KENAPA ORANG KAFIR SENANG MEMELIHARA ANJING?
••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
بسم الله الرحمن الرحيم
Jiwa yang jelek akan menyukai perkara perkara yang jelek pula
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullahu :
“من حكمة الله عز وجل:{الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ}
ولهذا الكفار يحبون الكلاب والكلاب أنجس البهائم، ولكن أولئك القوم يألفونها، لأن النفوس الخبيثة تألف الأشياء الخبيثة.”
“Di antara hikmah Allah Ta'ala, pada firman Allah Ta'ala :
{الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ}
“Perempuan-perempuan yang Keji (Jelek), untuk laki laki yang keji (jelek) pula.”
(QS. An Nuur: 26)
Oleh karena itu, orang orang kafir, mereka suka kepada anjing.
Sementara anjing adalah hewan yang paling najis.
Akan tetapi mereka (orang kafir) kaum yang mencintainya, dikarenakan jiwa yang jelek akan menyukai perkara perkara yang jelek pula.”
(Syarh Haqiqah Ash Shiyam, hal. 51)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadis dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barang siapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman (pertanian), maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath”
(HR. Muslim no. 1575)
Kata Ath Thibiy ukuran qirath adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149)
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barang siapa memanfaatkan anjing bukan untuk maksud menjaga hewan ternak, atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath.”
(HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai:
• Anjing yang digunakan untuk berburu,
• Anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan
• Anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman (pertanian).
Lalu bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata :
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing).
Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i,). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat.
Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang.
Al Qodhi mengatakan : “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”.
(Al Mughni, 4/324)
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing.
Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan.
Padahal sebaik baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri.
Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri.
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.
Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”
(HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah sunnah tentu lebih utama.
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰
Komentar
Posting Komentar