LARANGAN MENYERUPAI BINATANG SAAT SUJUD

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata :

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.”
(HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.”
(HR. Muslim no. 494).

Dari Wail bin Hujr, ia berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »

“Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.”
(HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)

Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits hadits di atas :

1.Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan

2. Saat sujud, jari jemari tangan dirapatkan.

3. Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.
Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah.
Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini :

أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى

“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.”
(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).

4. Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud.

Larangan Menghamparkan Tangan Seperti Binatang Buas Ketika Sujud

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اعتدلوا في السجود ولا يبسط أَحدكم ذراعيه انبساط الكلب

“Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing.”
(HR. Bukhori, no.822. Dan Muslim, no.493)

Hadits ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud).

Sunnah Nabi shallallaahu ‘alayhi wa’alaa aalihi wasallam mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud). sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua telapak tangan.

Orang yang shalat dilarang melakukan itu, karena keadaan itu adalah keadaan atau sifat orang yang malas. Sementara orang yang sedang shalat di tuntut berada dalam keadaan paling bersemangat dan menghindarkan diri dari semua keadaan yang menimbulkan kemalasan dalam semua rukun rukun shalat.

Disamping itu juga, keadaan itu menyerupai binatang buas dan anjing. Adalah suatu yang tidak pantas bagi manusia yang telah dimuliakan dan diutamakan oleh Allah menyerupai binatang, apalagi dalam keadaan shalat.”

Allahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2