadits ini dikatakan mudroj (ada tambahan dari perawi) yang tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dijadikan dalil.

Akan tetapi, mewarnai rambut dengan hitam baik untuk laki laki, perempuan, hukumnya haram.
Termasuk pula bagi anak kecil atau orang dewasa, hukumnya sama, tetap haram.

Masih tersisa masalah, mengenai mengubah uban dengan warna selain hitam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan dalam hadits, “Ubahlah”.

Minimal perintah ini adalah sunnah dan ada sebagian ulama katakan hukumnya adalah wajib untuk merubah uban (dengan warna selain hitam).

Dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu sendiri merubah ubannya dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai).
Adapun sahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengubah ubannya hinna’ (pacar) dan shorf.

Kita perhatikan sendiri bahwa kebanyakan orang yang berada di usia senja tidak mewarnai ubannya, karena dalam hal ini terasa sulit dan berat.

Intinya, melakukan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk merubah uban (dengan warna selain hitam) sangat dituntut bagi seorang muslim.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri katakan,
“Ubahlah uban tersebut”.

Para ulama katakan bahwa mewarnai uban (dengan selain hitam) di sini hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi, jika kita katakan demikian bahwa itu sunnah dan ada perintah dalam hal ini, lantas mengapa kita tidak tunaikan saja perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada?”

Inilah penjelasan dalam masalah menyemir rambut. Hal ini berlaku pula bagi yang tidak memiliki uban lantas ingin menyemirnya dengan warna hitam, sama saja tetap terlarang karena hadits yang membicarakan ini berlaku umum.
Wallahu a’lam.

Jadi problema memang di sebagian salon atau tempat cukur rambut, di mana mereka melayani pelanggan yang ingin menyemir ubannya dengan warna hitam. Ini tentu saja masalah dan upahnya pun dari suatu usaha yang haram.

Dalam hadits disebutkan :

وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

“Jika Allah mengharamkan sesuatu, Allah pun mengharamkan upahnya.”
(HR. Ibnu Hibban no. 4938)

Berarti upah yang diperoleh dari menyemir uban dengan warna hitam adalah upah yang haram. Ini berarti memakan harta orang dengan cara yang batil.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF