HAL - HAL YANG MEWAJIBKAN BERHIJAB DI RUMAH !?

Beberapa situasi yang Mengharuskan Wanita berhijab walaupun di rumah ;

1. IPAR

Banyak sekali yang Belum Memahami Hal ini, atau memang kadang Kondisi keuangan yang belum memungkinkan sehingga harus Tinggal bersama Mertua, Padahal masih ada Saudara laki-laki Suami.
“Janganlah kalian menjumpai wanita - wanita (yang bukan mahrom).” Ada seorang bertanya,” Ya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam , bagaimana (hukumnya) dengan ipar ? “ Beliau bersabda,” Saudara ipar adalah Maut.” (Muttafaq alaih)

2. Anak Keponakan

Ada juga yang mengeluhkan; Suami membawa anak Keponakan atau anak Paman yang masih sekolah atau kuliah, dengan alasan balas jasa atau menghemat keuangan karena tidak perlu mengkos.

3. Pembantu atau anak buah Kerja.

Sering juga terjadi dalam Masyarakat, karena pemuda itu anak buah Kerja sehingga Tak Jarang mereka bisa berlalu lalang dalam rumah, bahkan di tampung dalam rumah.

4. Tamu.

Ada juga orang yang yang Menerima Tamu dalam jangka panjang dengan alasan kekerabatan atau satu kampung.

5. Orang buta.

Jangan mentang-mentang mereka tidak bisa Melihat, lalu kau seenak hati Membuka Hijab. Ketahuilah Fungsi Hijab adalah Melindungimu dari Pandangan orang lain juga memandang orang lain.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahuanha, ketika itu ia bercelak di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Maymunah Radhiyallahuanha. Tiba- tiba muncullah Abdullah bin Ummi Maktum r.a yang buta di Hadapan mereka, kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ( karena ia buta, tidak dapat melihat, maka kami berdua tidak segera menghijabi diri.

Kami tetap disisi Rasulullah ).
Rasulullah bersabda,” berhijablah kalian darinya.”
Saya berkata. “ Ya Rasulullah bukankah dia buta ? Ia tentu tidak dapat melihat kami ?” maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “bukankah kalian berdua tidak buta darinya ? Apakah kalian tidak melihatnya ? “
( Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud)

6. Anak angkat

Mengambil anak angkat, sesuatu Tindakan yang Mulia di mata masyarakat. Ada juga, dijadikan solusi bagi pasutri yang belum memiliki keturunan.
Tidak masalah mengangkat atau mengasuh seorang anak, terlebih lagi jika anak tersebut adalah Yatim piatu. Tentu memelihara Yatim piatu sangat di anjurkan oleh agama. Akan tetapi yang harus kita pikirkan, anak angkat laki-laki itu Bukan Mahrom istri dan putri atau anak angkat perempuan bukan mahrom Suami.
Kecuali mengambil anak angkat putra dari anak saudara istri atau anak putri dari saudara putri suami. Akan tetapi jika kita kelak memiliki anak, maka anak kita bukan Mahrom anak angkat tersebut.

7. Mantan suami.

Sejujurnya tak habis pikir dalam hal ini. Tapi, memang ada yang mengeluhkan melihat teman masih seatap dengan Mantan Suami. Atau juga, dengan alasan menjenguk anak karena jaraknya cukup jauh, sehingga mantan suami bermalam di rumah.
Allahu akbar, sulit sekali Membayangkan situasi-situasi seperti di atas.
Banyak yang mengadukan betapa susahnya menjaga Hijab full day. Terlebih lagi jika laki-laki tersebut Tidak Paham agama. Tau-tau dia ada di samping saat kita istirahat atau di dapur.

Kadang dalam menerima keluhan-keluhan seperti ini pun membuat merinding. Bagaimana tidak, untuk Memberi solusi kadang kita harus membayangkan sendainya situasi seperti mereka, sehingga kita bisa memberi pandangan jalan keluar.

Cukup cerita Zulaiha dan Yusuf dijadikan sebagai bagi kita. Bahwa memang sangat mudah mengundang Fitnah, jika adanya bukan Mahrom di dalam rumah.

Dan Islam memberikan Hukum-hukum agama demi kesucian dan kehormatan keluarga.
Ya Muslimah... jika situasi kita masih seperti di atas.

Maka beberapa hal yang harus diperhatikan ;

1. Jaga Hijab.

Kau harus jaga Hijab dari yang bukan Mahrom, walaupun kalau tinggal serumah. Dan juga perhatikan Hijab anak putrimu.

2. Jangan bersendirian.

“Jika laki- laki dan perempuan satu ruangan maka yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)
Kau harus menghindari situasi tertinggal hanya berduaan di dalam rumah dan jangan sampai kau tinggalkan putri atau putramu (jika di rumah ada perempuan bukan mahrom) sendirian di rumah.
Secara garis singkatnya: Hijab rumah adalah berupa sekat, dinding atau tirai yang membatasi ruangan, sehingga memisahkan Laki-laki dan Perempuan yang bukan Mahrom.
“ …..Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” ( Al- Ahzab: 53).
Semoga Bermanfaat ^^. Barakallah ❤

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2