HARTA SUAMI HAK MILIK SIAPA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
   🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

https://www.instagram.com/p/BoST1kshch0/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1034dkkdvst5t

Benarkah Gaji Suami setengah untuk istri, setengah untuk orangtua.

Jawab :
Tidak sepenuhnya benar. Gaji suami itu bukan separuh istri separuh orang tua. Salah.
Sebab harta suami adalah milik suami 100 %.

Lho?
Iya. Memang begitu. Ini jawaban bukan tendensius hanya karena saya juga laki-laki sebagai suami dari istri saya.

Siapapun tidak berhak mengambil harta seorang laki laki sebagai suami, kalau memang tidak punya hak.
Begitupula harta seorang wanita sebagai istri, tidak boleh diambil oleh siapapun, kalau memang tidak punya hak.

Allah Ar-Razzaq berfirman :

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rizqi.”
(QS. An Nahl: 71)

Pada prinsipnya harta yang diberikan Allah kepada hamba hamba-Nya itu adalah milik masing-masing, jika didapatkan dengan cara yang halal.
Baru menjadi hak milik orang lain apabila terjadi transaksi mu’amalah tijariyah (jual beli komersil) atau tabarru’iyah (nonkomersil).

Allah Al-Wahhab berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.

”Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An Nisaa : 29)

Jadi, gaji suami itu 100 % milik suami sebagai seorang pribadi.
Namun, oleh karena suami adalah suami dari istrinya, juga sebagai ayah dari anak anaknya, juga sebagai anak dari orang tuanya, juga sebagai menantu dari mertuanya, juga sebagai saudara dari adik kakaknya, juga sebagai cucu dari kakek neneknya, juga sebagai kerabat dari keluarga besarnya, juga sebagai tetangga dari warga sekitar rumahnya, maka harta seorang suami itu harus ditasharrufkan (dialokasikan) kepada orang orang yang berhak dan pos pos yang sudah diatur oleh Islam.

Mengenai pembagian berapa % (persen) bagi istrinya, berapa % (persen) bagi orang tuanya, berapa persen bagi mertuanya, berapa persen bagi anak anaknya, berapa persen bagi saudara saudaranya, berapa persen bagi masjid, berapa persen bagi kaum dhu’afa dan lain sebagainya, itu terserah, dan tidak ada ketentuan yang baku dari Al-Qur`an maupun As-Sunnah.

Yang ada adalah aturan bahwa suami wajib memberikan hartanya kepada istrinya, anak anaknya, orang tuanya, mertuanya, saudara saudaranya dan lain sebagainya dengan posisi dan porsi masing masing.

Untuk istri dan anak namanya nafqah.
Untuk orang tua dan mertua yang berkecukupan namanya hadiah, kalau dalam kekurangan namanya shadaqah namun wajib hukumnya.

Allah Al Fattah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
(QS. Al Baqarah : 233)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
(QS. Ath Thalaq : 6)

Istri haram melarang suaminya memberi sesuatu kepada orang tuanya, sebagaimana haram suami melarang istrinya memberi sesuatu kepada orang tuanya.

Harta yang dimiliki suami adalah milik suami, baru menjadi milik istri tatkala sudah diberikan suami kepada istrinya. Ada serah terima.
Ketika sudah menjadi istri, suami tidak boleh mengambilnya kembali, kecuali istri meridhai.

Jadi, misal, suami memberi lima juta rupiah kepada istrinya untuk belanja bulanan.
Boleh suami ikut makan masakan istrinya yang berasal dari uang lima juta rupiah tersebut. Kan tidak mungkin seorang istri tidak ridha suaminya makan masakannya? Justru senang kan?

Lalu suatu saat ingin jalan jalan, istri minta uang lagi kepada suaminya untuk beli jajan, ya suami tidak harus memberi kalau memang tidak punya uang lagi, tapi jangan kaget kalau istri cemberut.
Toh, kalau suami cinta, masak ya memberi istri hanya jatah bulanan saja, mustahil kan?

Kemudian, ternyata orang tua atau mertua butuh uang, aqadnya pinjam (hutang). Ya suami istri tersebut wajib memberikan pinjaman, jika memang mampu alias ada uangnya, dan memang betul betul butuh, bukan untuk foya foya hedonisme.
Orang tua atau mertua wajib melunasinya, lha wong aqadnya utang.

Suatu saat, ternyata, orang tua atau mertua dalam kondisi tidak ada, pasangan suami istri sebagai anak wajib segera memberikan secara cuma cuma yang itu namanya shadaqah. Tidak boleh berharap balasan. Dan suami istri tersebut harus sepakat.

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

“Apabila salah seorang kalian miskin maka hendaklah ia mulai dari dirinya sendiri. Jika telah lebih maka atas keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya.”
(Sunan Abu Dawud)

Jadi bahwa gaji suami 50% istri 50% orangtuanya, itu benar tapi tidak sepenuhnya benar, dan tidak juga salah mutlak.
Sebab 100% uang suami itu harus ditasharrufkan (diberikan) kepada orang orang yang berhak. Dan suami sendiri juga berhak sekian persen untuk dirinya sendiri.

Manakala seorang suami 100% gajinya dimakan sendiri, tidak diberikannya sama sekali walaupun hanya sekian persen kepada istrinya dan anak anaknya, barulah istri wajib mengambil sebagiannya untuk keperluannya dan anak anaknya menyambung hidup. Walaupun tanpa sepengetahuan suami dan walaupun suami tidak ridha. Karena istri berhak. Dan itu bukan pencurian.
Justru suamilah yang sudah mencuri hak istrinya. Tidak bisa istri dipidanakan dalam hal itu.

Tatkala suami sudah memberi nafkah yang cukup sesuai ‘urf (kebiasaan), istri masih memaksa suami untuk memberi lebih banyak, padahal suami sudah bekerja keras luar biasa, itu namanya terlalu. Dosa! Kecuali kalau suami enggan bekerja.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2