ADAKAH ANJURAN MEMPERLAMA SUJUD TERAKHIR UNTUK BERDOA

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
  🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••


بسم الله الرحمن الرحيم

Kita mengetahui bahwa do’a ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdo’a.
Seperti disebutkan dalam hadits :

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.”
(HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)

Namun seringkali kita lihat di lapangan, sebagian orang malah seringnya memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar memperbanyak do’a ketika itu.

Apakah benar bahwa saat sujud terakhir mesti demikian?

Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan :

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ

“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).”
(HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya :
“Apakah diperkenankan memperpanjang sujud terakhir dari rukun shalat lainnya, di dalamnya seseorang memperbanyak do’a dan istighfar?
Apakah shalat menjadi cacat jika seseorang memperlama sujud terakhir?”

Beliau rahimahullah menjawab :
“Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena yang disunnahkan adalah seseorang melakukan shalat antara ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya.

Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits Baro’ bin ‘Azib, ia berkata :
“Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendapati bahwa berdiri, ruku’, sujud, duduk beliau sebelum salam dan berpaling, semuanya hampir sama (lamanya). ” Inilah yang afdhol.

Akan tetapi ada tempat do’a selain sujud yaitu setelah tasyahud (sebelum salam). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan ‘Abdullah bin Mas’ud tasyahud, beliau bersabda : “Kemudian setelah tasyahud, terserah padamu berdo’a dengan doa apa saja”.  Maka berdo’alah ketika itu sedikit atau pun lama setelah tasyahud akhir sebelum salam.
(Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 376, side B)

Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata :
“Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah juga menjelaskan :
“Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terkahir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu.
Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir.

Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.”
(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Sholah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)

Dari penjelasan singkat  ini, nampaklah bahwa tidak ada anjuran untuk memperlama sujud terakhir ketika shalat agar bisa memperbanyak do’a ketika itu.

Yang tepat, hendaklah gerakan rukun yang ada sama atau hampir sama lamanya dan thuma’ninahnya.
Silakan membaca do’a ketika sujud terakhir, namun hendaknya lamanya hampir sama dengan sujud sebelumnya atau sama dengan rukun lainnya.

Apalagi jika imam sudah selesai dari sujud terkahir dan sedang tasyahud, maka selaku makmum hendaklah mengikuti imam ketika itu.
Karena imam tentu saja diangkat untuk diikuti.

Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

"Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.”
(HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah)
 
Referensi: Website Syaikh Sholih Al Munajid Al Islam (http://islamqa.com/ar/ref/111889/ )

Artikel  Rumaysho.com

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik: GabungTI # Nama# Domisili# Status# L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2