Walimatul Urs

💟 Rekap Kajian On Line JOSH(JOMBLO SAMPAI HALAL) 💟

Oleh    : Ustadzah Hana
Hari    : Jumat, 17 November 2017
Live dari : Group JOSH 4⃣
Tema  : Walimatul Urs
Notulen : Ukhty Husny
 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💟💟💟💟💟💟💟💟💟

Bismillahirrahmanirrahiim...

Walimah Menurut Tuntunan Syari’at

“Imam Ahmad berkata, “Walimah itu hukumnya sunnah”. Menurut jumhur, walimah itu disunnahkan (mandub). Jumhur mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapat asy-Syafi’i rahimahullah.” (Subulus Salam, jil. 2). Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah: “Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, bahawasanya hukum walimah di dalam majlis perkawinan adalah sunnah dan disyari’atkan (sangat dituntut), bukan wajib.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni)

Walimah dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Suami. Ini adalah sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan Rasulullah SAW dan diikuti oleh para sahabat-sahabatnya yang lain. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Ketika Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau mengutus aku untuk mengundang beberapa orang untuk makan.” (HR Bukhari, Tirmidzi)

Juga dari Anas ra, Abdurrahaman berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikah dengan seorang wanita dengan mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (HR Bukhari, no. 5169).

Walau pun begitu, tidak disyaratkan dalam walimah harus dengan menyembelih seekor kambing tetapi ia dilakukan sesuai dengan kemampuan suami. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan walimah untuk Shafiyah dengan menyediakan campuran kurma tanpa biji yang dicampur dengan keju dan tepung di atas sumbangan para sahabat yang hadir. (HR Bukhari)

Mengingat pentingnya posisi walimah sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bukti kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, maka dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak dibolehkan menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Karenannya Islam telah mengaturnya dengan sedemikian rinci, antara lain :

1. Prosesi walimah haruslah bersih dari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Terhindar dari hal-hal yang mengandung kemusyrikan atau khurafat. Di dalam masyarakat kita saat ini terdapat beberapa adat dan kebiasaan dalam melaksanakan rangkaian prosesi pernikahan yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada tindakan penyekutuan terhadap Allah SWT.

Semua amal yang akan merusak aqidah dan bertentangan dengan Islam harus ditinggalkan. Menyediakan sesajen misalnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, dihiasi dengan ritual tertentu yang merupakan adat suatu daerah yang mengandung makna tertentu, seperti menginjak telur, sawer dan sebagainya. Atau perhitungan calon pengantin apakah jodohnya baik atau buruk, dengan perhitungan weton (tanggal lahir keduanya) atau kebiasaan menentukan hari baik untuk pesta, perhitungan ini dilakukan oleh seorang dukun atau ’orang pintar’. “Barang siapa yang mendatangi dukun atau paranormal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).

2. Tidak menghadirkan hiburan yang dilarang oleh Allah SWT, terlebih lagi jika disertai minum-minum atau makan yang diharamkan Allah SWT. Sekalipun memang adanya hiburan bukan merupakan suatu yang dilarang, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dari Amir bin Sa’ad dia berkata: “Saya masuk ke rumah Quradhah bin Ka’ab ketika hari pernikahan Abu Mas’ud Al-Anshori. Tiba-tiba beberapa anak perempuan bernyanyi-nyanyi.” Lalu saya bertanya; bukankah anda berdua adalah shahabat Rasulullahsaw dan pejuang Badar, mengapa ini terjadi di hadapan anda? Maka jawab mereka: “Jika anda suka, maka boleh anda mendengarnya bersama kami, dan jika anda tidak suka maka boleh anda pergi. Karena kami diberi kelonggaran untuk mengadakan hiburan pada acara perkawinan.” (HR. Nasa’I dan Hakim).

‘Aisyah mengiringi Fathimah binti As’ad dengan disertai pula oleh Nabith bin Jabir Al-Anshari pada hari-hari pengantinnya ke rumah suaminya. Lalu Nabi saw bersabda: “Wahai “Aisyah mengapa tidak kamu sertai dengan hiburan? Sesungguhnya orang-orang Anshar senang hiburan.” (HR. Bukhari, Ahmad dll). Hanya saja hiburan ini wajib dijauhkan dari hal-hal yang dilarang, seperti; bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), tarian dan gerakan yang dapat membangkitkan syahwat (pornoaksi), perkatan (syair) yang keji dan kotor yang tidak pantas untuk didengar. Demikian pula penggunaan alat musik, patut diperhatikan lagu atau instrumen yang dihasilkannya, tidak mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam, seperti musik degung (disertai keyakinan akan keberkahan dari lagu-lagu yang dimainkan), organ tunggal dengan lagi-lagu cinta yang merangsang, dll.

