LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG MAU BERQURBAN SEJAK MASUK DZULHIJAH

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. 

ketentuan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban, berlaku jika yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk berqurban dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijah.

Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977).

Jika ada seorang muslim yang baru berniat qurban setelah masuk tanggal 7 Dzulhijah, maka dia mulai tidak potong kuku atau rambut, sejak tanggal itu.

Keterangan Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam Syabakah Al-Alukah, beliau menyatakan :
“Siapa yang berkeinginan untuk berqurban di pertengahan 10 Dzulhijah maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya. Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, SEBELUM dia berniat untuk berqurban.”

Tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan keabsahan qurban.

Artinya, sekalipun ada orang yang memotong rambut dan kukunya, baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja maka qurban yang dia lakukan tetap sah.

Lebih dari itu, orang yang melanggar larangan hadis di atas, jangan sampai menjadikannya sebagai alasan untuk membatalkan rencana qurbannya.

Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan :
“Demikian pula, jangan sampai seseorang meninggalkan rencana qurban karena dia telah memotong rambut atau kukunya, meskipun dilakukan dengan sengaja.”
(Majlis Al-Alukah)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syekh Al-Jarullah. Setelah beliau menjelaskan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban, beliau mengatakan :
“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana qurbannya. Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).
(As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah, hlm. 33).

Hikmah Larangan

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).
Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.

Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

Allahu a’lam.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/B0jro6mh0Qw/?igshid=1esxyw2u83ee

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik: GabungTI # Nama# Domisili# Status# L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2