EREKSI KETIKA SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan pada lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,

Jika penis ereksi ketika shalat atau muncul syahwat, apakah bisa membatalakan shalat? Apa yang harus di lakukan?

Jawab:

Tidak membatalkan shalat hanya karena kemaluan mengalami ereksi atau karena muncul syahwat ketika shalat.

Karena munculnya syahwat dan ereksi bukan pembatal shalat. Ini jika tidak sampai keluar madzi. Jika keluar madzi maka wudhunya batal, dan wajib membatalkan shalat. Kemudian mencuci kemaluan dan bagian pakaian atau badan yang terkena madzi, lalu mengulangi shalat.

Yang harus anda lakukan adalah membuang was was dan pikiran jorok yang menjadi pemicu hal itu, dan konsentrasi terhadap shalat yang dikerjakan dengan khusyu serta merenungi makna bacaannya.

Jika muncul syahwat, segera memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri tiga kali. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

"Ya Rasulullah, setan telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat, serta merusak bacaanku."

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Itu setan, namanya khinzib. Jika kamu merasa terganggu mintalah perlindungan kepada Allah darinya. dan meludahlah 3 kali ke kiri.”

Kata Utsman,
"Akupun melakukan hal itu, dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku."
(HR. Muslim)

(Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 50096)

Yang dimaksud ‘meludah ke kiri’ adalah meludah ringan, angin campur sedikit air ludah.

Kemudian, dalam fatwanya yang lain, juga ditegaskan :

فلا ينتقض الوضوء بمجرد تحرك الشهوة. وكذلك لا تفسد الصلاة إلا إن خرج شيء كمذي أو نحوه فينتقض الوضوء وتبطل الصلاة. وإلى هذا ذهب عامة أهل العلم

Semata muncul syahwat, tidak membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan shalat. Kecuali jika keluar sesuatu, seperti madzi atau semacamnya, maka wudhunya batal da shalatnya juga batal. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

(Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 3493)

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BoFdaoLBf_c/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=xdw1y41xykwq

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2