Sebaliknya hiburan yang disajikan selayaknya dapat menggugah para hadirin untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, menggugah semangat untuk berkorban dan berjihad di jalan Allah , atau lagu-lagu yang dapat menumbuhkan kecintaan kepada Allah dan RasulNya, mengingat akan kebesaran dan kenikmatan Allah SWT, seperti halnya irama nasyid. Karena itu walimah tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkumpul dan memenuhi undangan makan, sekaligus juga dapat memberi nilai tambah terhadap para hadirin untuk menjadi hamba Allah yang lebih bersyukur atas segala kenikmatan yang telah dianugerahkan kepada semuanya, termasuk keberkahan dari acara walimah tersebut.

3. Adanya pengantin, khususnya pengantin perempuan yang berdandan cantik dan dilihat oleh seluruh tamu undangan, termasuk laki-laki. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum tabarruj (terlebih lagi jika pengantin perempuan tidak menutup aurat). Islam memerintahkan kepada para perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna (QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59) serta melarang melakukan tabarruj, dengan larangan yang tegas dalam situasi apapun tanpa kecuali. Allah SWT berfirman: ”Janganlah kalian bertabaruj seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu” (TQS. Al-ahzab:33).

Rasulullah saw bersabda: ”Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian melintas di suatu kaum (laki-laki) agar mereka menghirup wangi wanita itu, maka dia adalah pezina (pelacur)”. Dalil-dalil diatas dan banyak lagi dalil yang lainnya secara gamblang menunjukkan larangan bertabaruj, karena itu maka tabarruj hukumnya adalah haram, Keharamannya ini bersifat umum, tidak terkecuali terhadap pengantin dan tamu undangan. Atas dasar ini, setiap perhiasan yang tidak biasa –umumnya dikenakan pengantin-, memoles wajahnya dengan warna-warni tertentu, yang dapat menarik pandangan laki-laki dan dapat menampakkan kecantikan wanita adalah termasuk tindakan tabarruj, jika pengantin perempuan muncul di hadapan pria asing (bukan mahromnya).

Tetapi jika pengantin perempuan hanya menampakkan diri terhadap tamu undangan perempuan, tidaklah termasuk tabaruj, dan hanya dikategorikan sebagai berhias dan memakai perhiasan yang hukumnya adalah mubah. Karena itu guna menghindari pelanggaran terhadap hukum tabaruj ini, maka sudah semestinya tamu laki-laki terpisah dengan tamu perempuan secara mutlak.

4. Meminta para tamu undangan untuk mengenakan busana yang syar’i, yang menutup seluruh auratnya. Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” ( QS. An Nuur [24] : 31 ).

5. Islam melarang penyelenggaraan walimah yang hanya mengundang orang-orang tertentu saja, yaitu hanya mengundang orang kaya dan terhormat dan tidak mengundang para fakir miskin, sekalipun masih termasuk kerabat atau tetangga. Mengenai hal ini Rasulullah SAW menjelaskan di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya ((kaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Muslim). Dalam hadits yang lain dikatakan bahwa “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang yang kaya tetapi meninggalkan orang-orang miskin “(HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra)

6. Islam melarang kondisi campur baur antara tamu undangan, sehingga memungkinkan terjadinya interaksi (ikhtilat) antara tamu laki-laki dan tamu perempuan yang bukan mahram sambil bersenda gurau dan membicarakan hal-hal yang tidak syar’i. Guna menghindari hal tersebut, maka yang dilakukan adalah memisahkan secara sempurna antara tamu laki-laki dengan tamu perempuan. Sehingga kondisinya adalah pengantin perempuan dengan kerabat dan para tamu yang perempuan, sedangkan pengantin laki-laki dengan kerabat dan tamu laki-laki, dengan tempat makan dan pelaminan yang berbeda.

Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa uslub, misalnya walimahnya diselenggarakan pada waktu yang berbeda antara yang laki-laki dan perempuan, atau dengan menggunakan dua tempat atau dua gedung yang berbeda, atau bisa juga dengan tempat yang sama tapi dipisah dengan tabir sempurna antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak terjadi pertemuan dalam satu ruangan di antara laki-laki dan perempuan. Berkaitan dengan pemisahan antara laki-laki dan perempuan ini, karena memang pada dasarnya dalam kehidupan masyarakat Islam di masa Rasulullah SAW dan sepanjang kurun sejarah Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah satu dengan lainnya.

Dalil-dalil tentang hai ini banyak sekali , diantaranya adalah dari Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa neneknya Malikah pernah mengundang Rasulullah SAW untuk menikmati jamuan makanan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah SAW memakannya kemudian berkata: “Berdirilah kamu agar aku mendoakan bagi kamu…” hingga perkataan Anas bin Malik, “Maka berdirilah Rasulullah SAW dan berbarislah aku dan seorang anak yatim di belakang beliau, dan perempuan tua di belakang kami.”

