HUKUM MENGAMBIL BUAH DIPOHON PINGGIR JALAN
••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan.
Lalu bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya?
Misalnya diambil buahnya.
Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum.
Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini?
Salah seorang ulama Malikiyah Ahmad an Nafrawi dalam kitabnya al Fawakih ad Dawani menyatakan :
وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya.
Kesimpulannya : Dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh
(al-Fawakih ad-Dawani, 2/284).
Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan.
Karena itulah, an Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang.
Akan tetapi, ada sebuah hadist yang mendukung pendapat sebaliknya,
Hadist dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ
_Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan._
(HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
As Syaukani menjelaskan :
Dzahir hadist menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadist (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak
Kemudian as Syaukani mengatakan :
Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit.
Kemudian as Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan.
(Nailul Authar, 8/176).
Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat :
1. Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya.
2. Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain.
Allahu a’lam.
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BpSpktIlg07/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=9rtt089gji73
▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰
Komentar
Posting Komentar