POSISI KAKI KETIKA SUJUD

🔰We Are Tholabul'ilmi🔰

Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki saat sujud.

Apakah tumit dirapatkan ataukah
Sejajar dengan lutut, direnggangkan?

1 Dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit.
Ini merupakan pendapat syafiiyah dan hambali.

An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر

Para ulama madzhab syafiiyah mengatakan, dianjurkan untuk memisahkan  kedua kaki.

Al-Qadhi Abu Thib mengatakan..
Para ulama madzhab kami menganjurkan, jarak kedua kaki sekitar satu jengkal.
(Radhatut Thalibin, 1/259).

2. Dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/233).

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud.
Karena posisi ini yang lebih mendekati dalil.

A’isyah bercerita..

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ …

Suatu malam, Aku kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di tempat tidur. Lalu aku mencari-cari, dan tanganku mengenai kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud di masjid…
(HR. Ahmad 25655, Muslim 1118 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Aisyah mengatakan,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة

Aku kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur. Lalu aku dapati beliau sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.
(HR. Ibnu Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Tangan A’isyah, tangan seorang wanita. Hanya akan mungkin bisa mengenai kedua kaki, jika kedua kaki itu dirapatkan.
Jika kedua kaki direnggangkan, satu tangan tidak mungkin bisa mengenai dua kaki.

Catatan:

Perbedaan ini hanya dalam masalah afdhaliyah..
Artinya mana yang paling afdhal dan yang lebih sesuai sunah.

Jika ada orang yang shalat dan posisi kakinya renggang, shalatnnya sah menurut mereka yang berpendapat dianjurkan untuk merapatkan kaki.
Dan sebaliknya.

Allahu a’lam.
___________________________

Website :
www.tholabulilmi.org/
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BcidWH-Frut/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Nur Shafiyyah :
+886975707348
~ Ukh Anah Athifah :
+6285778166221

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 WA.Tholabul'ilmi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2