Adapun Abu Dawud telah meriwayatkan, Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barisan yang terbaik untuk lelaki adalah barisan terdepan, ( yang paling jauh dari barisan perempuan) dan barisan yang paling baik untuk perempuan adalah di barisan belakang, dan yang terburuk adalah di depan (paling dekat dengan barisan lelaki).” [HR Abu Dawud]

Diriwayatkan oleh Aisyah ra, beliau berkata: “Aku selalu bermain dengan teman-temanku dan tatkala Rasulullah masuk, mereka (teman-temanku) akan pergi dan apabila beliau SAW keluar, mereka akan kembali seperti semula” (HR Abu Dawud).

Sedangkan terkait dengan pernikahan atau walimatul ‘ursy, beberapa dalil menjelaskan keterpisahan ini. Dari Aisyah ra berkata: “Rasulullah mengawiniku pada usia tujuh tahun dan kami mengadakan hubungan di usia sembilan tahun dan tatkala aku berpindah ke Madinah, segolongan perempuan mempersiapkan ku untuk majlis perkawinan ku dan tidak pernah sekali-kali mereka maupun aku, bercampur dengan lelaki di dalam rumah yang dipenuhi perempuan. Pihak perempuan menyambutku dan pihak lelaki menyambut Rasulullah dan kemudian kami masuk ke rumah.” (HR. Abu Dawud).

TANYA JAWAB  KOL JOSH AKHWAT 4⃣
■□■□■□■□■□■□■□■

💟 PERTANYAAN:

1⃣Bagaimana jika ada orang yang lebih paham agama tetapi dia tetap ingin bertabarruj ketika walimah..?? Dan bagaimana jika tidak semua tamu undangan mau berpakaian yang menutup aurat..?? Atau kita punya teman nonis misalnya..??

2⃣Ustz, misalnya kalau kita ingin walimah sesuai syariat, tapi keluarga ingin sesuai adat, bagaimana baiknya?

3⃣Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh pak ustd saya mau bertanya mohon maaf pak ustd jika pertanyaannya di luar tema ,, begini pak ustd saya mau bertanya bagaimana hukumnya seseorang memakai niqab itu tdk lillahi ta'ala melain kn hanya cmn gaya2an saja bagaimana itu pak ustd

💟JAWABAN:

1⃣Hehehe.. tidak ada yg paham agama tapi tetap ngotot tuk berbuat kemaksiatan😅.
Seharusnya harus menutup aurat ya walau dia noni, tapi ini bisanya dalam sebuah negara islam. Karena saat ini negara tdk menerapkan aturan islam. Maka di dalam undangan kita sarankan bagi undangan untuk menutup auratnya. Jika yg hadir tdk menutup aurat, ya sudah suruh masuk aja, karena tamu haruslah dihargai. Jadi karena kita tdk bisa memaksa maka kita yg terpaksa menerima mereka. Semoga bisa dipahami.

2⃣ Adat dan istiadat yg masih sesuai dgn agama tdk masalah, tapi jika bertentangan itu baru masalah. Jika keluarga tetap menmaksakan harus dgn adat yg tdk sesuai dgn islam maka Pahamkan keluarga. Sampaikan bagaimana walimahan sesuai islam, dan sampaikan bahayanya jika melakukan keharaman. Sampaikan bahayanya, tapi dgn kondisi yg nyaman, tdk seperti menggurui. Sampaikan dgn hujjah yg ahsan dan dalil yg tepat. Jika sulit juga memahamkan maka adakanlah walimahan yg sangat sederhana agar mencegah kemungkaran tadi

3⃣ Waalaikumussalam wrahmatullah wabaralatuh, solehah... kita pahami terlebih dahulu apa hukum dari cadar tersebut. Ada beberapa ulama yg menyunnah kan, namun banyak juga ulama yg membolehkan (tdk sunnah dan tdk wajib). jika hukum cadar yg di ambil itu mubah/boleh maka menggunakannya atau tdk menggunakannya tdk masalah. Cuma karena cadar itu merupakan sebuah syiar islam maka alangkah baiknya menggunakannya tuk hal2 yg baik. Bukan supaya terlihat solehah/hanya ikut2an. Maka ingatkan saudaranya untuk berbuat itu demi meraih Ridho Allah. Karena amal perbuatan itu hanya ada 2.
1.Amal salah
2. Amal soleh
Syarat amal soleh itu;
1. Niatnya ikhlas karena Allah.
2. Caranya sesuai hukum islam.
Jika tdk memenuhi salah 1 syarat itu maka menjadi amal yg salah. Semoga dapat di pahami.

    💟JOMBLO SAMPAI HALAL💟

💟💟💟
- Facebook : Tholabul'ilmi Group
- Instagram : Tholabulilmi_ig
- www.tholabulilmi.org
- Fp Tholabul'ilmi Fanpage
- tumblr tholabulilmiwa
- Telegram @kajiantholabulilmi

▶▶▶
Gabung Yuk
Caranya Ketik :
👉 Nama#L/P#Domisili#no.WA
Kirim ke :

[WhatsApp]
Husny @dmin TI
082384180404
 
💟💟💟💟💟💟💟💟💟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2